31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Terungkap dalam Sidang Kebakaran Pabrik Korek Api Gas Ilegal, Akta Perusahaan Tidak Pernah Ditunjukkan

SIDANG LANJUTAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran korek gas.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran korek gas dengan 3 terdakwa yang berasal dari direksi PT Kiat Unggul (KU). Sidang yang beragenda masih mendengar keterangan saksi ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (23/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Iskandar dari Polres Binjai yang didengar kesaksiannya pertama. Kepada majelis hakim, Iskandar menjelaskan tentang proses kejadian dan evakuasi 30 mayat yang terpanggang dalam kebakaran hebat tersebut.

Saat mau evakuasi, Iskandar menjelaskan soal sulitnya masuk ke dalam pabrik rumahan tersebut. Sebab, menurut Iskandar, gembok di pintu depan pabrik rumahan tersebut cukup besar dan kuat. Buntutnya, sulit didobrak.

“Semuanya pakai teralis besi. Pintu dan semua jendela,” ujar Iskandar.

Dia juga menjelaskan, proses penangkapan terhadap ketiga terdakwa. Lismawarni dan Burhan yang lebih dulu ditangkap. Kemudian Indramawan yang ditangkap di Hotel Four Point, Medan. Saat mendengar penjelasan itu, hakim menyoal soal keabsahan tiga terdakwa di PT KU.

“Tolong Bu Jaksa, dicari akte perusahaannya supaya kita bisa tahu. Jangan-jangan nanti ini bukan orang yang bertanggung jawab,” kata Hakim Dedy kepada Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring dan Hamidah Ginting.

“Salah juga kita kalau bukan mereka orangnya. Perusahaan inikan ada aktenya. Atau ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab,” tambah Dedy yang sebelumnya sudah bertanya kepada Iskandar soal akte perusahaan PT KU.

Iskandar menjawab tidak tahu. “Siapa nama pengurus perusahaan ini terakhir? Karena inikan saya sudah baca berkas ini berulang kali, tidak ada ditemukan akte perusahannya,” lanjut Dedy.

Dalam kesaksiannya, Iskandar mencium aroma gas saat polisi melakukan evakuasi korban.

“Kalau tidak menggunakan besi atau pintu depan tidak digembok, pasti bisa selamat,” tandasnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, majelis mengakhiri sidang. “Kamis (26/9) sidang dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan,” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, Direktur Utama PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia/SDM Lismawarni didakwa dengan pasal berlapis.

Satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jumat (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia. (ted/ala)

SIDANG LANJUTAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran korek gas.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran korek gas dengan 3 terdakwa yang berasal dari direksi PT Kiat Unggul (KU). Sidang yang beragenda masih mendengar keterangan saksi ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (23/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Iskandar dari Polres Binjai yang didengar kesaksiannya pertama. Kepada majelis hakim, Iskandar menjelaskan tentang proses kejadian dan evakuasi 30 mayat yang terpanggang dalam kebakaran hebat tersebut.

Saat mau evakuasi, Iskandar menjelaskan soal sulitnya masuk ke dalam pabrik rumahan tersebut. Sebab, menurut Iskandar, gembok di pintu depan pabrik rumahan tersebut cukup besar dan kuat. Buntutnya, sulit didobrak.

“Semuanya pakai teralis besi. Pintu dan semua jendela,” ujar Iskandar.

Dia juga menjelaskan, proses penangkapan terhadap ketiga terdakwa. Lismawarni dan Burhan yang lebih dulu ditangkap. Kemudian Indramawan yang ditangkap di Hotel Four Point, Medan. Saat mendengar penjelasan itu, hakim menyoal soal keabsahan tiga terdakwa di PT KU.

“Tolong Bu Jaksa, dicari akte perusahaannya supaya kita bisa tahu. Jangan-jangan nanti ini bukan orang yang bertanggung jawab,” kata Hakim Dedy kepada Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring dan Hamidah Ginting.

“Salah juga kita kalau bukan mereka orangnya. Perusahaan inikan ada aktenya. Atau ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab,” tambah Dedy yang sebelumnya sudah bertanya kepada Iskandar soal akte perusahaan PT KU.

Iskandar menjawab tidak tahu. “Siapa nama pengurus perusahaan ini terakhir? Karena inikan saya sudah baca berkas ini berulang kali, tidak ada ditemukan akte perusahannya,” lanjut Dedy.

Dalam kesaksiannya, Iskandar mencium aroma gas saat polisi melakukan evakuasi korban.

“Kalau tidak menggunakan besi atau pintu depan tidak digembok, pasti bisa selamat,” tandasnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, majelis mengakhiri sidang. “Kamis (26/9) sidang dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan,” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, Direktur Utama PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia/SDM Lismawarni didakwa dengan pasal berlapis.

Satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jumat (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/