MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sementara itu, terkait penangkapan tersangka Gunawan alias Aguan (59) warga Jl. Pasar III No.1 E Kel. Glugur Darat Kec. Medan Timur terkait pemalsuan surat tanah, pihak Poldasu akan segera melimpahkan berkasnya ke Kejatisu.
Kasubdit II Harta/Tahbang AKBP Yusuf Sapruddin mengatakan, berkas tersangka Gunawan terkait laporan AL yang mengaku ditipu Rp9,7 miliar juga menyangkut masalah tanah. Tersangka bekerjasama dengan oknum BPN Medan untuk menerbitkan sertifikat palsu.
Selain itu, tersangka juga menggunakan surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bodong. “Berkasnya segera kita kirim ke Kejatisu. Sekarang penyidik sedang melengkapinya,” ucap Yusuf, Rabu (10/9) siang.
Masih kata Yusuf, pihaknya juga sudah menkonfirmasi surat tersebut pihak kesultanan yang menegaskan di areal tersebut tidak pernah diterbitkan akta sultan, karena merupakan kepemilikan langsung kesultanan (konsesi). Atas dasar itu, pihaknya memastikan alas hak yang digunakan tersangka adalah palsu.
“Infonya Gunawan ini banyak mengenal orang BPN Medan sehingga dia dapat dengan mudah mengurus surat-suratnya,” tandasnya.
Selain keterlibatan mantan Kepala BPN Medan, polisi juga menduga ada keterlibatan oknum mantan Kadispenda Kota Medan Sahrul Harahap dalam kasus ini. Sahrul dianggap mengetahui dan menerima pembayaran BPHTB bodong senilai Rp3,1 miliar, untuk 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) bodong. Selain BPHTB bodong itu, terjadi overlapping di objek tanah itu, karena ada lagi kepemilikan orang lain.
“Dalam kasus penipuan ini, korban AL dirugikan Rp9,7 miliar. Dan, pejabat Dispenda Kota Medan Sahrul Harahap terlibat menerima uang dari Gunawan namun tidak disetor ke negara,” paparnya.
Dikatakannya, kasus ini juga diduga melibatkan Tamin Sukardi yang belakangan diketahui sebagai ‘mafia tanah’. Oleh karena itu, pihaknya semakin meningkatkan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatan Tamin Sukardi. Bahkan, pihaknya telah memanggil Tamin Sukardi dengan status saksi sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak datang.
Apabila Tamin Sukardi tidak juga hadir pada panggilan ketiga, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa.
“Kasus ini juga besar, dan untuk itu kita sudah bentuk tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan Tamin Sukardi. Diharapkan, dalam waktu dekat, keterlibatan Tamin Sukardi dapat terungkap dan ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Untuk keterlibatan mantan Kakan BPN Kota Medan, H Subagyo dan mantan Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah Edison SH MHum, penyidik terus menindaklanjuti keterlibatan kedua tersangka.
Untuk itu, pihaknya telah menyurati BPN Pusat untuk membantalkan pelantikan H Subagyo menjadi Kakanwil BPN Provinsi Kaltim karena beliau diketahui menandatangani sertifikat bodong terkait objek tanah itu. “BPN Pusat sudah kami suratin untuk membatalkan pelantikan HS. Kedua oknum BPN Medan itu sudah kita sidik,” tandasnya.
Sebelumnya, Poldasu menangkap Gunawan, warga Jl. Pasar III No.1E, Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur. Dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Poldasu juga menyita barang bukti yaitu foto copy legalisir SHM No. 414,1360, dan 864 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tengku Khairul Anwar. Kemudian foto copy SHM No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus.
Foto copy Grant Sultan No.699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad serta foto copy warkah pendaftaran penerbitan hak milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus dan warkah penetapan hak milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. (gib/deo)