27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Prapid Ditunda, Buruh Kecewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Menunggu lebih dari tiga jam, para pekerja pabrik mie instan harus pulang dengan rasa kecewa. Pasalnya, Sidang perdana gugatan pra peradilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpaksa ditunda. Alasannya, pihak termohon, yakni Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) tidak hadir.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/8) hakim tunggal Erintuah Damanik hanya sempat meminta beberapa berkas dan kartu identitas kuasa hukum penggugat. Sementara di meja yang berlawanan yang semestinya diisi pihak Poldasu, kosong.

“Baiklah, karena pihak termohon yang sudah dipanggil untuk sidang ini ternyata tidak hadir di sini, kita tunda hingga Senin, 31 Agustus mendatang,” katanya kepada kuasa hukum penggugat, Bona Tua Pakpahan sambil megetuk palu.

Di luar sidang, puluhan orang berseragam warna oranye dengan tulisan Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) yang sejak pagi sudah berada di PN Medan terlihat kecewa. Sebelumnya, mereka sempat melakukan orasi singkat di halaman PN Medan untuk meminta kasus ini diusut tuntas dan membebaskan para tersangka dari tunduhan yang disampaikan penyidik Polda Sumut. Mengetahui sidang ditunda, massa kemudian membubarkan diri.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu, tiga pekerja pabrik mi instan (Olaga Food) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor Registrasi Praperadilan: 038/Pra.Pid/2015/PN.Medan. Para pekerja mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan mereka jadi tersangka.

Kuasa hukum 3 pekerja, Ganda Putra Marbun dan Bona Tua Pakpahan mengatakanya, tiga pekerja tersebut Mutadi (46), Sukirmansyah Cota Chaniago (36) dan Sulistiono (35) selaku pemohon 1, 2 dan 3, sedangkan Poldasu sebagai termohon.

Dijelaskannya, penetapan ketiga pekerja tersebut oleh Poldasu terdapat kejanggalan. Pasalnya, ketiganya disangkakan melakukan pencemaran nama baik yakni pasal 310 dan 311 KUHP.

“Mereka ini dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atas berita di beberapa media cetak, padahal mereka laporkan yang mereka alami dan kerjakan di pabrik atas daur ulang mi instan di PT Olaga Food Industry,” jelasnya.

Keanehan lain, kata dia, laporan pekerja ke Poldasu tentang daur ulang mie instan tidak digubris sebagaimana mestinya. “Pada 31 Maret 2015 mereka ke Poldasu, membawa video daur ulang mi instan yang mereka rekam langsung di pabrik. Di Poldasu mereka disuruh membuat laporan tertulis tapi tak ada laporan polisi, tak ada surat tanda penerimaan laporannya dan tak direspon, sedangkan pengaduan perusahaan diproses,” papar Ganda Putra.

Akibat laporan mereka ke Poldasu, Mutadi dan Sulistiono dirumahkan, sedangkan Sukirmansyah Cota Chaniago dimutasi ke pabrik PT Olaga Food Industry di Tagerang. “Mereka dirumahkan, yang semestinya tetap mendapat gaji penuh, tapi ternyata hanya setengah dia terima. Mengenai Sukirmansyah, dia ini Ketua Serikat Buruh RI Deliserdang,” katanya. (gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Menunggu lebih dari tiga jam, para pekerja pabrik mie instan harus pulang dengan rasa kecewa. Pasalnya, Sidang perdana gugatan pra peradilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpaksa ditunda. Alasannya, pihak termohon, yakni Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) tidak hadir.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/8) hakim tunggal Erintuah Damanik hanya sempat meminta beberapa berkas dan kartu identitas kuasa hukum penggugat. Sementara di meja yang berlawanan yang semestinya diisi pihak Poldasu, kosong.

“Baiklah, karena pihak termohon yang sudah dipanggil untuk sidang ini ternyata tidak hadir di sini, kita tunda hingga Senin, 31 Agustus mendatang,” katanya kepada kuasa hukum penggugat, Bona Tua Pakpahan sambil megetuk palu.

Di luar sidang, puluhan orang berseragam warna oranye dengan tulisan Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) yang sejak pagi sudah berada di PN Medan terlihat kecewa. Sebelumnya, mereka sempat melakukan orasi singkat di halaman PN Medan untuk meminta kasus ini diusut tuntas dan membebaskan para tersangka dari tunduhan yang disampaikan penyidik Polda Sumut. Mengetahui sidang ditunda, massa kemudian membubarkan diri.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu, tiga pekerja pabrik mi instan (Olaga Food) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor Registrasi Praperadilan: 038/Pra.Pid/2015/PN.Medan. Para pekerja mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan mereka jadi tersangka.

Kuasa hukum 3 pekerja, Ganda Putra Marbun dan Bona Tua Pakpahan mengatakanya, tiga pekerja tersebut Mutadi (46), Sukirmansyah Cota Chaniago (36) dan Sulistiono (35) selaku pemohon 1, 2 dan 3, sedangkan Poldasu sebagai termohon.

Dijelaskannya, penetapan ketiga pekerja tersebut oleh Poldasu terdapat kejanggalan. Pasalnya, ketiganya disangkakan melakukan pencemaran nama baik yakni pasal 310 dan 311 KUHP.

“Mereka ini dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atas berita di beberapa media cetak, padahal mereka laporkan yang mereka alami dan kerjakan di pabrik atas daur ulang mi instan di PT Olaga Food Industry,” jelasnya.

Keanehan lain, kata dia, laporan pekerja ke Poldasu tentang daur ulang mie instan tidak digubris sebagaimana mestinya. “Pada 31 Maret 2015 mereka ke Poldasu, membawa video daur ulang mi instan yang mereka rekam langsung di pabrik. Di Poldasu mereka disuruh membuat laporan tertulis tapi tak ada laporan polisi, tak ada surat tanda penerimaan laporannya dan tak direspon, sedangkan pengaduan perusahaan diproses,” papar Ganda Putra.

Akibat laporan mereka ke Poldasu, Mutadi dan Sulistiono dirumahkan, sedangkan Sukirmansyah Cota Chaniago dimutasi ke pabrik PT Olaga Food Industry di Tagerang. “Mereka dirumahkan, yang semestinya tetap mendapat gaji penuh, tapi ternyata hanya setengah dia terima. Mengenai Sukirmansyah, dia ini Ketua Serikat Buruh RI Deliserdang,” katanya. (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/