LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Pontas Efendi SH sekaligus ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan tak mempersoalkan jika dilapor ke Komisi Yudisial (KY) terkait keputusannya memvonis bebas Idawati Pasaribu dan Iin Dayana.
Pontas Efendi SH saat dikonfirmasi POSMETRO MEDAN, Selasa (10/12) mengatakan jika hal itu hak pihak keluarga bidan Nurmala Dewi Tinambunan. Karena saat persidangan beberapa waktu lalu, dirinya sudah mengatakan apapun putusan pengadilan dan jika merasa tidak puas silahkan menempuh upaya hukum. Begitu pula bila menemukan ketidak patutan atau dugaan menerima suap, silahkan dicari dan ada jalurnya seperti ke Komisi Yudisial.
“Saya tidak bisa mengomentari terkait putusan itu karena menyalahi kode etik hakim,” jawab Pontas Efendi SH.
Pontas Efendi SH pun mengatakan jika hakim atau Ketua Pengadilan itu biasa jika dilaporkan ke KY. Namun Pontas enggan berkomentar banyak saat ditanyai apakah dirinya selama menjadi hakim hampir 30 tahun itu sudah pernah dilapor ke KY.
“Kalau memang ada suap silahkan dilapor saja. Kita bukan menantang ya,” pungkasnya.
Sementara itu M Sihotang SH yang merupakan keluarga dari korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan mengaku paling lambat dua pekan lagi melayangkan laporan tertulis dan resmi terkait vonis bebas Idawati Pasaribu itu ke KY.
“Kita masih menyusun secara tertulis, laporan kecurigaan kita itu pasti kita kirim lengkap dengan pengakuan Rini Dharmawati SH alias Cici, Gusnita Bakhtiar dan Animo Julius Bravo hasibuan,” ungkapnya.
IDAWATI TIDAK DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI MAHKOTA
Tanda-tanda Idawati Pasaribu bakal lolos dari jeratan hukum terkait pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan sudah terindikasi sejak diperiksa di penyidik polisi hingga dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan sampai ke pengadilan.
Pasalnya, dalam berkas perkara atas nama Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati SH alais Cici, Animo Bravo Julius Hasibuan alias Yus, Aulia Pratama Zulfadlil, Ashari alias Ari dan Iin Dayana, penyidik tidak pernah memeriksa Idawati Pasaribu sebagai saksi mahkota untuk berkas perkara Rini Dharmawati cs. Tetapi, keenam nama diatas malah dijadikan sebagai saksi mahkota untuk perkara atas nama Idawati Pasaribu.
Menjawab hal itu, Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam Chairul Fadli SH didampingi Kasi Pidum Amru Siregar SH dan Jaksa Rumondang SH ketika dikonfirmasi, Selasa (10/12) mengaku, jika sejak dipenyidik polisi hingga di persidangan pun Idawati tidak diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara Rini Dharmawati, dkk.
Selain kejanggalan Idawati Pasaribu tidak diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara atas nama Rini Dharmawati SH alias Cici, Gusnita Bakhtiar dan Julius Animo Bravo Hasibuan, ketiga nama terakhir juga tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan. Malah Idawati Pasaribu diberi kesempatan menghadirkan 12 saksi meringankan.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Lubuk Pakam Ahmad Yani SH menyatakan pada persidangan yang digelar Senin (2/12) lalu, majelis hakim sempat bertanya kepada penasihat hukum Rini Dharmawati SH alias Cici, Julius Animo Bravo Hasibua dan Gusnita Bakhtiar apakah akan menghadirkan saksi meringankan. Tapi dijawab mereka masih mencari.
Oleh karena masa penahanan akan berakhir pada Jumat (13/12) nanti, ditambah tidak ada kepastian dari penasihat hukumnya, maka majelis menganggap jika mereka tidak menghadirkan saksi meringankan. (man/bud)