30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

46,81 Kg Sabu dan 3.000 Butir Ekstasi Gagal Edar

PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung memaparkan kasus narkoba jaringan Malaysia, Selasa (26/11).
M IDRIS/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung memaparkan kasus narkoba jaringan Malaysia, Selasa (26/11). M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran jaringan narkoba Malaysia. Dalam pengungkapan kali ini, sedikitnya 6 orang yang terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap dari tempat dan waktu terpisah. Dari para tersangka, disita 46,81 kilogram (kg) sabu, 3.000 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk ekstasi.

Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing Iswandi alias Aseng, Eko Lesmana alias Eko, Azwar, Saripudin M Jafar, Saifuddin dan Edy Syahputra alias Edy.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, para tersangka yang ditangkap ini merupakan jaringan Malaysia, Aceh dan Medan. Karenanya, Sumut atau Medan bukan hanya menjadi jalur lintas tetapi juga tempat transit dan peredaran narkoba.

“Dengan disitanya seluruh barang bukti narkoba tersebut, maka anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 471.911 orang. Dengan rincian, 468.100 orang untuk barang bukti sabu 46,81 kg dengan asumsi 1 gram sabu 10 pengguna. Kemudian, 1 butir ekstasi untuk satu orang penikmat dan 1 gram serbuk ekstasi untuk satu orang pengguna,” ungkap Agus saat memaparkan kasus tersebut, Selasa (26/11).

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, keenam tersangka ditangkap selama dua pekan. Terhitung sejak 7 hingga 20 November 2019.

Awalnya, ditangkap tersangka Iswandi alias Aseng dan Eko Lesmana alias Eko di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan, Jumat (8/11) sekira pukul 00.45 WIB. Keduanya diringkus setelah mobil Pathner warna silver plat BM 1399 JQ diberhentikan.

“Saat digeledah mobilnya, disita barang bukti berupa 1 tas ransel warna merah yang di dalamnnya terdapat 10 bungkus kemasan teh cina merk Guanyinwang warna hijau berisi sabu seberat 10,1 kg,” jelas Hendri.

Disebutkan Hendri, dari hasil keterangan kedua tersangka kemudian dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pengembangan, pada Selasa (12/11) sekira pukul 00.30 WIB di Pintu Tol Helvetia Kecamatan Sunggal diberhentikan 1 unit mobil Terrios warna hitam plat BL 1087 PG yang dikendarai Azwar. “Dari tersangka Azwar, disita 1 bungkusan coffee alicaffe di bawah jok depan sebelah kiri yang di dalamnya berisi 3.000 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi sebesat 811 gram,” sebutnya.

Hendri melanjutkan, pengembangan kasus kembali dilanjutkan hingga menangkap Saripudin M Jafar dan Saifuddin pada Senin (18/11) sekira pukul 00.45 WIB di Pintu Masuk Tol Binjai. Me reka ditangkap setelah mobil Toyota Avanza warna hitam plat BL 1180 UL yang dikemudikannya diberhentikan.

“Ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di mobil mereka, disita barang bukti 1 tas jinjing di bagasi belakang yang terdapat di dalamnya 30 bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyinwang berisi sabu seberat 30 kg,” papar dia.

Tak berhenti sampai di situ, sambung Hendri, pihaknya melakukan pengembangan lagi berdasarkan keterangan tersangka Saripudin M Jafar dan Saifuddin. Kemudian, petugas berhasil menangkap Edy Syahputra alias Edy ketika mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam BK 5014 SAG di kawasan Pancurbatu, Rabu (20/11) sekira pukul 03.00 WIB.

Setelah dilakukan interograsi, diperoleh keterangan bahwa yang ber sangkutan menyimpan sabu di Dusun I, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu. Tepatnya di ladang sawit.

“Petugas lalu membawa Edy ke lokasi yang ditunjukkannya, dan disita barang bukti 1 kaleng warna silver yang di dalamnya terdapat sabu dengan total 6,691 kg,” bebernya.

Akibat perbuatannya, maka keenam tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jucnto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selain itu, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.(ris/ala)

PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung memaparkan kasus narkoba jaringan Malaysia, Selasa (26/11).
M IDRIS/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung memaparkan kasus narkoba jaringan Malaysia, Selasa (26/11). M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran jaringan narkoba Malaysia. Dalam pengungkapan kali ini, sedikitnya 6 orang yang terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap dari tempat dan waktu terpisah. Dari para tersangka, disita 46,81 kilogram (kg) sabu, 3.000 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk ekstasi.

Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing Iswandi alias Aseng, Eko Lesmana alias Eko, Azwar, Saripudin M Jafar, Saifuddin dan Edy Syahputra alias Edy.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, para tersangka yang ditangkap ini merupakan jaringan Malaysia, Aceh dan Medan. Karenanya, Sumut atau Medan bukan hanya menjadi jalur lintas tetapi juga tempat transit dan peredaran narkoba.

“Dengan disitanya seluruh barang bukti narkoba tersebut, maka anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 471.911 orang. Dengan rincian, 468.100 orang untuk barang bukti sabu 46,81 kg dengan asumsi 1 gram sabu 10 pengguna. Kemudian, 1 butir ekstasi untuk satu orang penikmat dan 1 gram serbuk ekstasi untuk satu orang pengguna,” ungkap Agus saat memaparkan kasus tersebut, Selasa (26/11).

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, keenam tersangka ditangkap selama dua pekan. Terhitung sejak 7 hingga 20 November 2019.

Awalnya, ditangkap tersangka Iswandi alias Aseng dan Eko Lesmana alias Eko di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan, Jumat (8/11) sekira pukul 00.45 WIB. Keduanya diringkus setelah mobil Pathner warna silver plat BM 1399 JQ diberhentikan.

“Saat digeledah mobilnya, disita barang bukti berupa 1 tas ransel warna merah yang di dalamnnya terdapat 10 bungkus kemasan teh cina merk Guanyinwang warna hijau berisi sabu seberat 10,1 kg,” jelas Hendri.

Disebutkan Hendri, dari hasil keterangan kedua tersangka kemudian dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pengembangan, pada Selasa (12/11) sekira pukul 00.30 WIB di Pintu Tol Helvetia Kecamatan Sunggal diberhentikan 1 unit mobil Terrios warna hitam plat BL 1087 PG yang dikendarai Azwar. “Dari tersangka Azwar, disita 1 bungkusan coffee alicaffe di bawah jok depan sebelah kiri yang di dalamnya berisi 3.000 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi sebesat 811 gram,” sebutnya.

Hendri melanjutkan, pengembangan kasus kembali dilanjutkan hingga menangkap Saripudin M Jafar dan Saifuddin pada Senin (18/11) sekira pukul 00.45 WIB di Pintu Masuk Tol Binjai. Me reka ditangkap setelah mobil Toyota Avanza warna hitam plat BL 1180 UL yang dikemudikannya diberhentikan.

“Ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di mobil mereka, disita barang bukti 1 tas jinjing di bagasi belakang yang terdapat di dalamnya 30 bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyinwang berisi sabu seberat 30 kg,” papar dia.

Tak berhenti sampai di situ, sambung Hendri, pihaknya melakukan pengembangan lagi berdasarkan keterangan tersangka Saripudin M Jafar dan Saifuddin. Kemudian, petugas berhasil menangkap Edy Syahputra alias Edy ketika mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam BK 5014 SAG di kawasan Pancurbatu, Rabu (20/11) sekira pukul 03.00 WIB.

Setelah dilakukan interograsi, diperoleh keterangan bahwa yang ber sangkutan menyimpan sabu di Dusun I, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu. Tepatnya di ladang sawit.

“Petugas lalu membawa Edy ke lokasi yang ditunjukkannya, dan disita barang bukti 1 kaleng warna silver yang di dalamnya terdapat sabu dengan total 6,691 kg,” bebernya.

Akibat perbuatannya, maka keenam tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jucnto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selain itu, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/