25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kasus Pengancaman serta Pemerasan, 3 Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pengancaman serta pemerasan, dituntut masing-masing selama 6 bulan penjara, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12).

Dalam nota tuntutannya, ketiga terdakwa yakni Anton Sutomo (45), Ng Sui Kui alias Akui (59), dan Citra Dewi alias Atong (49), dinyatakan melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Nelson Victor.

Para terdakwa melakukan tindakan pengancaman terhadap Ali Sutomo selaku korban dan anak-anaknya. Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah membuat rasa trauma kepada korban dan anak-anaknya.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa, ketiganya belum pernah dihukum,” tandasnya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik memberikan waktu terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui, dalam kasus ini, tiga orang yang masih memiliki hubungan saudara menjadi terdakwa karena kasus pengancaman lewat jasa pembunuh bayaran. Ketiga terdakwa berniat ingin menguasai harta korban Ali Sutomo yang tak lain adalah abang kandung mereka.

Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Saat itu, ketiga terdakwa dibantu Harris Anggara (DPO) melakukan pengancaman dengan menyewa pembunuh bayaran guna menguasai harta milik Ali Sutomo. Namun, karena berada di bawah ancaman, dengan terpaksa Ali Sutomo menyerahkan aset harta miliknya. Akibatnya Ali Sutomo mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.(man/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pengancaman serta pemerasan, dituntut masing-masing selama 6 bulan penjara, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12).

Dalam nota tuntutannya, ketiga terdakwa yakni Anton Sutomo (45), Ng Sui Kui alias Akui (59), dan Citra Dewi alias Atong (49), dinyatakan melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Nelson Victor.

Para terdakwa melakukan tindakan pengancaman terhadap Ali Sutomo selaku korban dan anak-anaknya. Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah membuat rasa trauma kepada korban dan anak-anaknya.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa, ketiganya belum pernah dihukum,” tandasnya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik memberikan waktu terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui, dalam kasus ini, tiga orang yang masih memiliki hubungan saudara menjadi terdakwa karena kasus pengancaman lewat jasa pembunuh bayaran. Ketiga terdakwa berniat ingin menguasai harta korban Ali Sutomo yang tak lain adalah abang kandung mereka.

Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Saat itu, ketiga terdakwa dibantu Harris Anggara (DPO) melakukan pengancaman dengan menyewa pembunuh bayaran guna menguasai harta milik Ali Sutomo. Namun, karena berada di bawah ancaman, dengan terpaksa Ali Sutomo menyerahkan aset harta miliknya. Akibatnya Ali Sutomo mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.(man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/