26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan untuk WBS, Dua Terdakwa Divonis Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk Warga Binaan Sosial (WBS) senilai Rp875 juta lebih divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Senin (10/10).

Kedua terdakwa yang dibebaskan yaitu, Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Christina Purba (60) dan Andreas Sihite selaku Direktur CV Gideon Sakti.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut. “Membebaskan para terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan JPU mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah tahanan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Aisyah pada sidang sebelumnya, menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaannya mengatakan bahwa, Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman sehingga tidak sesuai isi kontrak.

Kerugian keuangan negara dalam pekerjaan pengadaan makan dan minuman warga binaan eks kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di Tahun Anggaran 2018 dan 2019. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk Warga Binaan Sosial (WBS) senilai Rp875 juta lebih divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Senin (10/10).

Kedua terdakwa yang dibebaskan yaitu, Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Christina Purba (60) dan Andreas Sihite selaku Direktur CV Gideon Sakti.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut. “Membebaskan para terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan JPU mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah tahanan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Aisyah pada sidang sebelumnya, menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaannya mengatakan bahwa, Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman sehingga tidak sesuai isi kontrak.

Kerugian keuangan negara dalam pekerjaan pengadaan makan dan minuman warga binaan eks kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di Tahun Anggaran 2018 dan 2019. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/