29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Penjual Kulit Harimau Diancam Lima Tahun Penjara

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN_Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) pada gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan beberpa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang perdana kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera dan Sisik Trenggiling, Selasa (10/1) sore. Tiga terdakwa diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Edi Murdani alias Edi, Budi alias Akeng dan Sunandar alias Acai. Mereka diamankan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut di Hotel Madani, beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan mendakwa seluruh terdakwa dengan pasal 21 Ayat 2 Huruf D juncto pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Pada 10 Oktober 2016, Edi Murdani dihubungi Akeng menanyakan apakah Edi memiliki kulit harimau. Menjawab itu Edi mengatakan akan melihatnya lebih dulu. Lalu tanggal 12 Oktober Edi pergi ke Aceh Jaya dengan menumpang bus menjumpai Udin,” ujar JPU Sabarita di hadapan majelis hakim yang diketuai Johnny Siahaan di ruang Cakra V PN Medan.

Setelah bertemu dengan Udin, Edi memberikan uang sebesar Rp4 juta sebagai bayaran kulit harimau dan sisik trenggiling.”Sampai di Medan, Sunandar mengajak Edi menjumpai Budi alias Akeng di kamar 415 lantai empat Hotel Madani Jalan Sisingamangaraja, untuk menjual kulit harimau dan trenggiling,” jelas JPU lagi.

Setelah sampai di Hotel Madani, Edi yang membawa kulit harimau dan sisik trenggiling di dalam plastik hitam, mereka bertemu dengan pembeli yang ternyata dua petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli. Ketiganya langsung digelandang ke Dirreskrimum (Direktorat Resor Kriminal Umum) Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (gus/dek)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN_Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) pada gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan beberpa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang perdana kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera dan Sisik Trenggiling, Selasa (10/1) sore. Tiga terdakwa diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Edi Murdani alias Edi, Budi alias Akeng dan Sunandar alias Acai. Mereka diamankan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut di Hotel Madani, beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan mendakwa seluruh terdakwa dengan pasal 21 Ayat 2 Huruf D juncto pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Pada 10 Oktober 2016, Edi Murdani dihubungi Akeng menanyakan apakah Edi memiliki kulit harimau. Menjawab itu Edi mengatakan akan melihatnya lebih dulu. Lalu tanggal 12 Oktober Edi pergi ke Aceh Jaya dengan menumpang bus menjumpai Udin,” ujar JPU Sabarita di hadapan majelis hakim yang diketuai Johnny Siahaan di ruang Cakra V PN Medan.

Setelah bertemu dengan Udin, Edi memberikan uang sebesar Rp4 juta sebagai bayaran kulit harimau dan sisik trenggiling.”Sampai di Medan, Sunandar mengajak Edi menjumpai Budi alias Akeng di kamar 415 lantai empat Hotel Madani Jalan Sisingamangaraja, untuk menjual kulit harimau dan trenggiling,” jelas JPU lagi.

Setelah sampai di Hotel Madani, Edi yang membawa kulit harimau dan sisik trenggiling di dalam plastik hitam, mereka bertemu dengan pembeli yang ternyata dua petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli. Ketiganya langsung digelandang ke Dirreskrimum (Direktorat Resor Kriminal Umum) Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (gus/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru