LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pontas Efendi terhadap Idawati boru Pasaribu (51) dan Iin Dayana (27) beberapa waktu lalu, ternyata tak berpengaruh pada hukuman terhadap lima terdakwa lain. Buktinya, terdakwa pembunuh bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31) dengan berkas terpisah tersebut tetap divonis bersalah. Hukuman yang dijatuhkan hakim diketuai Hendri Agus Jaya SH itu, ada yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jika ditotal, vonis yang dijatuhkan hakim berjumlah 53,5 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Senin (9/12) sore, pertama tiga majelis hakim masing-masing H Baktar Djubri SH, Ahamad Yani SH dan Derman P Nababan SH itu memvonis Brigadir Gusnita Bakhtiar (36) dengan pidana 17 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
Menurut pertimbangan hakim, perbuatan mantan polwan yang terakhir bertugas di Polda Sumbar itu terbukti melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana, tentang pembunuhan berencana. Dijelaskan hakim, pada 1 Januari 2013 lalu, terdakwa yang tinggal di Kompleks Griya Elok Blok E 1, Kota Padang, Sumbar itu bertemu dengan Idawati di rumah Cici, Komplek Perumahan Cipta Puri Blok A, Kel. Tiban Baru, Kec. Sekupang, Kota Batam-Provinsi Kepri untuk merencanakan pembunuhan terhadap bidan Dewi.
Di sana, terdakwa Julius juga ikut mendengar pembicaraan perencanaan pembunuhan korban. “Lama kali kalian selesaikan (bunuh) itu. Cepatlah kalian selesaikan itu dengan cara apapun,” perintah Idawati kala itu.
Setelah itu, Gusnita lalu menyuruh Gope (eksekutor yang sebelumnya divonis 20 tahun bui) untuk mencari senjata api. Selanjutnya, Gope menembak korban di depan rumahnya, Gang Indah, Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak pada Kamis (7/2) sekira pukul 14.30 WIB. “Menyatakan terdakwa Gusnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dengan lebih dulu direncanakan menghilangkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun penjara,” ungkap hakim.
Tak terima divonis dengan hukuman berat, Gusnita spontan menyatakan banding. Begitu juga dengan Rini Dharmawati alias Cici (41) yang dinilai tak jauh beda perannya dalam pembunuhan korban. Menurut hakim, wanita beranak lima itu juga turut menyuruh Gusnita untuk menghabisi bidan Dewi sesuai pesanan Idawati. Bahkan menurut hakim, Cici paling banyak menikmati uang hasil kejahatan yang berasal dari Idawati.
“Menyatakan terdakwa Cici telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dengan terlebih dulu direncanakan menghilangkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun penjara,” tegas hakim.
Vonis ini pun lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Cici 17 tahun penjara. Usai mendengarkan vonis, Cici yang taka terima juga menyatakan banding. Ia juga sempat meneteskan air matanya saat digiring pengawal tahanan menuju sel sementara di PN Lubukpakam. Cici juga menolak berkomentar saat diwawancarai wartawan.
Tak lama kemudian, giliran Julius Animo Bravo Hasibuan alias Yus (39) yang diadili. Suami dari Cici ini tampak serius dan tenang mendengarkan vonis. Menurut hakim, terdakwa disuruh berangkat dari Batam ke Medan dan bergabung dengan Gusnita, Aulia Pratama dan Gope yang akhirnya berhasil membunuh korban.
“Dia bersama istrinya Cici dan Gusnita sangat berperan aktif dalam pembunuhan korban bidan Dewi. Bahkan Julius dan istrinya paling banyak menikmati uang hasil kejahatan yang diberikan Idawati sebesar Rp 300 juta di Bandara Cengkareng, Jakarta setelah Gope berhasil membunuh korban. Menyatakan perbuatan terdakwa Julius turut serta melakukan pembunuhan dengan terlebih direncanakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas hakim.
Vonis ini lebih berat setahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara. Yulius yang tak terima juga menyatakan banding.
Usai vonis Julius dibacakan, sidang sempat diskor 10 menit oleh ketua majelis hakim H Baktar Djubri SH untuk sholat. Setelah itu persidangan kembali dilanjutkan dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa Aulia Pratama Zulfadlil (23). Menurut hakim, tawaran Gusnita pada Aulia anggota Polda Sumbar yang tinggal di Komplek Villa Bunga Mas Kathib Sulaiman, Kota Padang, Sumbar ini untuk mencelakai korban hingga cacat langsung dilakukannya bersama Gope. Ketika itu Aulia membonceng Gope untuk membuntuti korban. Saat ada kesempatan, Gope langsung menusukkan dua jari-jari yang telah ia runcingi ke punggung korban.
Masih menurut pertimbangan majelis hakim, perbuatan Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban bidan Nurmala Dewi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat 1 ke (1) LUH Pidana dan tercantum dalam dakwaan alternatif dari jaksa.
Namun tuntutan 3 tahun yang dijatuhkan jaksa dianggap hakim terlalu ringan, hingga menciderai perasaan keluarga korban. Oleh karena itu, majelis hakim beranggapan jika tuntutan itu terlalu ringan dan harus dijatuhkan pidana sesuai dengan perbuatannya. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aulia selama 6 tahun,” tegas.
Namun saat ditanya apakah ia mengajukan banding? Aulia mengaku masih piker-pikir. Sementara terdakwa Ashari alias Ari (18) menurut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menyimpan senjata api sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Selain itu perbuatan terdakwa penjual martabak ini dinilai turut membantu Gope dalam menyembunyikan senjata api (senpI) jenis FN yang digunakannya membunuh bidan Dewi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Ashari alias Ari,” kata hakim yang dijawab pikir-pikir oleh terdakwa.
NGAPAIN MEREKA DIHUKUM, KALAU OTAK SAJA BEBAS….
Meski Gusnita terbukti secara sah turut serta menyuruh melakukan pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, tapi puluhan keluarga korban yang hadir di persidangan tetap tak puas dan langsung meninggalkan ruang sidang. Mereka belum terima atas putusan hakim Pontas Efendi SH, Hendri Agus Jaya SH dan M Yusafrihardi Girsang SH yang memvonis bebas Idawati yang jelas-jelas telah menyuruh dan membiayai para pelaku terdakwa lain untuk membunuh korban. Padahal, sebelum memvonis Gusnita hakim sempat memaparkan 36 fakta di persidangan yang menguatkan kalau Idawati terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan sadis itu. Idawati tak terima karena menuding korban telah merebut Berton Silaban yang diakuinya sebagai suaminya.
Hal itu terbukti dari pertemuan di rumah Cici. Dimana kala itu Idawati menyuruh Gusnita dan Cici cepat membunuh korban dengan cara apa pun. Bahkan, terdakwa Julius alias Yus, suaminya Cici juga disuruh Idawati menyusul ke Medan untuk memantau eksekutor (Gope) yang disuruh oleh Gusnita.
“Bebaskan saja semua orang itu pak hakim. Otaknya saja si Idawati yang nyata-nyata terbukti di persidangan menyuruh Gusnita, Cici dan Yulius untuk membunuh korban malah dibebaskan. Memang hakim dollar juga yang menangani perkara Idawati itu,” kesal keluarga korban sambil meninggalkan ruang sidang. (man/deo)