30 C
Medan
Monday, April 14, 2025

Kurir 3 Kg Sabu Divonis 9 Tahun 5 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Terdakwa Wardi Bin Ibrahim warga Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, diganjar hukuman 9 tahun 5 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu seberat 3 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8).

Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusan yang dibacakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

โ€œMenjatuhkan terdakwa Wardi Bin Ibrahim dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara,โ€ kata hakim.

Menurut majelis Hakim, adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

โ€œHal meringankan terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,โ€ ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 24 April 2022, Terdakwa yang sedang berada di aceh dihubungi oleh Aby (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 3 kg. Sabu tersebut dipesan Abu di medan dan Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Abu.

Kemudian, Terdakwa pergi ke Medan dan pergi ke Mall Carrefour dan bertemu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya memberikan upah Rp10 juta, kemudian seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menyuruh Terdakwa menunggu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sekira 2 jam lagi.

Kemudian, Terdakwa pergi ke Jalan Pondok Kelapa dan ia pun dihubungi seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk bertemu di Jalan Setia Budi.

Sesampainya di Jalan Setia Budi, Terdakwa menunggu di pinggir jalan kemudian, seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya datang mengendarai sepeda motor menyerahkan tas berisi 3 kg sabu.

Namun, pada jarak 200 meter anggota Polisi dari Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kg sabu dari dalam jok sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Helvetia. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Terdakwa Wardi Bin Ibrahim warga Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, diganjar hukuman 9 tahun 5 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu seberat 3 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8).

Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusan yang dibacakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

โ€œMenjatuhkan terdakwa Wardi Bin Ibrahim dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara,โ€ kata hakim.

Menurut majelis Hakim, adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

โ€œHal meringankan terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,โ€ ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 24 April 2022, Terdakwa yang sedang berada di aceh dihubungi oleh Aby (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 3 kg. Sabu tersebut dipesan Abu di medan dan Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Abu.

Kemudian, Terdakwa pergi ke Medan dan pergi ke Mall Carrefour dan bertemu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya memberikan upah Rp10 juta, kemudian seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menyuruh Terdakwa menunggu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sekira 2 jam lagi.

Kemudian, Terdakwa pergi ke Jalan Pondok Kelapa dan ia pun dihubungi seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk bertemu di Jalan Setia Budi.

Sesampainya di Jalan Setia Budi, Terdakwa menunggu di pinggir jalan kemudian, seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya datang mengendarai sepeda motor menyerahkan tas berisi 3 kg sabu.

Namun, pada jarak 200 meter anggota Polisi dari Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kg sabu dari dalam jok sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Helvetia. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru