32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dua Bersaudara Edarkan Sabu di Tempat Hiburan Malam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua bersaudara, kakak dan adik, Siti Suwarni (37) dan Agus Syaputra alias Billy (25) ditangkap petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak di parkiran tempat hiburan malam baru-baru ini. Kedua warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Medan Helvetia ini diringkus karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

DUA TERSANGKA : Kakak beradik pengedar sabu (tengah) saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak, Senin (9/11).
DUA TERSANGKA : Kakak beradik pengedar sabu (tengah) saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak, Senin (9/11).

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, dari kedua kurir narkoba disita 8 butir pil ekstasi, 1 unit handphone dan sepeda motor matic.

“Kedua kakak beradik itu kita sergap saat mengantarkan pil ekstasi di pelataran parkir,” kata Arfin, Senin (9/11).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat akan ada pasangan pria dan wanita mengantarkan pil ekstasi ke tempat hiburan tersebut. Selanjutnya, diturunkan personel untuk segera melakukan penyelidikan. Kedua tersangka yang telah dikenali ciri-cirinya itu terlihat di parkiran dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat keduanya hendak beranjak masuk ke dalam lift, petugas langsung mengamankan keduanya,” ujar Arfin.

Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan dari saku celana sang adik 1 bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel.

“Kedua tersangka mengaku ekstasi tersebut dijual seharga Rp140.000 per butir. Mereka mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000,” sambung dia.

Arfin menambahkan, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita masih memburu pengedar dan pemasok pil ekstasi tersebut. Sedangkan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua bersaudara, kakak dan adik, Siti Suwarni (37) dan Agus Syaputra alias Billy (25) ditangkap petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak di parkiran tempat hiburan malam baru-baru ini. Kedua warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Medan Helvetia ini diringkus karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

DUA TERSANGKA : Kakak beradik pengedar sabu (tengah) saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak, Senin (9/11).
DUA TERSANGKA : Kakak beradik pengedar sabu (tengah) saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak, Senin (9/11).

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, dari kedua kurir narkoba disita 8 butir pil ekstasi, 1 unit handphone dan sepeda motor matic.

“Kedua kakak beradik itu kita sergap saat mengantarkan pil ekstasi di pelataran parkir,” kata Arfin, Senin (9/11).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat akan ada pasangan pria dan wanita mengantarkan pil ekstasi ke tempat hiburan tersebut. Selanjutnya, diturunkan personel untuk segera melakukan penyelidikan. Kedua tersangka yang telah dikenali ciri-cirinya itu terlihat di parkiran dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat keduanya hendak beranjak masuk ke dalam lift, petugas langsung mengamankan keduanya,” ujar Arfin.

Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan dari saku celana sang adik 1 bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel.

“Kedua tersangka mengaku ekstasi tersebut dijual seharga Rp140.000 per butir. Mereka mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000,” sambung dia.

Arfin menambahkan, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita masih memburu pengedar dan pemasok pil ekstasi tersebut. Sedangkan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/