31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

PKL Harus Dilindungi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERJUALAN_Pedagang terlihat kembali berjualan di halaman Stadion Teladan Medan, Minggu (17/9) Padahal beberapa waktu lalu pihak satpol PP sudah menertibkan PKL tersebut, tetapi mereka masih saja berjualan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi mikro di Kota Medan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, PKL atau pedagang kecil harus mendapat perlindungan hukum dalam peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih dalam proses rancangan di DPRD Medan. Aturan tersebut lantaran penataan PKL tak jarang menuai masalah dan bahkan berujung ke jalur hukum.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Hendrik Sitompul mengatakan, PKL merupakan potensi yang sangat besar dan memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Oleh karenanya, perlu dilindungi untuk pembentukan Perda.“Pemko Medan kiranya dapat melindungi pedagang kecil dari segala tindakan yang kurang manusiawi. Namun perlu dilakukan penataan dan pembinaan yang diatur dalam sebuah Perda,” kata Hendrik , belum lama ini.

Diutarakan Hendrik, Pemko Medan harus rutin melakukan sosialisasi penataan PKL demi ketertiban kota. Namun, tanpa mengesampingkan peningkatan kesejahteraan para pedagang itu sendiri.“Pemko Medan dapat memahami dan menyikapi persoalan pedagang kecil. Sebab, dengan melakukan penataan bukanlah hal mudah tetapi akan menghadapi berbagai masalah dengan penangan yang kompleks. Untuk itu, supaya mempersiapkan ruang yang ditetapkan peruntukannya bagi pedagang kecil,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Perda Perlindungan Pedagang Kecil sangat dibutuhkan karena akan memiliki pedoman sekaligus payung hukum dalam melakukan pengaturan, penataan, pembinaan dan pemberdayaan. Sehingga, nantinya akan dapat membawa wajah kota Medan lebih baik sebagai kota yang tertib, aman, indah dan bersih.

Diingatkan Hendrik, dalam penataan pedagang kecil akan menimbulkan berbagai masalah seperti pedagang yang bukan warga kota Medan. Maka diharapkan ada skala prioritas saat penataan dan pembinaan nantinya.

“Tidak sependapat jika Pemko melakukan pembiaran kepada siapa saja termasuk pedagang jika berjualan di badan jalan. Tetapi, Pemko dituntut harus menata dan mengakomodir persoalan pedagang. Diharapkan, para pedagang kecil juga harus taat aturan dan turut bertanggung jawab dalam memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan kota,” paparnya.

Ia menambahkan, kehadiran Perda Perlindungan Pedagang Kecil sangat dibutuhkan karena akan memiliki pedoman sekaligus payung hukum dalam melakukan pengaturan, penataan, pembinaan dan pemberdayaan. Sehingga, nantinya akan dapat membawa wajah kota Medan lebih baik sebagai kota yang tertib, aman, indah dan bersih.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar Modesta Marpaung. Menurut Modesta, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang kecil dari adanya penggusuran atau penertiban perlu dibentuk Perda. “Kita ketahui bersama bahwa pedagang kecil berpotensi cukup besar yang mendatangkan PAD jika dikelola dengan baik. Untuk itulah, Kota Medan harus memiliki Perda guna melindungi mereka,” ungkapnya.

Apabila Perda tersebut disahkan nantinya, sambung Modesta, Pemko Medan dapat mencari solusi yang bijak karena PKL adalah cerminan juga kehidupan masyarakat di Medan yang membutuhkan penghidupan layak. “Pemko harus melindungi PKL dengan cara menyiapkan ruang kondusif bagi kebangkitan ekonomi rakyat,” pungkasnya. (ris)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERJUALAN_Pedagang terlihat kembali berjualan di halaman Stadion Teladan Medan, Minggu (17/9) Padahal beberapa waktu lalu pihak satpol PP sudah menertibkan PKL tersebut, tetapi mereka masih saja berjualan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi mikro di Kota Medan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, PKL atau pedagang kecil harus mendapat perlindungan hukum dalam peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih dalam proses rancangan di DPRD Medan. Aturan tersebut lantaran penataan PKL tak jarang menuai masalah dan bahkan berujung ke jalur hukum.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Hendrik Sitompul mengatakan, PKL merupakan potensi yang sangat besar dan memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Oleh karenanya, perlu dilindungi untuk pembentukan Perda.“Pemko Medan kiranya dapat melindungi pedagang kecil dari segala tindakan yang kurang manusiawi. Namun perlu dilakukan penataan dan pembinaan yang diatur dalam sebuah Perda,” kata Hendrik , belum lama ini.

Diutarakan Hendrik, Pemko Medan harus rutin melakukan sosialisasi penataan PKL demi ketertiban kota. Namun, tanpa mengesampingkan peningkatan kesejahteraan para pedagang itu sendiri.“Pemko Medan dapat memahami dan menyikapi persoalan pedagang kecil. Sebab, dengan melakukan penataan bukanlah hal mudah tetapi akan menghadapi berbagai masalah dengan penangan yang kompleks. Untuk itu, supaya mempersiapkan ruang yang ditetapkan peruntukannya bagi pedagang kecil,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Perda Perlindungan Pedagang Kecil sangat dibutuhkan karena akan memiliki pedoman sekaligus payung hukum dalam melakukan pengaturan, penataan, pembinaan dan pemberdayaan. Sehingga, nantinya akan dapat membawa wajah kota Medan lebih baik sebagai kota yang tertib, aman, indah dan bersih.

Diingatkan Hendrik, dalam penataan pedagang kecil akan menimbulkan berbagai masalah seperti pedagang yang bukan warga kota Medan. Maka diharapkan ada skala prioritas saat penataan dan pembinaan nantinya.

“Tidak sependapat jika Pemko melakukan pembiaran kepada siapa saja termasuk pedagang jika berjualan di badan jalan. Tetapi, Pemko dituntut harus menata dan mengakomodir persoalan pedagang. Diharapkan, para pedagang kecil juga harus taat aturan dan turut bertanggung jawab dalam memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan kota,” paparnya.

Ia menambahkan, kehadiran Perda Perlindungan Pedagang Kecil sangat dibutuhkan karena akan memiliki pedoman sekaligus payung hukum dalam melakukan pengaturan, penataan, pembinaan dan pemberdayaan. Sehingga, nantinya akan dapat membawa wajah kota Medan lebih baik sebagai kota yang tertib, aman, indah dan bersih.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar Modesta Marpaung. Menurut Modesta, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang kecil dari adanya penggusuran atau penertiban perlu dibentuk Perda. “Kita ketahui bersama bahwa pedagang kecil berpotensi cukup besar yang mendatangkan PAD jika dikelola dengan baik. Untuk itulah, Kota Medan harus memiliki Perda guna melindungi mereka,” ungkapnya.

Apabila Perda tersebut disahkan nantinya, sambung Modesta, Pemko Medan dapat mencari solusi yang bijak karena PKL adalah cerminan juga kehidupan masyarakat di Medan yang membutuhkan penghidupan layak. “Pemko harus melindungi PKL dengan cara menyiapkan ruang kondusif bagi kebangkitan ekonomi rakyat,” pungkasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/