31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Idawati Belum Masuk Daftar Cegah

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Idawati boru Pasaribu (51), terpidana pelaku pembunuh berencana bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan ternyata belum masuk dalam daftar cekal yang diterbitkan pihak imigrasi berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.

Data diperoleh wartawan, terdapat 165 orang yang masuk daftar cegah baru dan 57 nama perpanjangan pencekalan periode Januari hingga 27 Oktober 2014. Namun tak ada nama pengusaha sukses yang berdomisili di Batam tersebut. Padahal terdapat 12 nama yang dicekal merupakan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, ada beberapa kemungkinan hal tersebut terjadi. Antara lain, belum diteruskan Kejati Sumut berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, ke Kejagung.

“Bisa juga sudah disampaikan, namun masih berproses atau terhadap yang bersangkutan dalam perkara ini telah dilakukan dua kali pencekalan, ketika perkaranya tengah bergulir di pengadilan tahun 2013 lalu,” katanya di Jakarta, Minggu (9/11).

Menurut Tony, penegak hukum dibatasi undang-undang dalam memberlakukan pencekalan. Bahwa sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat satu kali untuk enam bulan dan selanjutnya diperpanjang sekali lagi untuk enam bulan berikutnya.

“Tapi dalam hal ini itu masih kemungkinan. Saya perlu menelusurinya terlebih dahulu. Saya akan coba tanya ke pimpinan terlebih dahulu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, meski putusan MA telah diterbitkan tiga bulan lalu, namun hingga saat ini Kejari Lubuk Pakam belum juga mengeksekusi Idawati. Kuat dugaan pengusaha ekspedisi di Pelabuhan Sekupang Batam yang divonis Mahkamah Agung (MA) 16 tahun penjara itu sengaja dijadikan ‘ATM’.

Tudingan ini seolah terbukti karena hingga kini terpidana tak dicekal dan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

KELUARGA KORBAN GERAM

Masih bebasnya Idawati membuat keluarga korban geram. Alhasil, untuk kesekian kalinya ibu kandung korban Ariani boru Sihotang dan pengacaranya M Sihotang SH kembali mendatangi Kejari Lubukpakam. Di sana mereka menanyakan sampai sejauh mana perburuan Idawati dilakukan oleh Kejari Lubuk Pakam.

“Kami mendesak pihak Kejari Lubuk Pakam untuk secepatnya mengeksekusi Idawati,” tegas M Sihotang pada kru koran ini, Minggu (9/11) siang. Lanjut M Sihotang, kala itu Kasipidum Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting mengaku sudah menyelesaikan administrasi yang diminta Kejagung berikut foto Idawati.

Maka untuk langkah berikutnya pihak Kejagung (Kejaksaan Agung RI) yang melakukan pencarian dan setelah berhasil barulah Kejagung memberitahukan kepada Kejari Lubuk Pakam agar dijemput.

Bahkan selain telah mencekal Idawati, Iwan Ginting juga mengaku telah mengirimkan panggilan ketiga kepada Idawati di Batam pada 27 September 2014 lalu, yang diterima oleh Ana yang mengaku keponakan Idawati.

Hasil penelusuran keluarga korban, selama ini, Idawati masih menjalankan bisnisnya dan sering bolak-balik Batam-Jakarta.

“Kalau pengiriman barang, Idawati selalu mengawal barangnya. Sebenarnya kalau kejaksaan mau bekerja, diikuti saja kapal yang mengirim barang milik Idawati. Tapi tidak mungkin kami mengajari jaksa karena mereka sudah paham bagaimana caranya untuk menangkap Idawati,” ungkap M Sihotang.

Soal belum dicekalnya Idawati juga dibenarkan Kepala Imigrasi Medan Jayrozi saat dihubungi kru koran ini. “Sampai saat ini belum permintaan pencekalan atas nama Idawati boru Pasaribu. Yang memohon pencekalan itu adalah pihak Kejagung RI kepada Direktorat Imigrasi. Lalu Direktorat Imigrasi mengirimkan pencekalan itu secara otomatis ke Imigarsi di seluruh Indonesia,” bilangnya. (gir/man/deo)

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Idawati boru Pasaribu (51), terpidana pelaku pembunuh berencana bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan ternyata belum masuk dalam daftar cekal yang diterbitkan pihak imigrasi berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.

Data diperoleh wartawan, terdapat 165 orang yang masuk daftar cegah baru dan 57 nama perpanjangan pencekalan periode Januari hingga 27 Oktober 2014. Namun tak ada nama pengusaha sukses yang berdomisili di Batam tersebut. Padahal terdapat 12 nama yang dicekal merupakan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, ada beberapa kemungkinan hal tersebut terjadi. Antara lain, belum diteruskan Kejati Sumut berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, ke Kejagung.

“Bisa juga sudah disampaikan, namun masih berproses atau terhadap yang bersangkutan dalam perkara ini telah dilakukan dua kali pencekalan, ketika perkaranya tengah bergulir di pengadilan tahun 2013 lalu,” katanya di Jakarta, Minggu (9/11).

Menurut Tony, penegak hukum dibatasi undang-undang dalam memberlakukan pencekalan. Bahwa sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat satu kali untuk enam bulan dan selanjutnya diperpanjang sekali lagi untuk enam bulan berikutnya.

“Tapi dalam hal ini itu masih kemungkinan. Saya perlu menelusurinya terlebih dahulu. Saya akan coba tanya ke pimpinan terlebih dahulu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, meski putusan MA telah diterbitkan tiga bulan lalu, namun hingga saat ini Kejari Lubuk Pakam belum juga mengeksekusi Idawati. Kuat dugaan pengusaha ekspedisi di Pelabuhan Sekupang Batam yang divonis Mahkamah Agung (MA) 16 tahun penjara itu sengaja dijadikan ‘ATM’.

Tudingan ini seolah terbukti karena hingga kini terpidana tak dicekal dan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

KELUARGA KORBAN GERAM

Masih bebasnya Idawati membuat keluarga korban geram. Alhasil, untuk kesekian kalinya ibu kandung korban Ariani boru Sihotang dan pengacaranya M Sihotang SH kembali mendatangi Kejari Lubukpakam. Di sana mereka menanyakan sampai sejauh mana perburuan Idawati dilakukan oleh Kejari Lubuk Pakam.

“Kami mendesak pihak Kejari Lubuk Pakam untuk secepatnya mengeksekusi Idawati,” tegas M Sihotang pada kru koran ini, Minggu (9/11) siang. Lanjut M Sihotang, kala itu Kasipidum Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting mengaku sudah menyelesaikan administrasi yang diminta Kejagung berikut foto Idawati.

Maka untuk langkah berikutnya pihak Kejagung (Kejaksaan Agung RI) yang melakukan pencarian dan setelah berhasil barulah Kejagung memberitahukan kepada Kejari Lubuk Pakam agar dijemput.

Bahkan selain telah mencekal Idawati, Iwan Ginting juga mengaku telah mengirimkan panggilan ketiga kepada Idawati di Batam pada 27 September 2014 lalu, yang diterima oleh Ana yang mengaku keponakan Idawati.

Hasil penelusuran keluarga korban, selama ini, Idawati masih menjalankan bisnisnya dan sering bolak-balik Batam-Jakarta.

“Kalau pengiriman barang, Idawati selalu mengawal barangnya. Sebenarnya kalau kejaksaan mau bekerja, diikuti saja kapal yang mengirim barang milik Idawati. Tapi tidak mungkin kami mengajari jaksa karena mereka sudah paham bagaimana caranya untuk menangkap Idawati,” ungkap M Sihotang.

Soal belum dicekalnya Idawati juga dibenarkan Kepala Imigrasi Medan Jayrozi saat dihubungi kru koran ini. “Sampai saat ini belum permintaan pencekalan atas nama Idawati boru Pasaribu. Yang memohon pencekalan itu adalah pihak Kejagung RI kepada Direktorat Imigrasi. Lalu Direktorat Imigrasi mengirimkan pencekalan itu secara otomatis ke Imigarsi di seluruh Indonesia,” bilangnya. (gir/man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/