28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Oknum Kasek di Langkat Diduga Gelapkan Mobil

STABAT, SUMUTPOS.CO – Oknum kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Langkat berinisial PSN (38) dilaporkan oleh SHN (51) atas dugaan penggelapan mobil ke Polsek Stabat. Selain berstatus Kasek, ternyata PSN merupakan seorang ibu bhayangkari atau istri polisi.

Dugaan penggelapan mobil yang dialami korban berawal dari membeli Toyota Avanza BK 1185 PF dari Hartono warga Kecamatan Secanggang, Langkat senilai Rp85 juta pada Januari 2021. Saat itu, korban meminta kepada Hartono untuk langsung balik nama kepemilikannya.

Sebulan berjalan, balik nama atas nama korban pun tuntas. Namun, korban tidak langsung mengambilnya karena banyak kesibukan hingga akhirnya berjalan 9 bulan.

Dari sini dugaan penggelapan mobil terjadi. Sebab, Hartono diduga meleasingkan BPKB mobil korban secara diam-diam dan terungkapnya ketika ada yang menghubunginya dari pihak leasing seraya berujar telah tertunggak cicilan hingga 6 bulan.

Karena merasa tak pernah meminjam uang, korban tak mau membayarnya dan melaporkan hal ini kepada PSN yang telah dianggapnya sebagai saudara. Korban pun menceritakan hal ini kepada PSN untuk mencari solusi.

Singkat cerita, PSN menawarkan agar mobil korban disimpan di rumahnya saja. Akhir Desember 2022 lalu, korban yang bermukim di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, didatangi PSN untuk mengambil mobilnya.

PSN tak datang sendiri, melainkan bersama dua orang rekannya yakni KAL alias Anwar. Selain itu ada juga F istri oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut.

PSN mengajak Anwar dan F karena tak bisa menyetir. “Waktu itu, orang leasing datang juga ke rumah. Tapi sewaktu mobil mau dibawa PSN, Anwar, dan F, pihak leasing hanya diam saja. Katanya mau mengambil mobil, orang leasing datang cuma seorang diri,” kata korban.

“Sempat memang orang leasing itu nanya ketika PSN, Anwar, dan F, mau bawa mobil. Mau dibawa kemana mobilnya, kata PSN mau disewa, udah begitu aja. Kemudian mobil saya pun dibawa pergi PSN dan Anwar,” sambungnya.

Korban menaruh curiga terhadap leasing yang datang ke rumahnya untuk mengambil mobil. Korban menduga orang leasing tersebut sudah sekongkol dengan PSN, Anwar, dan F.

“Sewaktu mobil sudah dibawa PSN, Anwar dan F, orang leasingnya pun juga pergi,” ujarnya.

Beberapa minggu kemudian, korban menghubungi PSN menanyakan mobilnya tersebut. Dengan santai PSN mengatakan kalau mobil di tangan Anwar dan tidak ada masalah.

Selanjutnya korban meminta PSN untuk mengembalikan mobil karena berniat menjemput anaknya pada 2 Agustus 2022. Namun waktu itu PSN berujar kalau mobil direntalkan oleh Anwar.

Dan PSN menjanjikan uang rental akan diberikan kepada korban dan tak tinggal diam. Korban berinisiatif mencoba menghubungi Anwar menanyakan mobilnya.

Pada waktu itu jawaban Anwar sama dengan PSN, jika mobilnya sedang direntalkan ke orang lain. “Kemudian Anwar mengatakan bisa membantu mencari mobil rental buat saya. Asal memberikan uang jaminan sebesar Rp5 juta,” ujarnya.

Tak mengira bakalan ditipu, dengan polosnya korban mengirimkan uang yang diminta Anwar. Pun mobil korban hingga kini tak kunjung kembali.

Polsek Stabat yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Anwar setelah 7 bulan kasus berjalan. Anwar warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Gang Gotong Royong, Lingkungan X, Binjai Selatan, ditangkap di kediamannya, Minggu (29/10/2023).

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, Anwar ditangkap atas laporan korban. “Karena tidak bisa mengemudikan mobil, PSN datang ke rumah korban dengan mengajak pelaku berinisial KAL untuk mengemudikan dan membawa mobil Avanza BK 1185 PF milik korban ke Kota Binjai,” ujar Yudianto, Rabu (1/11).

Setibanya di Binjai, kata Yudianto, PSN kembali ke rumah. Sementara mobil dibawa pelaku KAL ke kediamannya.

“Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya tersebut. Sehingga menghubungi terlapor PSN. Lalu oleh terlapor PSN menemui pelaku KAL untuk menanyakan mobil itu, yang ternyata mobil milik korban telah digadaikan pelaku kepada orang lain,” ujar Yudianto.

Barang bukti dalam kasus ini, satu lembar fotocopy BPKB atas nama Sri Hartati Ningsih. “Sedangkan mobil Toyota Avanza BK 1185 PF milik korban sedang kita kejar, dan mencari keberadaannya,” ujarnya.

Terpisah, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait hal ini. Bahkan, PSN yang diduga sebagai otak pelaku juga tengah diburu.

“Kunci perkara ini adalah Anwar karena mobil ada di tangan Anwar, makanya Anwar kami jadikan tersangka dulu. Nah keterangan Anwar nantilah yang bisa menguatkan perbuatan PSN itu. Pasti ada tersangka lain dan semua yang terlibat akan kita periksa,” tukas Kanit Reskrim Polsek Stabat, Iptu Eko Budi Pranoto. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Oknum kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Langkat berinisial PSN (38) dilaporkan oleh SHN (51) atas dugaan penggelapan mobil ke Polsek Stabat. Selain berstatus Kasek, ternyata PSN merupakan seorang ibu bhayangkari atau istri polisi.

Dugaan penggelapan mobil yang dialami korban berawal dari membeli Toyota Avanza BK 1185 PF dari Hartono warga Kecamatan Secanggang, Langkat senilai Rp85 juta pada Januari 2021. Saat itu, korban meminta kepada Hartono untuk langsung balik nama kepemilikannya.

Sebulan berjalan, balik nama atas nama korban pun tuntas. Namun, korban tidak langsung mengambilnya karena banyak kesibukan hingga akhirnya berjalan 9 bulan.

Dari sini dugaan penggelapan mobil terjadi. Sebab, Hartono diduga meleasingkan BPKB mobil korban secara diam-diam dan terungkapnya ketika ada yang menghubunginya dari pihak leasing seraya berujar telah tertunggak cicilan hingga 6 bulan.

Karena merasa tak pernah meminjam uang, korban tak mau membayarnya dan melaporkan hal ini kepada PSN yang telah dianggapnya sebagai saudara. Korban pun menceritakan hal ini kepada PSN untuk mencari solusi.

Singkat cerita, PSN menawarkan agar mobil korban disimpan di rumahnya saja. Akhir Desember 2022 lalu, korban yang bermukim di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, didatangi PSN untuk mengambil mobilnya.

PSN tak datang sendiri, melainkan bersama dua orang rekannya yakni KAL alias Anwar. Selain itu ada juga F istri oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut.

PSN mengajak Anwar dan F karena tak bisa menyetir. “Waktu itu, orang leasing datang juga ke rumah. Tapi sewaktu mobil mau dibawa PSN, Anwar, dan F, pihak leasing hanya diam saja. Katanya mau mengambil mobil, orang leasing datang cuma seorang diri,” kata korban.

“Sempat memang orang leasing itu nanya ketika PSN, Anwar, dan F, mau bawa mobil. Mau dibawa kemana mobilnya, kata PSN mau disewa, udah begitu aja. Kemudian mobil saya pun dibawa pergi PSN dan Anwar,” sambungnya.

Korban menaruh curiga terhadap leasing yang datang ke rumahnya untuk mengambil mobil. Korban menduga orang leasing tersebut sudah sekongkol dengan PSN, Anwar, dan F.

“Sewaktu mobil sudah dibawa PSN, Anwar dan F, orang leasingnya pun juga pergi,” ujarnya.

Beberapa minggu kemudian, korban menghubungi PSN menanyakan mobilnya tersebut. Dengan santai PSN mengatakan kalau mobil di tangan Anwar dan tidak ada masalah.

Selanjutnya korban meminta PSN untuk mengembalikan mobil karena berniat menjemput anaknya pada 2 Agustus 2022. Namun waktu itu PSN berujar kalau mobil direntalkan oleh Anwar.

Dan PSN menjanjikan uang rental akan diberikan kepada korban dan tak tinggal diam. Korban berinisiatif mencoba menghubungi Anwar menanyakan mobilnya.

Pada waktu itu jawaban Anwar sama dengan PSN, jika mobilnya sedang direntalkan ke orang lain. “Kemudian Anwar mengatakan bisa membantu mencari mobil rental buat saya. Asal memberikan uang jaminan sebesar Rp5 juta,” ujarnya.

Tak mengira bakalan ditipu, dengan polosnya korban mengirimkan uang yang diminta Anwar. Pun mobil korban hingga kini tak kunjung kembali.

Polsek Stabat yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Anwar setelah 7 bulan kasus berjalan. Anwar warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Gang Gotong Royong, Lingkungan X, Binjai Selatan, ditangkap di kediamannya, Minggu (29/10/2023).

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, Anwar ditangkap atas laporan korban. “Karena tidak bisa mengemudikan mobil, PSN datang ke rumah korban dengan mengajak pelaku berinisial KAL untuk mengemudikan dan membawa mobil Avanza BK 1185 PF milik korban ke Kota Binjai,” ujar Yudianto, Rabu (1/11).

Setibanya di Binjai, kata Yudianto, PSN kembali ke rumah. Sementara mobil dibawa pelaku KAL ke kediamannya.

“Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya tersebut. Sehingga menghubungi terlapor PSN. Lalu oleh terlapor PSN menemui pelaku KAL untuk menanyakan mobil itu, yang ternyata mobil milik korban telah digadaikan pelaku kepada orang lain,” ujar Yudianto.

Barang bukti dalam kasus ini, satu lembar fotocopy BPKB atas nama Sri Hartati Ningsih. “Sedangkan mobil Toyota Avanza BK 1185 PF milik korban sedang kita kejar, dan mencari keberadaannya,” ujarnya.

Terpisah, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait hal ini. Bahkan, PSN yang diduga sebagai otak pelaku juga tengah diburu.

“Kunci perkara ini adalah Anwar karena mobil ada di tangan Anwar, makanya Anwar kami jadikan tersangka dulu. Nah keterangan Anwar nantilah yang bisa menguatkan perbuatan PSN itu. Pasti ada tersangka lain dan semua yang terlibat akan kita periksa,” tukas Kanit Reskrim Polsek Stabat, Iptu Eko Budi Pranoto. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/