26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kena Umpan PSK, Pria Hidung Belang Dirampok

Pelacuran-Illustrasi
Pelacuran-Illustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari lima kawanan rampok yang beraksi dengan mengumpan seorang perempuan seks komersial (PSK) untuk dalam menyasar korbannya, berhasil diringkus Polsek Sunggal.

Kedua pelaku berinisial PH (33) warga Jalan Sei Batanghari, Gang Abadi serta T (28) warga Jalan Sei Biah. Sedangkan untuk 3 pelakunya lainnya, W (25), J (25) serta seorang PSK berinisial V (30), masih dalam pengejaran petugas.

Panit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu S Sebayang menjelaskan, aksi perampokan itu terungkap setelah seorang korban bernama Dino Ary Adrian melapor ke Polsek Sunggal, Rabu (16/12) lalu.

Dalam laporannya, pria berusia 23 tahun itu mengaku dirampok di Jalan Sei Batanghari Gang Abadi, Minggu (13/12) pukul 05.00 WIB. Bahkan, pria tersebut mengaku juga dianiaya hingga babak belur oleh 4 pria yang merampoknya.

“Seorang pelaku berinisial V menyaru menjadi PSK dengan mangkal di Jalan Gajah Mada, untuk menjaring korban. Untuk menarik antusias korban, pelaku yang menyaru menjadi PSK menawarkan harga murah,” ucap Iptu S Sebayang singkat.

Setelah korban dan PSK sepakat soal harga, korban pun diajak ke kost pelaku. Namun setibanya di depan kost, PSK tersebut langsung meminta bayaran terlebih dahulu yang juga dituruti korban.

Namun setelah menerima uang korban, pelaku yang menyaru PSK minta bayaran lebih. Akibatnya, korban keberatan hingga terjadi pertengkaran mulut. “Saat ribut itu, 4 orang pelaku lainnya datang. Seketika itu, keempat pelaku yang sudah membawa kayu, batu dan kunci leter T berukuran besar langsung menghardik korban,” sambung Iptu S Sebayang.

Karena takut, korban melarikan diri. Namun korban kembali lagi dengan maksud mengambil sepeda motornya. Saat itulah korban dianiaya pelaku dengan kayu, besi dan batu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka yang sudah berhasil kita tangkap akan kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana,” ungkap Iptu S Sebayang mengakhiri.

Sementara itu, kedua tersangka yang sempat ditemui mengaku bahwa sepeda motor korban telah dijual seharga Rp1,5 juta. “Uangnya dibagi rata, dan uangnya sudah habis untuk biaya sehari-hari,” ujar keduanya, sembari mengaku tidak mengetahui keberadaan ketiga rekan mereka. (ham/ain/smg/han)

Pelacuran-Illustrasi
Pelacuran-Illustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari lima kawanan rampok yang beraksi dengan mengumpan seorang perempuan seks komersial (PSK) untuk dalam menyasar korbannya, berhasil diringkus Polsek Sunggal.

Kedua pelaku berinisial PH (33) warga Jalan Sei Batanghari, Gang Abadi serta T (28) warga Jalan Sei Biah. Sedangkan untuk 3 pelakunya lainnya, W (25), J (25) serta seorang PSK berinisial V (30), masih dalam pengejaran petugas.

Panit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu S Sebayang menjelaskan, aksi perampokan itu terungkap setelah seorang korban bernama Dino Ary Adrian melapor ke Polsek Sunggal, Rabu (16/12) lalu.

Dalam laporannya, pria berusia 23 tahun itu mengaku dirampok di Jalan Sei Batanghari Gang Abadi, Minggu (13/12) pukul 05.00 WIB. Bahkan, pria tersebut mengaku juga dianiaya hingga babak belur oleh 4 pria yang merampoknya.

“Seorang pelaku berinisial V menyaru menjadi PSK dengan mangkal di Jalan Gajah Mada, untuk menjaring korban. Untuk menarik antusias korban, pelaku yang menyaru menjadi PSK menawarkan harga murah,” ucap Iptu S Sebayang singkat.

Setelah korban dan PSK sepakat soal harga, korban pun diajak ke kost pelaku. Namun setibanya di depan kost, PSK tersebut langsung meminta bayaran terlebih dahulu yang juga dituruti korban.

Namun setelah menerima uang korban, pelaku yang menyaru PSK minta bayaran lebih. Akibatnya, korban keberatan hingga terjadi pertengkaran mulut. “Saat ribut itu, 4 orang pelaku lainnya datang. Seketika itu, keempat pelaku yang sudah membawa kayu, batu dan kunci leter T berukuran besar langsung menghardik korban,” sambung Iptu S Sebayang.

Karena takut, korban melarikan diri. Namun korban kembali lagi dengan maksud mengambil sepeda motornya. Saat itulah korban dianiaya pelaku dengan kayu, besi dan batu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka yang sudah berhasil kita tangkap akan kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana,” ungkap Iptu S Sebayang mengakhiri.

Sementara itu, kedua tersangka yang sempat ditemui mengaku bahwa sepeda motor korban telah dijual seharga Rp1,5 juta. “Uangnya dibagi rata, dan uangnya sudah habis untuk biaya sehari-hari,” ujar keduanya, sembari mengaku tidak mengetahui keberadaan ketiga rekan mereka. (ham/ain/smg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/