27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Rommy Melawan, KPK Diprapid

net
DIPERIKSA: Eks Ketum PPP, Romahurmuziy (kanan) saat akan diperiksa oleh KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Politikus yang saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan tersebut secara tertulis diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (10/4). Dalam surat itu tercantum jadwal persidangan yang rencananya digelar pada 22 April.

“Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengaku belum tahu secara detail apa alasan Rommy mengajukan praperadilan. Hingga kemarin, tim Biro Hukum KPK masih mendalami poin-poin yang menjadi objek praperadilan.

“Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani KPK,” ucap Febri di gedung KPK.

Meski digugat Rommy lewat praperadilan, KPK hingga kemarin tetap mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Penyidik memeriksa Hadi Rahman, staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (jpc/ala)

net
DIPERIKSA: Eks Ketum PPP, Romahurmuziy (kanan) saat akan diperiksa oleh KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Politikus yang saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan tersebut secara tertulis diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (10/4). Dalam surat itu tercantum jadwal persidangan yang rencananya digelar pada 22 April.

“Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengaku belum tahu secara detail apa alasan Rommy mengajukan praperadilan. Hingga kemarin, tim Biro Hukum KPK masih mendalami poin-poin yang menjadi objek praperadilan.

“Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani KPK,” ucap Febri di gedung KPK.

Meski digugat Rommy lewat praperadilan, KPK hingga kemarin tetap mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Penyidik memeriksa Hadi Rahman, staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (jpc/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/