26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kejari Binjai Siapkan Panggilan


KETERANGAN:
Pihak Kejari Binjai membeberkan nama-nama tersangka kasus kredit fiktif BRI.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Binjai menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyidik pun akan melayangkan panggilan pertama.

Ketiga tersangka masing-masing, Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Katamso Medan berinisial AS, oknum pejabat pelaksana BRI Cabang Pembantu Katamso Medan yang melakukan tugas penilaian sekaligus memproses permohonan kredit berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

“Rencananya dipanggil pada Senin (15/10) mendatang. Cuma belum ditandatangani Kajari,” jelas Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, Rabu (10/10).

Dalam proses penyelidikan, pemohon DS tidak kooperatif. Pasalnya, yang bersangkutan dipanggil tiga kali dan terus mangkir.Sementara untuk dua tersangka lainnya, masih kooperatif. Sebab, panggilan yang dilayangkan penyidik masih diindahkan.

“Diduga pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian yang berkegiatan di lapangan tidak melakukan pengecekan lebih lanjut dalam proses permohonan kredit,” ujarnya.

Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Binjai.

Meski tak ditahan, Kajari memastikan, proses perkara ketiga tersangka tetap lanjut.

“Nanti akan diambil nota pendapat terlebih dahulu berdasarkan objektif dan subjektif,” jawab Kasi Pidsus ketika disoal penahanan ketiga tersangka.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kota Binjai mendapati temuan baru dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Katamso Medan yang dilakukan seorang pengusaha berinisial DS.

Temuan baru dimaksud yakni, DS melakukan peminjaman kredit Rp500 juta untuk tiga perusahaannya. Masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu.

Ketiga perusahaan itu juga masing-masing menjaminkan bangunannya dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.

Sehingga, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. DS pun sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Bahkan, penyidik juga sudah coba mengendus keberadaan DS dengan menggeruduk kediamannya di sekitar Stadion Teladan Medan. Diduga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.

Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya.

Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI. Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013.

Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina. Oleh Moina, atas nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya.

Ternyata pemilik ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut.(ted/ala)


KETERANGAN:
Pihak Kejari Binjai membeberkan nama-nama tersangka kasus kredit fiktif BRI.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Binjai menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyidik pun akan melayangkan panggilan pertama.

Ketiga tersangka masing-masing, Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Katamso Medan berinisial AS, oknum pejabat pelaksana BRI Cabang Pembantu Katamso Medan yang melakukan tugas penilaian sekaligus memproses permohonan kredit berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

“Rencananya dipanggil pada Senin (15/10) mendatang. Cuma belum ditandatangani Kajari,” jelas Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, Rabu (10/10).

Dalam proses penyelidikan, pemohon DS tidak kooperatif. Pasalnya, yang bersangkutan dipanggil tiga kali dan terus mangkir.Sementara untuk dua tersangka lainnya, masih kooperatif. Sebab, panggilan yang dilayangkan penyidik masih diindahkan.

“Diduga pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian yang berkegiatan di lapangan tidak melakukan pengecekan lebih lanjut dalam proses permohonan kredit,” ujarnya.

Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Binjai.

Meski tak ditahan, Kajari memastikan, proses perkara ketiga tersangka tetap lanjut.

“Nanti akan diambil nota pendapat terlebih dahulu berdasarkan objektif dan subjektif,” jawab Kasi Pidsus ketika disoal penahanan ketiga tersangka.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kota Binjai mendapati temuan baru dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Katamso Medan yang dilakukan seorang pengusaha berinisial DS.

Temuan baru dimaksud yakni, DS melakukan peminjaman kredit Rp500 juta untuk tiga perusahaannya. Masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu.

Ketiga perusahaan itu juga masing-masing menjaminkan bangunannya dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.

Sehingga, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. DS pun sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Bahkan, penyidik juga sudah coba mengendus keberadaan DS dengan menggeruduk kediamannya di sekitar Stadion Teladan Medan. Diduga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.

Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya.

Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI. Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013.

Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina. Oleh Moina, atas nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya.

Ternyata pemilik ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/