27.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Gelapkan Uang Rp6 M, Karyawan BRI Diciduk

Gelapkan uang – Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Pelarian Karyawan Tambahan Kas Kantor  (TKK) Bank BRI Putri Hijau yang menjadi DPO pihak Kepolisian berakhir sudah. Setelah hampir tiga bulan bersembunyi, akhirnya pelaku yang membawa kabur uang sebanyak Rp6 miliar itu pun tertangkap, Kamis (11/1) malam.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda ketika dikonfirmasi membenarkan prihal penangkapan DPO pengelapan uang senilai Rp6 miliar tersebut.

“Benar,  sudah ditangkap di Pekan Baru,” kata AKBP Putu Yuda yang dikonfirmasi, Jumat (12/1).

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lainnya. “Yang baru ditangkap satu orang. Kami tim Satreskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan Subdit III/Jatanras Polda Sumut, masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” terangnya.

Namun, dia masih belum mau mengungkapkan identitas pelaku yang telah diringkus. “Nanti saja ya. Doakan pelaku yang lainnya segera tertangkap. Kami masih mengembangkannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (13/10) tahun 2017 lalu. Dimana, kedua pelaku BN dan H ditugaskan mengambil tambahan kas ke Bank Indonesia dengan menggunakan mobil dinas Xenia hitam bernomor polisi BK 1602 EB.

Saat itu, kedua orang pelaku mengambil uang sebesar Rp63 miliar untuk dibagikan kepada tiga vendor. Namun, sebelum uang kas Rp63 miliar diserahkan ke tiga vendor, pelaku mengambil uang sebanyak Rp6 miliar. Pelaku berdalih,  Kacab Putri Hijau butuh uang senilai Rp6 miliar. Padahal, seharusnya uang diserahkan sepenuhnya.

Terungkapnya peristiwa ini, ketika koordinator vendor kantor wilayah menelepon Asisten Manager Operasional (AMO) Kacab BRI Putri Hijau yang mengatur kas. Saat itu, koordinator vendor mengonfirmasi pengambilan Rp6 miliar oleh Kacab Putri Hijau.

Saat mengetahui uang kas tersebut dibawa kabur, pihak BRI Putri Hijau langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. Aduan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/207210/2017/SPKT/Restabes Medan, 13 Oktober 2017. (dvs/ila)

Gelapkan uang – Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Pelarian Karyawan Tambahan Kas Kantor  (TKK) Bank BRI Putri Hijau yang menjadi DPO pihak Kepolisian berakhir sudah. Setelah hampir tiga bulan bersembunyi, akhirnya pelaku yang membawa kabur uang sebanyak Rp6 miliar itu pun tertangkap, Kamis (11/1) malam.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda ketika dikonfirmasi membenarkan prihal penangkapan DPO pengelapan uang senilai Rp6 miliar tersebut.

“Benar,  sudah ditangkap di Pekan Baru,” kata AKBP Putu Yuda yang dikonfirmasi, Jumat (12/1).

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lainnya. “Yang baru ditangkap satu orang. Kami tim Satreskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan Subdit III/Jatanras Polda Sumut, masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” terangnya.

Namun, dia masih belum mau mengungkapkan identitas pelaku yang telah diringkus. “Nanti saja ya. Doakan pelaku yang lainnya segera tertangkap. Kami masih mengembangkannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (13/10) tahun 2017 lalu. Dimana, kedua pelaku BN dan H ditugaskan mengambil tambahan kas ke Bank Indonesia dengan menggunakan mobil dinas Xenia hitam bernomor polisi BK 1602 EB.

Saat itu, kedua orang pelaku mengambil uang sebesar Rp63 miliar untuk dibagikan kepada tiga vendor. Namun, sebelum uang kas Rp63 miliar diserahkan ke tiga vendor, pelaku mengambil uang sebanyak Rp6 miliar. Pelaku berdalih,  Kacab Putri Hijau butuh uang senilai Rp6 miliar. Padahal, seharusnya uang diserahkan sepenuhnya.

Terungkapnya peristiwa ini, ketika koordinator vendor kantor wilayah menelepon Asisten Manager Operasional (AMO) Kacab BRI Putri Hijau yang mengatur kas. Saat itu, koordinator vendor mengonfirmasi pengambilan Rp6 miliar oleh Kacab Putri Hijau.

Saat mengetahui uang kas tersebut dibawa kabur, pihak BRI Putri Hijau langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. Aduan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/207210/2017/SPKT/Restabes Medan, 13 Oktober 2017. (dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/