28 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Warga Aceh Pemikul 267 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sabri warga asal Aceh, lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis pidana seumur hidup, atas kasus memikul ganja seberat 267 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10/2023) malam.

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sementara rekan Sabri, yakni terdakwa Sapuan Idris divonis hakim 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Menurut hakim dalam pertimbangannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Delyanti, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Untuk diketahui, terdakwa Idris merupakan rekanan dari terdakwa Sabri yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 267 kg. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sabri warga asal Aceh, lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis pidana seumur hidup, atas kasus memikul ganja seberat 267 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10/2023) malam.

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sementara rekan Sabri, yakni terdakwa Sapuan Idris divonis hakim 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Menurut hakim dalam pertimbangannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Delyanti, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Untuk diketahui, terdakwa Idris merupakan rekanan dari terdakwa Sabri yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 267 kg. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/