29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengawas Kuil Sikh Polisikan Dua Jemaat

Kantor polisi-Ilustrasi
Kantor polisi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rajendar Singh, SH (46) meradang. Ia melaporkan 2 jemaat Kuil Sikh, Jalan Mawar, Kec. Medan Polonia. Pasalnya, kedua pelaku nekad merampas microphone dan mendorong Rajendar saat sedang berpidato di depan jemaat, Sabtu (31/10) sekira pukul 10.00 WIB lalu.

Rajendar mengaku aksi Gian Kaur (40) dan Meti (45) berawal dari kasus penyimpangan keuangan di Kuil Sikh. Penyimpangan itu sudah dilaporkan ke Unit Tipiter dan Ekonomi Polresta Medan.

“Pagi itu, saya sedang berpidato di depan ratusan jemaat. Tiba-tiba, Gian Kaur dan Meti mendekati saya,” tuturnya di Polresta Medan, Kamis (10/12) sore.

Gian Kaur lalu menarik microphone dari tangan Rajendar. Gian dan Meti lalu mendorong korban hingga terjerembab ke jemaat lain yang coba melerai.

Tak terima, Rajendar lalu mengadukan kasus tersebut ke Polresta Medan. Pengaduan Rajendra diterima dengan Nomor : LP/3038 tanggal 2 Nopember 2015. Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

“Saat itu saya diusir dari kuil oleh kedua pelaku. Katanya saya tidak berhak berbicara. Padahal saya di situ sebagai pengawas kuil,” ujarnya pada wartawan usai menanya perkembangan kasusnya kepada penyidik.

Kepada Rajendar penyidik Polresta Medan mengaku sudah dua kali memanggil Gian Kaur dan Meti. Namun, keduanya tidak hadir. “Saya minta kepada petugas segera menangkap aktor intelektual di balik keributan tersebut. Saya menduga kasus ini buntut dari masalah keuangan di Kuil Sikh,” terangnya.

“Kalau nggak salah kedua pelaku warga Jalan Iskandar Muda,” tambah Rajendar.

Sementara, Kanit Pidum Polresta Medan, AKP Bayu Samara Putra, SIK, SH membenarkan laporan Rajendar. “Tadi keduanya sudah diperiksa. Panggilan kedua ini tidak mangkir,” ucapnya saat ditemui di Mapolresta Medan.(ala)

Kantor polisi-Ilustrasi
Kantor polisi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rajendar Singh, SH (46) meradang. Ia melaporkan 2 jemaat Kuil Sikh, Jalan Mawar, Kec. Medan Polonia. Pasalnya, kedua pelaku nekad merampas microphone dan mendorong Rajendar saat sedang berpidato di depan jemaat, Sabtu (31/10) sekira pukul 10.00 WIB lalu.

Rajendar mengaku aksi Gian Kaur (40) dan Meti (45) berawal dari kasus penyimpangan keuangan di Kuil Sikh. Penyimpangan itu sudah dilaporkan ke Unit Tipiter dan Ekonomi Polresta Medan.

“Pagi itu, saya sedang berpidato di depan ratusan jemaat. Tiba-tiba, Gian Kaur dan Meti mendekati saya,” tuturnya di Polresta Medan, Kamis (10/12) sore.

Gian Kaur lalu menarik microphone dari tangan Rajendar. Gian dan Meti lalu mendorong korban hingga terjerembab ke jemaat lain yang coba melerai.

Tak terima, Rajendar lalu mengadukan kasus tersebut ke Polresta Medan. Pengaduan Rajendra diterima dengan Nomor : LP/3038 tanggal 2 Nopember 2015. Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

“Saat itu saya diusir dari kuil oleh kedua pelaku. Katanya saya tidak berhak berbicara. Padahal saya di situ sebagai pengawas kuil,” ujarnya pada wartawan usai menanya perkembangan kasusnya kepada penyidik.

Kepada Rajendar penyidik Polresta Medan mengaku sudah dua kali memanggil Gian Kaur dan Meti. Namun, keduanya tidak hadir. “Saya minta kepada petugas segera menangkap aktor intelektual di balik keributan tersebut. Saya menduga kasus ini buntut dari masalah keuangan di Kuil Sikh,” terangnya.

“Kalau nggak salah kedua pelaku warga Jalan Iskandar Muda,” tambah Rajendar.

Sementara, Kanit Pidum Polresta Medan, AKP Bayu Samara Putra, SIK, SH membenarkan laporan Rajendar. “Tadi keduanya sudah diperiksa. Panggilan kedua ini tidak mangkir,” ucapnya saat ditemui di Mapolresta Medan.(ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/