Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Melalui sidang pembacaan putusan kasasi pada Selasa (8/8), Hakim Agung Suhadi dan empat hakim lainnya memutuskan, pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat itu mendapat keringanan hukuman.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua memasuki tahap akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap lima terdakwa. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dan kedua bawahannya Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Terdakwa Arif Rahman Arifin mengaku menyesal bisa terlibat dalam kasus obstruction of justice alias merintangi penyidikan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia tak menyangka, Ferdy Sambo bisa membohongi banyak orang, hingga akhirnya banyak yang menjadi korban.
Pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemarin (4/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memeriksa rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo dan rumah dinas kepala Divisi Propam Polri. Di tempat yang sama, turut hadir tim jaksa penuntut umum (JPU) dan para penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merasa beruntung lantaran CCTV rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rusak.
Giliran Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin (10/11). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua semakin memilukan. Dalam sidang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Brigadir Ricky, ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak memberikan tekanan batin yang luar biasa kepada Kuat. Hingga membuatnya tertunduk dan bahkan menangis. Rosti meminta Kuat untuk jujur dan membuka kasus tersebut.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) pekan depan.
Beredar isu adanya keterlibatan tiga Kapolda di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketiganya yakni, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Namun, Tim Khusus (Timsus) sampai saat ini dipastikan tidak melakukan pendalaman atas isu tersebut.
Pelajaran telah dipetik dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dengan kewenangan yang begitu besar, Polri malah menjadi alat segelintir oknum untuk kepentingan pribadinya. Irjen Ferdy Sambo telah menjawab kecurigaan selama ini, bahwa benar penjahat paling sempurna adalah polisi.
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di mana bisa saja para tersangka bebas. Pasalnya, sejauh ini, dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Komnas HAM juga telah menyerahkan rekomendasi hasil investigasi kepada tim khusus (Timsus) Polri.
Rekonstruksi kasus berujung dugaan pembunuhan Brigadir Yosua menunjukkan adanya fakta baru. Terdapat peristiwa Kuat, Yosua, dan Ricky, bergantian masuk ke kamar Putri. Sambo yang berdebat dengan Yosua sebelum memerintahkan Bharada E menembak hingga diakhiri adegan penyerahan dua pisau yang dibawa Kuat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Kapolri, hal itu karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus pidana yang menjeratnya.
Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mewakili mendiang anaknya wisuda di Universitas Terbuka Pamulang, Tangerang Selatan. Wisuda ini diwakilkan karena Brigadir J meninggal dunia usai dibunuh.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personel yang diduga bertindak tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Tindakan tegas itu dilakukan Listyo dengan cara menerbitkan telegram mutasi jabatan.
Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dipastikan tewas hanya karena luka tembak. Tidak ada penganiayaan kepada korban sebelum meninggal dunia. Ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar. Namun, luka tembak fatal yang membuat Brigadir J tewas adalah luka tembak di bagian dada dan luka tembak di bagian kepala.
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal kembali menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri dikabarkan segera memeriksa sejumlah jenderal bintang dua untuk dimintai keterangan seputar kasus pembunuhan Yosua.
Komnas HAM menyatakan, adanya dugaan “obstruction of justice” atau tindakan yang menghalang-halangi proses hukum dalam penangan perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menguat. Hal ini terungkap berdasarkan dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Komnas HAM di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tak lama lagi akan berlanjut ke pengadilan, berhubung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah secara resmi menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Bareskrim Polri dari 4 tersangka.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku dijanjikan akan diberikan uang Rp1 miliar oleh Putri Candrawathi (PC) dan suaminya Irjen Ferdy Sambo, karena telah mengeksekusi dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal. Uang akan diberikan sebulan kemudian saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi
PROSES terhadap 31 personel yang diduga terlibat perusakan barang bukti tidak boleh berhenti hanya di pelanggaran kode etik. Pasalnya, upaya perusakan barang bukti atau obstruction of justice itu secara terang benerang merupakan pidana. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan menggunakan momentum ini untuk reformasi internal kepolisian.
Teka-teki motif penembakan terhadap Brigadir Yosua masihlah ambigu. Menkopolhukam Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo setali tiga uang, bahwa motif penembakan terhadap Brigadir Yosua begitu sensitif. Bisa menyinggung kedua belah pihak yang saat ini sedang berperkara, keluarga Brigadir Yosua pun keluarga Irjen Ferdy Sambo.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut. Pasalnya, saat LPSK melakukan asesmen dan investigasi terkait kasus kematian Brigadir J, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Putri Candrawathi.
SEJUMLAH aparat kepolisian mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 15.30 dan masih berada di rumah tersebut sampai berita ini selesai ditulis pukul 22.00 Sejak kedatangan mereka, personel dari Korps Brimob turut berjaga.
PENGUMUMAN penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka juga disaksikan keluarga besar Yosua di Jambi. Samuel Hutabarat, ayah Yosua, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, Presiden telah tiga kali memerintahkan Kapolri untuk mengungkap kasus ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim Penasihat Hukum langsung menindaklanjuti keinginan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Hari ini (8/8), mereka berniat menyampaikan permohonan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera diproses. Keterangan yang selama ini belum diungkap akan mereka sampaikan.
UNTUK kali pertama setelah peristiwa 8 Juli lalu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke muka publik. Bersama tim penasihat hukumnya, dia mendatangi Mako Brimob kemarin petang (7/8). Mereka datang ke sana untuk menjenguk dan memberikan dukungan kepada Irjen Ferdy Sambo. Dengan terbata-bata, Putri menyampaikan, dirinya tetap percaya penuh kepada suaminya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut misteri tewasnya Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin terungkap jelas setelah pihaknya memeriksa 10 ponsel yang diserahkan Timsus Polri pada Jumat (5/8) ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar memenuhi rasa keadilan yang diharapkan masyarakat dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Mantan Kabareskrim tersebut memastikan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dikoordinir Irwasum tengah memeriksa 25 personel yang diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam penembakan Brigadir Yosua.
Ayah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menyesalkan adanya sitgma negatif pelaku pelecehan seksual kepada mendiang anaknya. Tuduhan ini dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga.
Kasus penembakan Brigadir Yosua menemui titik krusial. Kemarin (2/8) Tim Khusus memanggil Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua untuk dimintai keterangan sebagai pihak pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana di Bareskrim. Sedangkan Kuasa Hukum dari Putri Chandrawathi, istri Sambo juga mendatangi Bareskrim untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman.
Tim Khusus bentukan Kapolri menggelar uji balistik di rumah dinas Irjen Sambo, kemarin. Dalam uji balistik tersebut, Tim Khusus melakukan pendalaman terkait sudut tembakan, jarak tembakan dan sebaran pengenaan tembakan dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.
Bukti baru terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditemukan. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam. Ia mengaku telah mengantongi riwayat panggilan atau call data record dari pihak-pihak yang berada di lokasi penembakan Brigadir J.
Jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya dimakamkan secara kepolisian, usai otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar yang dijaga ketat personel Brimob Polda Jambi, Rabu (27/7). Pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian (otopsi) ini diperkirakan membutuhkan waktu 2-4 pekan. Namun, hasil akhirnya baru dapat diketahui dalam waktu 4-8 pekan ke depan.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, dugaan sementara, Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo kemungkinan ditembak dari jarak berlainan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendapatkan informasi terkait waktu kematian Brigadir Yosua atau J dalam baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.