26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Korupsi Peningkatan Ruas Lingkar, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait Divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi peningkatan ruas lingkar jalan Kota Tanjungbalai, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/10).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Dahman Sirait oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 kurungan,” ujar hakim.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di pengadilan,” kata hakim.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tukas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, perkara ini berawal dari disetujuinya usulan dana alokasi khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Di antaranya untuk peningkatan struktur jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000.

Dua penyedia jasa ke luar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.

Terdakwa Dahman merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi itu sekira April 2016 sampai Agustus 2018, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (sudah divonis).

Keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, namun turut bermain dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan SID peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait Divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi peningkatan ruas lingkar jalan Kota Tanjungbalai, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/10).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Dahman Sirait oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 kurungan,” ujar hakim.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di pengadilan,” kata hakim.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tukas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, perkara ini berawal dari disetujuinya usulan dana alokasi khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Di antaranya untuk peningkatan struktur jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000.

Dua penyedia jasa ke luar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.

Terdakwa Dahman merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi itu sekira April 2016 sampai Agustus 2018, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (sudah divonis).

Keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, namun turut bermain dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan SID peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/