26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Direktur PLN Diperiksa

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Sumatera Utara. Hal ini diketahui setelah pada Senin (9/12), penyidik Kejagung kembali memeriksa dua petinggi PLN, guna mendalami dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2, di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

“Iya benar, sejak Senin pagi sekitar Pukul 10.00 WIB, penyidik Kejagung telah memeriksa Direktur Operasional Indonesia Barat PT PLN, Muhammad Jaya Pahlawan. Beliau diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi flame turbine GT.21 dan GT.22,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin malam.

Selain Harry, pada pemeriksaan kali ini, penyidik menurut Untung, juga telah melakukan pemeriksaan yang sama terhadap Direktur Operasi Jawa Bali PT PLN, Ngurah Adnyana.

Namun begitu Untung tidak dapat membeber hal-hal apa saja yang dipertanyakan penyidik kepada keduanya. Ia hanya menyatakan bahwa keduanya diperiksa terkait kedudukan mereka dalam jabatan direktur yang ikut dan mengetahui terjadinya perubahan pengadaan flame turbine, dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung.

“Demikian juga diperiksa terkait persetujuan penetapan pemenang lelang dan perubahan kebijakan penggunaan spare part dari original equipment manufacture (OEM) menjadi non OEM (dari suku cadang yang asli menjadi suku cadang yang tidak asli),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar ini, penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Utara, CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin, SDS (Surya Dharma Siregar), Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali).

Selain menetapkan lima tersangka, Kejagung juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tersangka dan melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga terkait. Selain itu, Kejagung juga telah menurunkan tim dibantu sejumlah tenaga ahli untuk melakukan assesment (penilaian) dan pengecekan lapangan.

Menurut Untung, langkah-langkah dilakukan guna semuanya bertujuan guna memerkuat penyidikan setelah sebelumnya terhadap para tersangka disangkakan melakukan pekerjaan pengadaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, tidak sesuai kontrak. Mesin yang seharusnya berkapasitas 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pada pekerjaan tersebut juga diduga telah terjadi kemahalan harga barang yang didatangkan. (gir)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Sumatera Utara. Hal ini diketahui setelah pada Senin (9/12), penyidik Kejagung kembali memeriksa dua petinggi PLN, guna mendalami dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2, di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

“Iya benar, sejak Senin pagi sekitar Pukul 10.00 WIB, penyidik Kejagung telah memeriksa Direktur Operasional Indonesia Barat PT PLN, Muhammad Jaya Pahlawan. Beliau diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi flame turbine GT.21 dan GT.22,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin malam.

Selain Harry, pada pemeriksaan kali ini, penyidik menurut Untung, juga telah melakukan pemeriksaan yang sama terhadap Direktur Operasi Jawa Bali PT PLN, Ngurah Adnyana.

Namun begitu Untung tidak dapat membeber hal-hal apa saja yang dipertanyakan penyidik kepada keduanya. Ia hanya menyatakan bahwa keduanya diperiksa terkait kedudukan mereka dalam jabatan direktur yang ikut dan mengetahui terjadinya perubahan pengadaan flame turbine, dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung.

“Demikian juga diperiksa terkait persetujuan penetapan pemenang lelang dan perubahan kebijakan penggunaan spare part dari original equipment manufacture (OEM) menjadi non OEM (dari suku cadang yang asli menjadi suku cadang yang tidak asli),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar ini, penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Utara, CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin, SDS (Surya Dharma Siregar), Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali).

Selain menetapkan lima tersangka, Kejagung juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tersangka dan melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga terkait. Selain itu, Kejagung juga telah menurunkan tim dibantu sejumlah tenaga ahli untuk melakukan assesment (penilaian) dan pengecekan lapangan.

Menurut Untung, langkah-langkah dilakukan guna semuanya bertujuan guna memerkuat penyidikan setelah sebelumnya terhadap para tersangka disangkakan melakukan pekerjaan pengadaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, tidak sesuai kontrak. Mesin yang seharusnya berkapasitas 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pada pekerjaan tersebut juga diduga telah terjadi kemahalan harga barang yang didatangkan. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/