28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Luthfi Hasan Divonis 16 Tahun, Kerabat Teriak Takbir di Ruang Sidang

Luthfi Hasan Dihukum 16 Tahun, Kerabat Teriak Takbir di Ruang Sidang
Luthfi Hasan Dihukum 16 Tahun, Kerabat Teriak Takbir di Ruang Sidang

Jakarta – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dihukum pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tak puas dengan putusan ini, kerabat Luthfi berteriak di ruang persidangan.

“Allahu Akbar,” pekik pengunjung bersahut-sahutan sidang usai majelis hakim mengetuk palu menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2013) malam.

Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Atas putusan ini, Luthfi Hasan mengajukan banding. Dia menilai majelis hakim telah mengabaikan pembelaan yang diajukan tim penasihat hukumnya.

“Tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap majelis hakim yang telah menerima seluruhnya tuntutan jaksa, dan mengesampingkan pembelaan tim penasihat hukum, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding,” tuturnya.

(fdn/ndr)

Luthfi Hasan Dihukum 16 Tahun, Kerabat Teriak Takbir di Ruang Sidang
Luthfi Hasan Dihukum 16 Tahun, Kerabat Teriak Takbir di Ruang Sidang

Jakarta – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dihukum pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tak puas dengan putusan ini, kerabat Luthfi berteriak di ruang persidangan.

“Allahu Akbar,” pekik pengunjung bersahut-sahutan sidang usai majelis hakim mengetuk palu menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2013) malam.

Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Atas putusan ini, Luthfi Hasan mengajukan banding. Dia menilai majelis hakim telah mengabaikan pembelaan yang diajukan tim penasihat hukumnya.

“Tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap majelis hakim yang telah menerima seluruhnya tuntutan jaksa, dan mengesampingkan pembelaan tim penasihat hukum, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding,” tuturnya.

(fdn/ndr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/