MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa perkara kerusuhan tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Khairi Amri, didakwa menyampaikan ujaran kebencian pada sidang dakwaan yang digelar secara teleconference di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/2).
Sidang ini pun dibanjiri interupsi. Pasalnya, tim penasihat hukum terdakwa menilai, persidangan tidak siap.
“Bagaimana ini ketua, kenapa tidak dari tadi cek sound sebelum sidang dibuka? Lihatlah itu (layar monitor), terdakwa tidak bisa mendengar suara kita,” ungkap seorang penasihat hukum terdakwa.
Mendengar ucapan tim penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Tengku Oyong, lantas menanggapi dengan nada tinggi.
“Ini kan belum dibuka lagi sidangnya. Bukan hanya kalian saja pencari keadilan yang mau sidang, ribuan perkara yang kami sidangkan ini secara online,” tegas Oyong.
Baca juga: Gugatan Prapid Ditolak, Hakim: Penangkapan Ketua KAMI Medan Sesuai Prosedur
Tak mau berdebat dengan tim penasihat hukum terdakwa, akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.
Dalam dakwaan JPU Arif Susanto, Khairi Amri selaku Ketua KAMI Medan, menjadi pelopor terbentuknya komunitas yang dideklarasikan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantiyo, pada 11 Oktober 2020. Kemudian dia membentuk komunitas grup WhatsApp, dengan jumlah anggota lebih dari 70 orang, yang terdiri dari elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, dan ibu rumah tangga. Pada 8 Oktober, dia mendukung aksi penolakan Omnibus Law di depan Kantor DPRD Sumut.
Baca juga: Terkait Kerusuhan Aksi Tolak Omnibus Law di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap
Kahiri pun turut serta dalam aksi, dan menyampaikan kebenciannya terhadap institusi kepolisian yang diposting di grup WhatsApp KAMI Medan. Adapun kalimat yang disampaikan, yakni ‘Gawat x ah… Wercok ini… Baru lagi saya dapat telepon mengingatkan, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi… Paranoid ini saya pikir… Bahkan melarang saya hadir ke sana… Saya jawab… Kelen sajalah yang jangan ke sana… Aku kerja dan cari makan di Gedung DPRD Sumut sejak 2004…’. Kalimat ini kemudian diteruskan dengan tambahan sebuah kalimat dari orang lain ke dalam grup, yang bunyinya, ‘Yg penting KAMI dan PETA tdk ikut2an’, yang diikuti postingan dari kalimat terdakwa.
Postingan pesan kalimat tersebut, telah ditujukan kepada seluruh anggota grup WhatsApp KAMI Medan, dengan maksud agar seluruh anggota grup, turut membenci atau memusuhi anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang disamakan penyebutannya oleh Khairi dengan ‘wereng cokelat’ yang disingkat ‘wercok’.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwakan pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 14 Ayat(1) Lampiran UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana jo, atau Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 160 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus yang sama, tim JPU juga membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wahyu Rasasi Putri. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (man/saz)