26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Warga Aceh Dibekuk Bawa 20 Kg Ganja

BERSAMA BARANG BUKTI: Zulkarnaini, warga Aceh, diamankan polisi bersama barang bukti 20 bal daun ganja miliknya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Setelah sukses memasok daun ganja sebanyak tiga kali di Kota Medan, akhirnya Zulkarnaini alias Ijul (24), warga Jalan Simpang Keuramat, Lhokseumawe, Aceh ini dibekuk polisi saat mengantarkan daun ganja untuk kali ke empat.

Ijul ditangkap saat membawa 20 bal daun ganja seberat 20 kilogram (Kg) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Senin (8/4) pukul 5.30 WIB. Rencananya ganja tersebut akan diantar ke kawasan Aksara. “Pertama dan kedua 15 kilogram berhasil saya antar. Ketiga kalinya 10 kilogram yang saya antar ke Medan,” kata anak ketiga dari 5 bersaudara ini dalam gelar paparan di Mapolres Binjai, Rabu (10/4).

Tersangka yang masih melajang ini, diberi upah Rp200 ribu untuk setiap bal ganja. Artinya, jika ditotal maka upah yang akan didapat Rp4.000.000 untuk 20 bal ganja. “Saya tak kenal yang menyuruh saya karena berhubungan melalui hp. Saya tinggal bawa,” aku Jul.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aris Fianto mengatakan, saat bus melintas di wilayah hukum Polres Binjai, petugas memberhentikan laju bus yang ditumpangi tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang-barang penumpang. Hasilnya, petugas menemukan satu karung goni yang berisikan barang bukti modusnya yang disamarkan dengan lengkuas. “Menurut keterangan tersangka, hanya disuruh untuk mengantarkan saja kepada orang yang tidak dikenalnya yang berada di Medan. Saat ini, orang tersebut masih dalam penyidikan,” ujar Nugroho.

Oleh polisi, Ijul disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara,” pungkas Nugroho. (ted/ila)

BERSAMA BARANG BUKTI: Zulkarnaini, warga Aceh, diamankan polisi bersama barang bukti 20 bal daun ganja miliknya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Setelah sukses memasok daun ganja sebanyak tiga kali di Kota Medan, akhirnya Zulkarnaini alias Ijul (24), warga Jalan Simpang Keuramat, Lhokseumawe, Aceh ini dibekuk polisi saat mengantarkan daun ganja untuk kali ke empat.

Ijul ditangkap saat membawa 20 bal daun ganja seberat 20 kilogram (Kg) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Senin (8/4) pukul 5.30 WIB. Rencananya ganja tersebut akan diantar ke kawasan Aksara. “Pertama dan kedua 15 kilogram berhasil saya antar. Ketiga kalinya 10 kilogram yang saya antar ke Medan,” kata anak ketiga dari 5 bersaudara ini dalam gelar paparan di Mapolres Binjai, Rabu (10/4).

Tersangka yang masih melajang ini, diberi upah Rp200 ribu untuk setiap bal ganja. Artinya, jika ditotal maka upah yang akan didapat Rp4.000.000 untuk 20 bal ganja. “Saya tak kenal yang menyuruh saya karena berhubungan melalui hp. Saya tinggal bawa,” aku Jul.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aris Fianto mengatakan, saat bus melintas di wilayah hukum Polres Binjai, petugas memberhentikan laju bus yang ditumpangi tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang-barang penumpang. Hasilnya, petugas menemukan satu karung goni yang berisikan barang bukti modusnya yang disamarkan dengan lengkuas. “Menurut keterangan tersangka, hanya disuruh untuk mengantarkan saja kepada orang yang tidak dikenalnya yang berada di Medan. Saat ini, orang tersebut masih dalam penyidikan,” ujar Nugroho.

Oleh polisi, Ijul disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara,” pungkas Nugroho. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/