23.7 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Kejatisu Keluarkan Pencekalan Ermawan

Foto: Bayu/PM Ermawan Arif Budiman, terdakwa kasus korupsi PLN Rp20 miliar yang dituntut 9 tahun penjara, saat disiang di PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Ermawan Arif Budiman, terdakwa kasus korupsi PLN Rp20 miliar yang dituntut 9 tahun penjara, saat disiang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tampaknya sudah pasrah dengan pelarian terpidana kasus korupsi pengadaan flame turbin GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.

“Kita meminta agar bersangkutan kembali. Karena, dilakukan pengalihan tahanan, seharus tidak bisa keluar Kota Medan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) M.Yusni kepada wartawan, kemarin (10/12).

Dia menyebutkan pihak tetap melakukan pencarian keberadaan Ermawan Arief Budiman. Sebab, pasca menghilang tanpa jejak, membuat pihak kejaksaan kewalahan mencari keberadaannya. “Tetap melakukan pencarian dengan melibatkan intelijen. Kita juga melakukan pencekalan, agar bersangkutan tidak bisa keluar negeri,” ucap Yusni.

Yusni juga menghimbau kepada Ermawan Arief Budiman untuk beritikad baik dan mengikuti hasil putusan tersebut yang sudah memiliki kekuatan hukum. “Menghimbau lah, kalau tidak kita akan tangkap dia (Ermawan),” ancam Yusni dengan nada tegas.

Disinggung apakah Kejatisu melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat tinggi PT. PLN Sumut atas pelarian dan penyeledikan dana jaminan pengalihan tahan Ermawan Arief Gunawan senilai Rp.23,9 miliar, “Kita hanya membantu kejaksaan agung saja. Pemeriksaan dilakukan Kejagung itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji. Itu terkait kaburnya Ermawan Arief Budiman. Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, Nur Pamudji dimintai keterangannya, setelah sebelumnya menggelontorkan uang hingga Rp 23,9 miliar yang berasal dari PT PLN, agar Ermawan yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Akibatnya, saat hendak dieksekusi, Ermawan tidak berada di tempat.

“Iya benar, Direktur Utama PT PLN telah dimintai keterangannya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penempatan uang jaminan kepada terpidana Ermawan Arief agar yang bersangkutan tidak ditahan,” ujarnya di Gedung Kejagung.

Turin mengatakan, Nur Pamudji dimintai keterangan yang pada intinya terkait mekanisme pengucuran uang jaminan tersebut. “Kita ingin mengetahui seperti apa mekanismenya. Apakah harus ada rapat umum pemegang saham, atau hanya kewenangan Dirut PLN saja. Karena ini kan jumlahnya sangat besar,” katanya.

Meski baru sebatas dimintai keterangan, Nur Pamudji, kata Turin, dapat saja kemudian ditetapkan sebagai tersangka, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat. “Kalau ada indikasi, itulah baru tindak pidana korupsi. Manakalah minimal dua alat bukti ditemukan, bisa ditingkatkan ke penyidikan. Sampai saat ini sudah lima orang kita minta keterangan,” katanya.

Sebelumnya, selain putusan penetapan penahanan. PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, diperoleh wartawan dari situs resmi http:/putusan.mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014, kemarin langsung dibacakan A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, didamping Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.(gus-smg/trg)

Foto: Bayu/PM Ermawan Arif Budiman, terdakwa kasus korupsi PLN Rp20 miliar yang dituntut 9 tahun penjara, saat disiang di PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Ermawan Arif Budiman, terdakwa kasus korupsi PLN Rp20 miliar yang dituntut 9 tahun penjara, saat disiang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tampaknya sudah pasrah dengan pelarian terpidana kasus korupsi pengadaan flame turbin GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.

“Kita meminta agar bersangkutan kembali. Karena, dilakukan pengalihan tahanan, seharus tidak bisa keluar Kota Medan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) M.Yusni kepada wartawan, kemarin (10/12).

Dia menyebutkan pihak tetap melakukan pencarian keberadaan Ermawan Arief Budiman. Sebab, pasca menghilang tanpa jejak, membuat pihak kejaksaan kewalahan mencari keberadaannya. “Tetap melakukan pencarian dengan melibatkan intelijen. Kita juga melakukan pencekalan, agar bersangkutan tidak bisa keluar negeri,” ucap Yusni.

Yusni juga menghimbau kepada Ermawan Arief Budiman untuk beritikad baik dan mengikuti hasil putusan tersebut yang sudah memiliki kekuatan hukum. “Menghimbau lah, kalau tidak kita akan tangkap dia (Ermawan),” ancam Yusni dengan nada tegas.

Disinggung apakah Kejatisu melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat tinggi PT. PLN Sumut atas pelarian dan penyeledikan dana jaminan pengalihan tahan Ermawan Arief Gunawan senilai Rp.23,9 miliar, “Kita hanya membantu kejaksaan agung saja. Pemeriksaan dilakukan Kejagung itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji. Itu terkait kaburnya Ermawan Arief Budiman. Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, Nur Pamudji dimintai keterangannya, setelah sebelumnya menggelontorkan uang hingga Rp 23,9 miliar yang berasal dari PT PLN, agar Ermawan yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Akibatnya, saat hendak dieksekusi, Ermawan tidak berada di tempat.

“Iya benar, Direktur Utama PT PLN telah dimintai keterangannya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penempatan uang jaminan kepada terpidana Ermawan Arief agar yang bersangkutan tidak ditahan,” ujarnya di Gedung Kejagung.

Turin mengatakan, Nur Pamudji dimintai keterangan yang pada intinya terkait mekanisme pengucuran uang jaminan tersebut. “Kita ingin mengetahui seperti apa mekanismenya. Apakah harus ada rapat umum pemegang saham, atau hanya kewenangan Dirut PLN saja. Karena ini kan jumlahnya sangat besar,” katanya.

Meski baru sebatas dimintai keterangan, Nur Pamudji, kata Turin, dapat saja kemudian ditetapkan sebagai tersangka, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat. “Kalau ada indikasi, itulah baru tindak pidana korupsi. Manakalah minimal dua alat bukti ditemukan, bisa ditingkatkan ke penyidikan. Sampai saat ini sudah lima orang kita minta keterangan,” katanya.

Sebelumnya, selain putusan penetapan penahanan. PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, diperoleh wartawan dari situs resmi http:/putusan.mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014, kemarin langsung dibacakan A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, didamping Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.(gus-smg/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/