25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Seluruh Saksi Pertamina Mangkir Tanpa Alasan

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus dugaan korupsi pemberiaan kredit fiktif koperasi karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman, tim penyidik Kejatisu terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dari pihak koperasi Pertamina dan Bank Agroniaga.

Namun sesuai penjadwalan atau pemanggilan untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), keseluruhan saksi mangkir alias tidak datang tanpa keterangan jelas.

Saksi-saksinya yakni Mantan Pembina Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina UPMS I Medan, Gandi Sri Widodo dan Mantan Bendahara II Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) Kopkar PT Pertamina UPMS I, Khazali Nasution, yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (9/9) kemarin.

Selanjutnya, mantan GM BBM Retail PT Pertamina Medan, Suhermanto dan Mantan GM PT pertamina, Jumali serta GM Pemasaran bernama Giri yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (10/9).

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan bahwa sebelumnya kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Sampai jam kantor, untuk saksi yang jadwalnya semalam gak ada yang datang, tanpa ada keterangan jelas,” jelasnya, Rabu (10/9) sore.

Kemudian lanjutnya, kalau tim penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan saksi-saksi. “Kita akan menjadwal pemanggilan ulang terhadap para saksi,” jelasnya.

Lanjutnya, hal yang sama juga dilakukan oleh kedua saksi lainnya. “Untuk saksi yang dijadwalkan hari ini juga tidak ada yang hadir, nanti kita jadwal ulang,” ujarnya.

Namun saat ditanyai kapan dilakukan pemanggilan ulang, dirinya mengaku kalau belum mendapatkan kabar. “Kita belum tau, nanti saya tanyakan sama tim diknya dulu kapan penjadwalan ulangnya,” terangnya.

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan (51), Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49) dan Account Officer (AO) BRI Agro S Parman Bambang Wirawan (43).

Chandra menyebutkan, para tersangka diduga melakukan dengan cara pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro. “Banyak ditemukan keganjilan oleh tim penyidik, diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji,” ungkapnya.

Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari sesuai pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak Bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.

“Slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. Serta verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL,” katanya.

Dalam kasus ini, dijelaskan Chandra, tahap pelaksanaan atau penyaluran kredit juga sudah tidak sesuai aturan. Dimana Tahap 1, terdapat pencairan untuk pelunasan fasilitas executing di bank ICB Bumi Putera, dan tidak disetorkan ke rekening debitur. Out standing yang dicairkan tahap 1 juga tidak sama dengan sisa hutang di Bank ICB Bumi Putera.

Pencairan kredit, tahap II, III dan IV senilai Rp14.523.000.000 dilakukan secara tunai oleh AO KCP, inisial BW setelah sebelumnya kredit tersebut ditransfer ke rekening debitur kemudian dicairkan kembali berdasarkan slip tabungan untuk selanjutnya diserahkan oleh yang bersangkutan kepada ketua koperasi.

“Pihak Bank BRI Agro, diduga juga melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan dan tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah dan menyetujui pengambilan dana secara tunai oleh AO KCP ICB Bumi Putera, BW terkait dengan pencairan kredit dimaksud,” ujarnya. (bay/bd)

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus dugaan korupsi pemberiaan kredit fiktif koperasi karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman, tim penyidik Kejatisu terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dari pihak koperasi Pertamina dan Bank Agroniaga.

Namun sesuai penjadwalan atau pemanggilan untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), keseluruhan saksi mangkir alias tidak datang tanpa keterangan jelas.

Saksi-saksinya yakni Mantan Pembina Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina UPMS I Medan, Gandi Sri Widodo dan Mantan Bendahara II Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) Kopkar PT Pertamina UPMS I, Khazali Nasution, yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (9/9) kemarin.

Selanjutnya, mantan GM BBM Retail PT Pertamina Medan, Suhermanto dan Mantan GM PT pertamina, Jumali serta GM Pemasaran bernama Giri yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (10/9).

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan bahwa sebelumnya kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Sampai jam kantor, untuk saksi yang jadwalnya semalam gak ada yang datang, tanpa ada keterangan jelas,” jelasnya, Rabu (10/9) sore.

Kemudian lanjutnya, kalau tim penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan saksi-saksi. “Kita akan menjadwal pemanggilan ulang terhadap para saksi,” jelasnya.

Lanjutnya, hal yang sama juga dilakukan oleh kedua saksi lainnya. “Untuk saksi yang dijadwalkan hari ini juga tidak ada yang hadir, nanti kita jadwal ulang,” ujarnya.

Namun saat ditanyai kapan dilakukan pemanggilan ulang, dirinya mengaku kalau belum mendapatkan kabar. “Kita belum tau, nanti saya tanyakan sama tim diknya dulu kapan penjadwalan ulangnya,” terangnya.

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan (51), Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49) dan Account Officer (AO) BRI Agro S Parman Bambang Wirawan (43).

Chandra menyebutkan, para tersangka diduga melakukan dengan cara pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro. “Banyak ditemukan keganjilan oleh tim penyidik, diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji,” ungkapnya.

Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari sesuai pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak Bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.

“Slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. Serta verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL,” katanya.

Dalam kasus ini, dijelaskan Chandra, tahap pelaksanaan atau penyaluran kredit juga sudah tidak sesuai aturan. Dimana Tahap 1, terdapat pencairan untuk pelunasan fasilitas executing di bank ICB Bumi Putera, dan tidak disetorkan ke rekening debitur. Out standing yang dicairkan tahap 1 juga tidak sama dengan sisa hutang di Bank ICB Bumi Putera.

Pencairan kredit, tahap II, III dan IV senilai Rp14.523.000.000 dilakukan secara tunai oleh AO KCP, inisial BW setelah sebelumnya kredit tersebut ditransfer ke rekening debitur kemudian dicairkan kembali berdasarkan slip tabungan untuk selanjutnya diserahkan oleh yang bersangkutan kepada ketua koperasi.

“Pihak Bank BRI Agro, diduga juga melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan dan tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah dan menyetujui pengambilan dana secara tunai oleh AO KCP ICB Bumi Putera, BW terkait dengan pencairan kredit dimaksud,” ujarnya. (bay/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/