Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Melalui sidang pembacaan putusan kasasi pada Selasa (8/8), Hakim Agung Suhadi dan empat hakim lainnya memutuskan, pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat itu mendapat keringanan hukuman.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua memasuki tahap akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap lima terdakwa. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dan kedua bawahannya Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Terdakwa Arif Rahman Arifin mengaku menyesal bisa terlibat dalam kasus obstruction of justice alias merintangi penyidikan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia tak menyangka, Ferdy Sambo bisa membohongi banyak orang, hingga akhirnya banyak yang menjadi korban.
Pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemarin (4/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memeriksa rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo dan rumah dinas kepala Divisi Propam Polri. Di tempat yang sama, turut hadir tim jaksa penuntut umum (JPU) dan para penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merasa beruntung lantaran CCTV rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rusak.
Giliran Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin (10/11). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua semakin memilukan. Dalam sidang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Brigadir Ricky, ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak memberikan tekanan batin yang luar biasa kepada Kuat. Hingga membuatnya tertunduk dan bahkan menangis. Rosti meminta Kuat untuk jujur dan membuka kasus tersebut.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) pekan depan.
Beredar isu adanya keterlibatan tiga Kapolda di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketiganya yakni, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Namun, Tim Khusus (Timsus) sampai saat ini dipastikan tidak melakukan pendalaman atas isu tersebut.
Pelajaran telah dipetik dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dengan kewenangan yang begitu besar, Polri malah menjadi alat segelintir oknum untuk kepentingan pribadinya. Irjen Ferdy Sambo telah menjawab kecurigaan selama ini, bahwa benar penjahat paling sempurna adalah polisi.