MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan Ketua KONI Tapanuli Selatan (Tapsel) Zulkifli Lubis dan Rudy Saputra masing-masing divonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus korupsi dana hibah, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/10/2023).
Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegasnya.
Ia mengatakan majelis hakim meyakinkan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan primer, untuk itu membebaskan dari dakwaan tersebut.
“Namun, majelis hakim menyakini dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasa subsider,” ucapnya.
Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat perkembangan olahraga di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Hal meringankan dua terdakwa telah mengembalikan keuangan negara,” kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa, maupun penuntut umum, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajuksan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Ivan Damarwulan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 1,5 tahun penjara.
Diketahui, JPU mendakwa Zulkifli Lubis selaku Ketua Umum KONI masa (Tahun 2015 hingga 2019) juga selaku Pemilik UD R LUBIS Tahun 2019 – 2021, juga sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Mekar Abadi (MA) Tahun 2019 hingga 2020 secara sendiri-sendiri.
Atau bersama-sama dengan Rudy Saputra (2019 sampai 2003) juga selaku Direktur CV (MA) sekaligus pemilik Toko Swalayan 88 disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005.617.863.
Kedua terdakwa menggunakan dana hibah KONI Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2019 s/d 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak melibatkan personalia Kepengurusan KONI Kabupaten Tapsel dalam proses pencairan dana hibah KONI TA 2019, tidak melaksanakan prosedur pengadaan barang dan jasa pada TA 2019 sampai 2021 secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapsel. (man/ram)