MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas kasus penembakan oleh Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya, yang ditangani Polda Sumut akan segera dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, saat ini penyidik yang menangani kasusnya tengah berupaya merampungkan berkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum,” ujar Rina kepada wartawan, Selasa (10/4/2018).
Diutarakan dia, terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Fahrizal tidak bisa diekspos karena hanya untuk kepentingan hukum. Pun begitu, penyidik terus mendalami motif penembakan yang mengakibatkan adik iparnya, Jumingan, tewas. “Pemeriksaan ahli kejiwaan itu bukan untuk diekspos,” kata Rina.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, terdiri 6 orang tetangga korban dan 4 lagi pihak keluarga.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kompol Fahrizal berkunjung ke rumah ibu kandungnya di Jalan Tirtosari, Rabu (4/4/2018) malam. Ia datang bersama istrinya untuk menjengguk ibunya yang sedang sakit dan baru pulang dari rumah sakit.
Namun, tidak diketahui penyebabnya Kompol Fahrizal menembak adik iparnya tersebut hingga tewas. Selanjutnya, Kompol Fahrizal ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Sedangkan, jenazah korban di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Jenazah korban sudah dikebumikan pihak keluarga di kampung halamannya Kabupaten Asahan, Jumat (6/4/2018) lalu. (fir/pjs/ras)