25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Candra & Radius Belum Ditahan, Massa Kembali Geruduk Kejari dan Kantor Bupati

TERIMA AKSI: Kasi Intel Kajari Karo, Arif Kadarman menerima massa aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Senin (10/12).

KARO, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Kejari Karo yang tak kunjung menahan dan melimpahkan berkas dua pejabat Pemkab Karo yang terjerat kasus korupsi, menuai polemik dan jadi bahan pergunjingan di tengah masyarakat Bumi Turang. Apalagi sampai hari ini kedua tersangka masing-masing, Candra Tarigan masih tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Karo. Demikian juga dengan rekannya, Radius Tarigan yang tetap dipercaya menjabat sebagai PPK di lingkungan pemerintahan Pemkab Karo.

HEBATNYA lagi, selain masih menghirup udara segar dan menerima gaji, kedua tersangka dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi itu juga masih leluasa mengelola anggaran. Mirisnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana juga terkesan membela keduanya.

Terbukti, hingga hari ini dengan berbagai dalih, kedua tersangka ini tak kunjung dicopot dari jabatannya. Kenyataan inilah yang memantik gelombang protes dari warga Tanah Karo. Alhasil, masyarakat yang terdiri dari lintas profesi seperti LSM dan ormas kembali “menggeruduk” kantor Kejari dan Bupati Karo.

Seperti tuntutan sebelumnya, massa kembali mendesak Kejari Karo segera menjebloskan para tersangka yang diduga menilep uang rakyat tersebut ke penjara. Masih bebasnya para tersangka, dinilai akan memberi contoh buruk dan tidak memberikan efek jera pada pelaku korupsi. “Penjarakan Candra dan Radius,” teriak massa di depan Kejari Karo.

Menanggapi tuntutan massa, Kasi Intel Kejari Karo Arif Kadarman dan Jaksa Alvonso Manihuruk kembali berdalih kalau pihaknya masih terus memproses kasus tersebut. Usai berorasi di Kejari, massa melanjutkan aksi ke kantor Bupati Karo.

Seperti tuntutan sebelumnya, massa kembali mendesak Bupati Karo Terkelin Brahmana segera mencopot dan memecat Candra dan Radius dari jabatannya.

Namun desakan massa tak membuahkan hasil. Bupati berdalih perkaranya masih ditangani Kejari Karo. Orang nomor satu di Pemkab Karo itu juga berdalih tak bisa mencopot jabatan kedua bawahannya karena ada regulasi yang mengatur.

Bupati mengaku takut akan digugat ke PTUN oleh Candra dan Radius jika menonaktifkan keduanya. “Kalau saya digugat nanti, siapa yang bertanggungjawab?” kata Terkelin. Apalagi saat ini, keduanya masih berstatus sebagai tersangka dan tak ditahan jaksa.

Senada diungkap Sekda Terkelin Kamperas Purba. “Jika ditahan, kita akan langsung membuat surat pemberhentian sementara. Seterusnya, jika kasusnya nanti sudah incrah (berkekuatan hukum tetap) dan kita sudah menerima surat putusan pengadilan yang menyatakan kedua tersangka bersalah dan ditahan. Maka kita sudah bisa memproses surat pemberhentiannya sebagai ASN,” tandasnya.

Diketahui, meski berkasnya sudah lengkap, namun sampai hari ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum juga melimpahkan berkas 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi ke Pengadilan Tipikor Medan.

Tak jelas apa kendalanya, hingga tersangka yang dua diantaranya berstatus pejabat di Pemkab Karo tak kunjung diseret ke kursi pesakitan.

Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung yang dikonfirmasi kru koran ini, Rabu (5/12) siang, mengaku semua berkas perkara dalam kasus tersebut sudah lengkap.   “Berkasnya sudah lengkap. Namun untuk P-21 (pelimpahan) terserah Kajari,” katanya.

Apa kendalanya? Ditanya demikian, Dapot mengaku kendalanya berada pada Kajari. “Tanya Kajari sajalah, pusing saya,” tandas Dapot seraya berlalu.

‘Jalan di tempatnya’ penanganan kasus ini sontak jadi perhatian warga Tanah Karo. Apalagi dari proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka juga tak ditahan.(deo/ala)

TERIMA AKSI: Kasi Intel Kajari Karo, Arif Kadarman menerima massa aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Senin (10/12).

KARO, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Kejari Karo yang tak kunjung menahan dan melimpahkan berkas dua pejabat Pemkab Karo yang terjerat kasus korupsi, menuai polemik dan jadi bahan pergunjingan di tengah masyarakat Bumi Turang. Apalagi sampai hari ini kedua tersangka masing-masing, Candra Tarigan masih tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Karo. Demikian juga dengan rekannya, Radius Tarigan yang tetap dipercaya menjabat sebagai PPK di lingkungan pemerintahan Pemkab Karo.

HEBATNYA lagi, selain masih menghirup udara segar dan menerima gaji, kedua tersangka dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi itu juga masih leluasa mengelola anggaran. Mirisnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana juga terkesan membela keduanya.

Terbukti, hingga hari ini dengan berbagai dalih, kedua tersangka ini tak kunjung dicopot dari jabatannya. Kenyataan inilah yang memantik gelombang protes dari warga Tanah Karo. Alhasil, masyarakat yang terdiri dari lintas profesi seperti LSM dan ormas kembali “menggeruduk” kantor Kejari dan Bupati Karo.

Seperti tuntutan sebelumnya, massa kembali mendesak Kejari Karo segera menjebloskan para tersangka yang diduga menilep uang rakyat tersebut ke penjara. Masih bebasnya para tersangka, dinilai akan memberi contoh buruk dan tidak memberikan efek jera pada pelaku korupsi. “Penjarakan Candra dan Radius,” teriak massa di depan Kejari Karo.

Menanggapi tuntutan massa, Kasi Intel Kejari Karo Arif Kadarman dan Jaksa Alvonso Manihuruk kembali berdalih kalau pihaknya masih terus memproses kasus tersebut. Usai berorasi di Kejari, massa melanjutkan aksi ke kantor Bupati Karo.

Seperti tuntutan sebelumnya, massa kembali mendesak Bupati Karo Terkelin Brahmana segera mencopot dan memecat Candra dan Radius dari jabatannya.

Namun desakan massa tak membuahkan hasil. Bupati berdalih perkaranya masih ditangani Kejari Karo. Orang nomor satu di Pemkab Karo itu juga berdalih tak bisa mencopot jabatan kedua bawahannya karena ada regulasi yang mengatur.

Bupati mengaku takut akan digugat ke PTUN oleh Candra dan Radius jika menonaktifkan keduanya. “Kalau saya digugat nanti, siapa yang bertanggungjawab?” kata Terkelin. Apalagi saat ini, keduanya masih berstatus sebagai tersangka dan tak ditahan jaksa.

Senada diungkap Sekda Terkelin Kamperas Purba. “Jika ditahan, kita akan langsung membuat surat pemberhentian sementara. Seterusnya, jika kasusnya nanti sudah incrah (berkekuatan hukum tetap) dan kita sudah menerima surat putusan pengadilan yang menyatakan kedua tersangka bersalah dan ditahan. Maka kita sudah bisa memproses surat pemberhentiannya sebagai ASN,” tandasnya.

Diketahui, meski berkasnya sudah lengkap, namun sampai hari ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum juga melimpahkan berkas 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi ke Pengadilan Tipikor Medan.

Tak jelas apa kendalanya, hingga tersangka yang dua diantaranya berstatus pejabat di Pemkab Karo tak kunjung diseret ke kursi pesakitan.

Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung yang dikonfirmasi kru koran ini, Rabu (5/12) siang, mengaku semua berkas perkara dalam kasus tersebut sudah lengkap.   “Berkasnya sudah lengkap. Namun untuk P-21 (pelimpahan) terserah Kajari,” katanya.

Apa kendalanya? Ditanya demikian, Dapot mengaku kendalanya berada pada Kajari. “Tanya Kajari sajalah, pusing saya,” tandas Dapot seraya berlalu.

‘Jalan di tempatnya’ penanganan kasus ini sontak jadi perhatian warga Tanah Karo. Apalagi dari proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka juga tak ditahan.(deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/