26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Nelayan Selundupkan 28,18 Kg Sabu

Foto: AGUSMAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw paparkan hasil pengungkapan narkoba asal Malaysia, Jumat (25/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menangkap seorang nelayan yang terlibat dalam penyelundupan sabu jaringan internasional. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 28,18 kg asal Malaysia yang dibungkus dalam plastik teh China.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, nelayan tersebut bernama Tarmizi (28) warga Desa Suka Mulia Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Ia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Medan- Banda Aceh). Tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat persis di dekat SPBU Besitang.

“Total barang bukti narkotika yang diamankan seberat 28,18 Kg. Selain itu ada tiga orang yang kini masuk dalam daftar buronan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/5).

Paulus menyebutkan, penangkapan berawal saat penyidik mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (20/5). Informan menyebut, ada dua orang pria membawa narkotika jenis sabu melewati Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh.

Kemudian, petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi TKP.

“Sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat satu unit Toyota Kijang Innova Biru Metalic Nopol BK 1878 BH melintas di TKP. Mobil tersebut diberhentikan seorang laki-laki berinisial AN (belum tertangkap DPO) yang mengendarai mobil. Namun mengetahui keberadaan petugas, AN langsung melarikan diri. Tim berhasil menangkap satu orang tersangka Tarmizi,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikemudikan tersangka, ditemukan di belakang mobil satu buah tas warna hitam merah. Di dalamnya terdapat 19 bungkus plastik teh warna hijau bertulisan China merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertulisan China logo bintang.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka Tarmizi, sabu tersebut dikirim oleh seorang berinisial TR (buronan) yang tinggal di Malaysia kepada HD (buronan) di Kabupaten Tamiang. Lalu HD menyerahkan kepada AN (buronan) dan Tarmizi untuk disalurkan ke Medan,” paparnya.

Menurut Paulus, barang haram ini rencanananya akan diedarkan di Kota Medan. Sebab Kota Medan sendiri masih menjadi pasar favorit jaringan narkoba karena tingginya permintaan.

“Ini jaringan internasional. Para pihak yang membawa barang ini masuk dari Malaysia ke Sumut masih dalam pengejaran. Medan masih menjadi pasar bagus untuk pengedar narkoba. Karena di sekitar kampung-kampung masih aktif pesta narkoba,” pungkasnya.(mag-1/ala)

 

 

 

 

Foto: AGUSMAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw paparkan hasil pengungkapan narkoba asal Malaysia, Jumat (25/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menangkap seorang nelayan yang terlibat dalam penyelundupan sabu jaringan internasional. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 28,18 kg asal Malaysia yang dibungkus dalam plastik teh China.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, nelayan tersebut bernama Tarmizi (28) warga Desa Suka Mulia Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Ia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Medan- Banda Aceh). Tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat persis di dekat SPBU Besitang.

“Total barang bukti narkotika yang diamankan seberat 28,18 Kg. Selain itu ada tiga orang yang kini masuk dalam daftar buronan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/5).

Paulus menyebutkan, penangkapan berawal saat penyidik mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (20/5). Informan menyebut, ada dua orang pria membawa narkotika jenis sabu melewati Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh.

Kemudian, petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi TKP.

“Sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat satu unit Toyota Kijang Innova Biru Metalic Nopol BK 1878 BH melintas di TKP. Mobil tersebut diberhentikan seorang laki-laki berinisial AN (belum tertangkap DPO) yang mengendarai mobil. Namun mengetahui keberadaan petugas, AN langsung melarikan diri. Tim berhasil menangkap satu orang tersangka Tarmizi,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikemudikan tersangka, ditemukan di belakang mobil satu buah tas warna hitam merah. Di dalamnya terdapat 19 bungkus plastik teh warna hijau bertulisan China merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertulisan China logo bintang.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka Tarmizi, sabu tersebut dikirim oleh seorang berinisial TR (buronan) yang tinggal di Malaysia kepada HD (buronan) di Kabupaten Tamiang. Lalu HD menyerahkan kepada AN (buronan) dan Tarmizi untuk disalurkan ke Medan,” paparnya.

Menurut Paulus, barang haram ini rencanananya akan diedarkan di Kota Medan. Sebab Kota Medan sendiri masih menjadi pasar favorit jaringan narkoba karena tingginya permintaan.

“Ini jaringan internasional. Para pihak yang membawa barang ini masuk dari Malaysia ke Sumut masih dalam pengejaran. Medan masih menjadi pasar bagus untuk pengedar narkoba. Karena di sekitar kampung-kampung masih aktif pesta narkoba,” pungkasnya.(mag-1/ala)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/