28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Polsek Medan Helvetia, Jefri: Uang Rp200 Juta Telah Dikembalikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Jefri Suprayudi didampingi kuasa hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut di Mapolda Sumut, Rabu (10/2).

DIDAMPINGI: Muhammad Jefri Suprayudi didampingi seorang kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean, usai menemui penyidik Ditreskrimum Polda Sumut di Mapolda Sumut, Rabu (10/2).DEWI/SUMUT POS.

Kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Polsek Medan Helvetia.

Baca Juga : Dugaan Pemerasan Polsek Medan Helvetia, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Divpropam Poldasu

“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ungkap Jefri, didampingi tim kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung, Roni Prima Panggabean, dan Irvan Viktor Gultom, kepada sejumlah wartawan dalam temu pers, usai menemui penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Mantan Wakapolsek Medan Helvetia Diperiksa Propam

Tapi, lanjut Jefri, mobil dan handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian (mobil dan handphone) yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp500 juta.

“Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan handphone sedikitnya Rp500 juta,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, maka diindikasikan, dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu terbukti, artinya dengan telah dikembalikannya uang itu dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia.

“Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, mobil milik korban yang ditahan kondisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia, tapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh AKP Dedi Jurniawan, Jefri Penuhi Panggilan Propam Polda Sumut

“Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya, mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut, red),” kata Roni.

Menurut Roni, pihaknya percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional, dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut.

“Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal,” ujarnya lagi.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Propam Polda Sumut. “Semua masih terus berjalan,” jelasnya singkat. (mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Jefri Suprayudi didampingi kuasa hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut di Mapolda Sumut, Rabu (10/2).

DIDAMPINGI: Muhammad Jefri Suprayudi didampingi seorang kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean, usai menemui penyidik Ditreskrimum Polda Sumut di Mapolda Sumut, Rabu (10/2).DEWI/SUMUT POS.

Kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Polsek Medan Helvetia.

Baca Juga : Dugaan Pemerasan Polsek Medan Helvetia, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Divpropam Poldasu

“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ungkap Jefri, didampingi tim kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung, Roni Prima Panggabean, dan Irvan Viktor Gultom, kepada sejumlah wartawan dalam temu pers, usai menemui penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Mantan Wakapolsek Medan Helvetia Diperiksa Propam

Tapi, lanjut Jefri, mobil dan handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian (mobil dan handphone) yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp500 juta.

“Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan handphone sedikitnya Rp500 juta,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, maka diindikasikan, dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu terbukti, artinya dengan telah dikembalikannya uang itu dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia.

“Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, mobil milik korban yang ditahan kondisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia, tapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh AKP Dedi Jurniawan, Jefri Penuhi Panggilan Propam Polda Sumut

“Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya, mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut, red),” kata Roni.

Menurut Roni, pihaknya percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional, dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut.

“Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal,” ujarnya lagi.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Propam Polda Sumut. “Semua masih terus berjalan,” jelasnya singkat. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/