28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Keroyok Brigadir Polisi, 7 Warga jadi Tersangka

Tujuh warga jadi tersangka pengeroyok personel Polsek Helvetia, Brigadir Efendi Ginting.

MEDAN, SUMUTPOS.CODua hari melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan personel Polsek Helvetia, Brigadir Efendi Ginting (37), Polsek Medan Sunggal akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Eli Asa alias Tiro (45) warga Jl. Stasiun, Dusun I, Desa Tanjung Gusta, Sunggal; Rahmad Khair alias Amek (42) warga Jl. Stasiun, Dusun I; Abdul Muis Hasibuan alias Ucok Gorok (63) warga Jl. Tani Asli, Desa Tj Gusta, Sunggal Deliserdang; Irfan Hasibuan alias Ipan (35) warga Jalan Tani Asli; Sutan Kusuma alias Andi (18) warga Jl. Tani Asli; Abdul Hakim (65) warga Jl. Stasiun, Dusun I Desa Tj. Gusta; dan Teguh Indra Pratama (19) warga Jl. Kelambir V, Gang Ojong, Kel. Heletia, Medan Helvetia.

“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan ketujuh tersangka dari tempat terpisah,” terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, Iptu Martua Manik.

Dijelaskan, Sabtu (7/10) pukul 21.00 wib team 76 unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapat informasi keberadaan bandar narkoba di Klambir 5, Cinta Damai, Helvetia.

Berikutnya team 76 bergerak ke lokasi dengan mengendarai kereta. Setiba di lokasi pengeroyokan, Polisi dan tersangka sempat bersenggolan.

Sadar penggendara yang bersenggolan dengannya adalah Polisi, target berusaha meloloskan diri sembari membuang barang bukti sabu-sabu, dia meneriaki petugas sebagai Begal.

Teriakan tersebut memicu emosi warga sekitar. Jengah dengan meningkatkan aksi begal, warga beraksi dengan melakukan pengepungan. Beberapa detik kemudian, Ucok memprovokasi warga dengan memukul petugas. Tak ayal, warga pun ikut melakukan pengeroyokan. Seorang warga bahkan sempat menghantam petugas dengan menggunakan batu.

Melihat situasi semakin tak terkendali, 2 anggota tim 76 lainnya segera berupaya menyelamatkan Brigadir Efendi Ginting yang telah babak-belur diamuk warga.

Begitu berhasil dilepaskan dari kerumunan warga, Brigadir Efendi Ginting dilarikan ke klinik AISYAH untuk mendapat pengobatan. Melihat parahnya luka yang dialami Ginting, pihak klinik akhirnya merujuk ke RS Bhayangkara.

Masih dari aksi pengeroyokan, tidak hanya Brigadir Efendi Ginting yang menjadi korban. Seorang bernama Fadli Marpaung (35) yang turut bersama mereka saat penangkapan target, juga bonyok dipermak warga.

Emosi warga lebih banyak ditumpahkan kepada Fadli, karena pria yang menetap di Jalan Lepas Landas, Klambir V, Desa Hamparan Perak, ini disebut-sebut sebagai informan Polisi. (oki/ras)

Tujuh warga jadi tersangka pengeroyok personel Polsek Helvetia, Brigadir Efendi Ginting.

MEDAN, SUMUTPOS.CODua hari melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan personel Polsek Helvetia, Brigadir Efendi Ginting (37), Polsek Medan Sunggal akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Eli Asa alias Tiro (45) warga Jl. Stasiun, Dusun I, Desa Tanjung Gusta, Sunggal; Rahmad Khair alias Amek (42) warga Jl. Stasiun, Dusun I; Abdul Muis Hasibuan alias Ucok Gorok (63) warga Jl. Tani Asli, Desa Tj Gusta, Sunggal Deliserdang; Irfan Hasibuan alias Ipan (35) warga Jalan Tani Asli; Sutan Kusuma alias Andi (18) warga Jl. Tani Asli; Abdul Hakim (65) warga Jl. Stasiun, Dusun I Desa Tj. Gusta; dan Teguh Indra Pratama (19) warga Jl. Kelambir V, Gang Ojong, Kel. Heletia, Medan Helvetia.

“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan ketujuh tersangka dari tempat terpisah,” terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, Iptu Martua Manik.

Dijelaskan, Sabtu (7/10) pukul 21.00 wib team 76 unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapat informasi keberadaan bandar narkoba di Klambir 5, Cinta Damai, Helvetia.

Berikutnya team 76 bergerak ke lokasi dengan mengendarai kereta. Setiba di lokasi pengeroyokan, Polisi dan tersangka sempat bersenggolan.

Sadar penggendara yang bersenggolan dengannya adalah Polisi, target berusaha meloloskan diri sembari membuang barang bukti sabu-sabu, dia meneriaki petugas sebagai Begal.

Teriakan tersebut memicu emosi warga sekitar. Jengah dengan meningkatkan aksi begal, warga beraksi dengan melakukan pengepungan. Beberapa detik kemudian, Ucok memprovokasi warga dengan memukul petugas. Tak ayal, warga pun ikut melakukan pengeroyokan. Seorang warga bahkan sempat menghantam petugas dengan menggunakan batu.

Melihat situasi semakin tak terkendali, 2 anggota tim 76 lainnya segera berupaya menyelamatkan Brigadir Efendi Ginting yang telah babak-belur diamuk warga.

Begitu berhasil dilepaskan dari kerumunan warga, Brigadir Efendi Ginting dilarikan ke klinik AISYAH untuk mendapat pengobatan. Melihat parahnya luka yang dialami Ginting, pihak klinik akhirnya merujuk ke RS Bhayangkara.

Masih dari aksi pengeroyokan, tidak hanya Brigadir Efendi Ginting yang menjadi korban. Seorang bernama Fadli Marpaung (35) yang turut bersama mereka saat penangkapan target, juga bonyok dipermak warga.

Emosi warga lebih banyak ditumpahkan kepada Fadli, karena pria yang menetap di Jalan Lepas Landas, Klambir V, Desa Hamparan Perak, ini disebut-sebut sebagai informan Polisi. (oki/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/