26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nunggu Pembeli di Warkop, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

FACHRIL/SUMUT POS
DIAMANKAN: Pengedar sabu, Tajul, warga Lingkungan Tanah Rendah, Alur Dua, Sei Lepan, Langkat, saat diamankan polisi.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – JH alias Tajul (32), warga Lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, dibekuk polisi saat sedang di warung kopi (warkop), menunggu pembeli sabu yang dia jual.

Dari tangan Tajul, polisi Polsek Pangkalan Berandan, mengamankan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi 0,31 gram sabu dari warung kopi pinggir jalan yang sudah tutup di Lingkungan T. Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Selasa (9/4) malam.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolasek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel Saragih, ketika dikonfirmasi mengakui jika penangkapan tersebut. “Saat kita tangkap, tersangka berusaha berdalih. Tapi saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba,” katanya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (bam/ila)

FACHRIL/SUMUT POS
DIAMANKAN: Pengedar sabu, Tajul, warga Lingkungan Tanah Rendah, Alur Dua, Sei Lepan, Langkat, saat diamankan polisi.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – JH alias Tajul (32), warga Lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, dibekuk polisi saat sedang di warung kopi (warkop), menunggu pembeli sabu yang dia jual.

Dari tangan Tajul, polisi Polsek Pangkalan Berandan, mengamankan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi 0,31 gram sabu dari warung kopi pinggir jalan yang sudah tutup di Lingkungan T. Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Selasa (9/4) malam.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolasek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel Saragih, ketika dikonfirmasi mengakui jika penangkapan tersebut. “Saat kita tangkap, tersangka berusaha berdalih. Tapi saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba,” katanya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (bam/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/