32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dugaan Korupsi Dishub Binjai, Rekanan Dituntut 4 Tahun

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persidangan perkara dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Binjai, sudah mencapai tahap penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, terdakwa Chandra Surya Atmaja selaku rekanan, dituntut 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun sidang kali ini sedikit berbeda.

Terdakwa yang masuk buron atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menjalani sidang secara in absentia atau tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah. “Terdakwa CSA dituntut pada Jum’at (6/10) lalu oleh JPU Hendra Rasyid Nasution yang juga selaku Kasi Pidsus, Emil Nainggolan, dan Anrinanda Lubis selaku Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara tersebut,” ujar Kajari Binjai, Jufri melalui Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting, Selasa (10/10/2023).

Dia menguraikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider. “Oleh karena itu, terdakwa Chandra Surya Ajmata dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp100 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar Adre.

Atas tuntutan yang telah dibacakan JPU terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tersebut, Kajari Binjai, Jufri turut menyampaikan bahwa, tuntutan yang dibacakan telah sesuai dengan fakta persidangan selama ini. Dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU, atau lebih rendah atau mungkin juga lebih tinggi.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 20 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis makim Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Binjai juga menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Karena masih buron, berkas JP juga sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan.

Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persidangan perkara dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Binjai, sudah mencapai tahap penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, terdakwa Chandra Surya Atmaja selaku rekanan, dituntut 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun sidang kali ini sedikit berbeda.

Terdakwa yang masuk buron atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menjalani sidang secara in absentia atau tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah. “Terdakwa CSA dituntut pada Jum’at (6/10) lalu oleh JPU Hendra Rasyid Nasution yang juga selaku Kasi Pidsus, Emil Nainggolan, dan Anrinanda Lubis selaku Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara tersebut,” ujar Kajari Binjai, Jufri melalui Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting, Selasa (10/10/2023).

Dia menguraikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider. “Oleh karena itu, terdakwa Chandra Surya Ajmata dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp100 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar Adre.

Atas tuntutan yang telah dibacakan JPU terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tersebut, Kajari Binjai, Jufri turut menyampaikan bahwa, tuntutan yang dibacakan telah sesuai dengan fakta persidangan selama ini. Dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU, atau lebih rendah atau mungkin juga lebih tinggi.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 20 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis makim Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Binjai juga menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Karena masih buron, berkas JP juga sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan.

Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/