30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Jaksa Tuntut Rendah Terdakwa Kosmetik Ilegal

TUNTUTAN: Direktur CV Agus Lestari, Djajawi Murni, terdakwa kasus kosmetik ilegal menjalani sidang tuntutan, Rabu (9/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Djajawi Murni (54) terdakwa kasus kosmetik ilegal, dituntut rendah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10). Direktur CV Agung Lestari ini, hanya dituntut 5 bulan penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Fransiska Panggabean, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djajawi Murni selama 5 bulan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan,” ucap Jaksa.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Amatan Sumut Pos, terdakwa Djajawi Murni tampak lega mengetahui tuntutan rendah yang dijatuhkan padanya. Padahal pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa sempat keringat dingin menjalani persidangan.

Sementara usai persidangan, Jaksa Fran siska yang ditanyai mengenai rendahnya tuntutan terdakwa memilih menghindari wartawan. Dia enggan berkomentar dan melimpahkan untuk bertanya kepada Jaksa satu Daulat Napitupulu.

“Bukan aku jaksanya, tanya ke Daulat lah,” tandasnya, sembari menutup mulutnya.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau, No 12, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU.

Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak dibidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Malaysia.

Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis.

Sehingga, terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut. Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah. (man/ala)

TUNTUTAN: Direktur CV Agus Lestari, Djajawi Murni, terdakwa kasus kosmetik ilegal menjalani sidang tuntutan, Rabu (9/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Djajawi Murni (54) terdakwa kasus kosmetik ilegal, dituntut rendah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10). Direktur CV Agung Lestari ini, hanya dituntut 5 bulan penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Fransiska Panggabean, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djajawi Murni selama 5 bulan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan,” ucap Jaksa.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Amatan Sumut Pos, terdakwa Djajawi Murni tampak lega mengetahui tuntutan rendah yang dijatuhkan padanya. Padahal pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa sempat keringat dingin menjalani persidangan.

Sementara usai persidangan, Jaksa Fran siska yang ditanyai mengenai rendahnya tuntutan terdakwa memilih menghindari wartawan. Dia enggan berkomentar dan melimpahkan untuk bertanya kepada Jaksa satu Daulat Napitupulu.

“Bukan aku jaksanya, tanya ke Daulat lah,” tandasnya, sembari menutup mulutnya.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau, No 12, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU.

Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak dibidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Malaysia.

Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis.

Sehingga, terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut. Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/