MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap dua pria pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Besar Medan Tembung, Desa Sei Rotan Gang Taruna, Kelurahan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/4).
Kedua tersangka yakni Ismail Syahputra (33) dan Safrianto (33), keduanya warga Jalan Sei Rotan, Dusun I Batang Kuis, Percut Sei Tuan. Dari mereka, diamankan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram, 1 pipet platsik ukuran kecil dan 1 buah jarum suntik sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat transaksi dan memakai narkoba jenis sabu di kawasan Tembung. Selanjutnya, ketika polisi melakukan pengecekan, tersangka bergeser ke kawasan Percut Seituan.
“Atas Informasi tersebut, tim Pegasus mendatangi dan mengecek TKP. Ternyata benar adanya dan selanjutnya dilakukan penindakan dengan menangkap dan mengamankan keduanya di Jalan Besar Tembung,” ujar Budiman, Rabu (10/4).
Dikatakan Budiman, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu tersebut kepada tersangka,” pungkas Budiman.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (dvs/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap dua pria pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Besar Medan Tembung, Desa Sei Rotan Gang Taruna, Kelurahan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/4).
Kedua tersangka yakni Ismail Syahputra (33) dan Safrianto (33), keduanya warga Jalan Sei Rotan, Dusun I Batang Kuis, Percut Sei Tuan. Dari mereka, diamankan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram, 1 pipet platsik ukuran kecil dan 1 buah jarum suntik sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat transaksi dan memakai narkoba jenis sabu di kawasan Tembung. Selanjutnya, ketika polisi melakukan pengecekan, tersangka bergeser ke kawasan Percut Seituan.
“Atas Informasi tersebut, tim Pegasus mendatangi dan mengecek TKP. Ternyata benar adanya dan selanjutnya dilakukan penindakan dengan menangkap dan mengamankan keduanya di Jalan Besar Tembung,” ujar Budiman, Rabu (10/4).
Dikatakan Budiman, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu tersebut kepada tersangka,” pungkas Budiman.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (dvs/ila)