31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Peringati Hari Anti Korupsi di Kejari Binjai

Naikkan Status Pengemplangan Pajak dan Kredit Fiktif

PAPARKAN: Kajari Binjai, Andri Ridwan (tengah) paparan ke awakmedia peningkatan status perkara korupsi yang mereka tangani.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019 yang jatuh pada 9 Desember 2019, Kejaksaan Negeri Binjai menaikkan status terhadap 2 perkara. Perkara dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall dan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri tahun 2008.

Hal ini disampaikan Kajari Binjai, Andri Ridwan didampingi Kasi Pidsus Asepte Ginting, kemarin (9/12).

“Pada hari anti korupsi sedunia yang tentunya pada tindak pidana khusus. Dalam 2019 ini, telah beberapa meraih prestasi dalam tingkat penyelidikan yang naik menjadi penyidikan,” ujar Andri.

Mantan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku ini menjelaskan, Kejari Binjai juga sukses menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. “Penyelamatan kerugian negara ini sudah disetor ke kas negara,” beber mantan Kajari Langkat ini.

Meski sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Binjai belum ada menetapkan tersangka.

“Untuk perkara Sky Parking (dugaan pengemplangan pajak parkir), dapat kami sampaikan bahwa penyidikannya masih dalam proses. Dan terakhir dari BPKP sudah memberikan laporan kerugiannya,” ujar Asepte Ginting.

Menurut dia, hasil audit dari BPKP Pusat senilai Rp1,4 miliar. Begitupun, kata dia, Kejari Binjai juga tengah menunggu hasil audit dari BPKP Sumut.

“Kita tetap menunggu hasil audit dari BPKP Sumut selaku auditor yang sah,” seru mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Sementara untuk dugaan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri, lanjut dia, penyidik tengah mencari saksi berinisial PS. “Dia (PS) selalu mangkir setiap dipanggil. PS merupakan pemilik koperasi,” ujar dia.

Dugaan kredit fiktif BSM Cabang Medan ini sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim intelijen sejak 4 tahun lalu. Bermula dari proses pinjam antara guru dan koperasi simpan pinjam sekolah di Kota Binjai.

Kemudian peminjam menjaminkan sertipikat mereka. Oleh koperasi, mencairkan dana tersebut. Belakangan terungkap bahwa koperasi menarik uang melalui Bank Syariah Mandiri dengan menjaminkan sertipikat tanpa sepengetahuan pemilik.

Pencairan berjalan mulus. Namun saat pembayaran yang dilakukan oleh koperasi, kredit tersendat. Buntutnya ketika guru minta sertipikat, koperasi tak dapat memenuhinya. Kerugian sementara ditaksir senilai Rp1 miliar lebih. (ted/btr)

Naikkan Status Pengemplangan Pajak dan Kredit Fiktif

PAPARKAN: Kajari Binjai, Andri Ridwan (tengah) paparan ke awakmedia peningkatan status perkara korupsi yang mereka tangani.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019 yang jatuh pada 9 Desember 2019, Kejaksaan Negeri Binjai menaikkan status terhadap 2 perkara. Perkara dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall dan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri tahun 2008.

Hal ini disampaikan Kajari Binjai, Andri Ridwan didampingi Kasi Pidsus Asepte Ginting, kemarin (9/12).

“Pada hari anti korupsi sedunia yang tentunya pada tindak pidana khusus. Dalam 2019 ini, telah beberapa meraih prestasi dalam tingkat penyelidikan yang naik menjadi penyidikan,” ujar Andri.

Mantan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku ini menjelaskan, Kejari Binjai juga sukses menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. “Penyelamatan kerugian negara ini sudah disetor ke kas negara,” beber mantan Kajari Langkat ini.

Meski sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Binjai belum ada menetapkan tersangka.

“Untuk perkara Sky Parking (dugaan pengemplangan pajak parkir), dapat kami sampaikan bahwa penyidikannya masih dalam proses. Dan terakhir dari BPKP sudah memberikan laporan kerugiannya,” ujar Asepte Ginting.

Menurut dia, hasil audit dari BPKP Pusat senilai Rp1,4 miliar. Begitupun, kata dia, Kejari Binjai juga tengah menunggu hasil audit dari BPKP Sumut.

“Kita tetap menunggu hasil audit dari BPKP Sumut selaku auditor yang sah,” seru mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Sementara untuk dugaan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri, lanjut dia, penyidik tengah mencari saksi berinisial PS. “Dia (PS) selalu mangkir setiap dipanggil. PS merupakan pemilik koperasi,” ujar dia.

Dugaan kredit fiktif BSM Cabang Medan ini sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim intelijen sejak 4 tahun lalu. Bermula dari proses pinjam antara guru dan koperasi simpan pinjam sekolah di Kota Binjai.

Kemudian peminjam menjaminkan sertipikat mereka. Oleh koperasi, mencairkan dana tersebut. Belakangan terungkap bahwa koperasi menarik uang melalui Bank Syariah Mandiri dengan menjaminkan sertipikat tanpa sepengetahuan pemilik.

Pencairan berjalan mulus. Namun saat pembayaran yang dilakukan oleh koperasi, kredit tersendat. Buntutnya ketika guru minta sertipikat, koperasi tak dapat memenuhinya. Kerugian sementara ditaksir senilai Rp1 miliar lebih. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/