
Ketua PAC IPK Binjai Timur Hendrik Gunawan dan Wakil Ketua, Hendra Syahputra, saat di ruangan Sat Reskrim Polres Binjai.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai mengamankan dua pemuda kembar yang menjabat sebagai ketua dan wakil ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Kota Binjai. Kedua abang beradik itu berpangkas cepak ini diciduk di Jalan Danau Laut Tawar, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (9/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanit Jatanras Polres Binjai Iptu Rudi Lapian mengatakan, tersangka masing-masing bernama Hendrik Gunawan (35), Ketua PAC IPK Binjai Timur dan Hendra Syahputra (35), Wakil Ketua IPK Binjai Timur. Keduanya diciduk dari kediaman mereka di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, karena telah melakukan penganiayaan dan penjaharan terhadap Tejo Purnomo (29), warga Dusun 2, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Merawa, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan laporan polisi No: LP / 04 / I / 2016 / SPKT – III tanggal 4 Januari 2016 kemarin.
Diceritakannya, pada Minggu (3/1) sekitar pukul 03.00 WIB, korban berkunjung ke rumah Mastina boru Lubis di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Kemudian saat korban bersama teman kerjanya sedang ngumpul-ngumpul, datang Yona Ariska (20) dan Isna (20) menghampiri korban dan berbincang. Sekitar pukul 03.30 WIB, lanjut Kanit, para pelaku Hendrik, Hendra dan Haris serta teman pelaku lainnya sekitar 12 orang langsung mendatangi korban dan menuduhnya telah melarikan adik Haris yaitu Yona Ariska.
Belum sempat tuduhan dijawab korban, pelaku langsung menganiaya korban secara bersama-sama dan para pelaku menjarah barang-barang di mobil korban diantaranya 1 (satu) unit laptop merk Sony, 5 (lima) unit hendphone diantaranya merk OPPO 2 unit, Blackberry 1 unit, Cross 1 unit, Nokia 1 unit, 2 buah pancing, tas berisi pakaian dompet dan ATM, uang tunai Rp5 juta.
“Sepertinya mereka sengaja menuduh korban dan langsung menjarah barang-barang korban serta menganiayanya, sepertinya ini modus mereka saja, akibatnya, korban mengalami kerugiaan Rp35 juta,” jelasnya.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Binjai. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Guma pemeriksaan lebih lanjut keduanya masih diperiksa dan akan menjalani hukum di Polres Binjai. (bam/deo)