BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pembunuh Lina alias Nui Nui (56), janda anak dua asal Binjai berhasil dibekuk polisi, Senin (11/2). Ridwan Wongso (40) berdalih, korban memiliki utang kepadanya sehingga terpaksa dihabisi.
PELAKU ditangkap berkat kerjasama tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Polres Binjai.
“Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai pukul 06.00 WIB tadi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian di depan mako Ditreskrimum, Senin (11/2).
“Jadi kurang lebih 12 jam setelah kejadian. Kita bekuk dia saat di rumahnya bersama istri,” sambung Andi Rian didampingi Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Dalam penangkapan pagi itu, pelaku sempat melawan dan coba melarikan diri. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku setelah beberapa tembakan peringatan tidak digubris.
“Sebenarnya ada dalih lain yang diutarakan pelaku, namun tak logis. Alhasil, dari pemeriksaan, kita simpulkan peristiwa tersebut murni perampokan,” jelas Andi Rian.
Kepada polisi, pelaku mengaku pembunuhan itu dilakukan karena korban memiliki utang kepadanya. Namun, menurut Andi Rian pengakuan itu hanya mengada-ngada.
“Karena secara ekonomi, korban nyatanya lebih baik ekonominya dari pelaku. Jadi tidak mungkin korban punya utang dengan pelaku,” sebutnya.
Diuangkap Andi Rian, korban dihabisi pelaku menggunakan sebilah pisau saat sedang menonton televisi.
Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi. Harta korban selanjutnya digasak pelaku dan kabur.
“Tersangka dan korban ini saling kenal. Jadi bisa saja alasannya bertamu, tapi niat (merampok dan membunuh) sudah ada. Korban dan ibu pelaku tetanggaan. Jarak rumah korban dan orangtua pelaku kurang lebih 20 meter,” terangnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti. Antara lain, 1 unit TV LED 32 Inch, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 HP Samsung J2, 1 HP Samsung lipat, perhiasan emas (3 cincin, sebuah gelang dan sebuah kalung), uang Rp 430 ribu, topi, jaket, celana jeans ponggol, plat sepeda motor BK 5073 RAO, ransel dan kaos lengan pendek.
Tiga penadah barang rampokan juga turut diamankan petugas. Ketiganya masing-masing, Adi Juharno Manurung (32) warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai (pembeli HP J2), Budi Agus (25) warga Dolok Masihul, Sergai (pembeli TV & HP Samsung lipat), dan Surianto (43) warga Jalan Sudirman, Dolok Masihul, Sergai (pembeli emas).
“Karenanya terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 365 dan 338, masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.
Sementara, pelaku berdalih dirinya sampai tega membunuh karena korban memiliki utang Rp4 juta. Saat itu ia berusaha meminta utang tersebut, namun tidak diberikan oleh korban.
“Saya minta utang itu tapi dia tidak memberikan. Lalu saya ambil pisau yang memang sudah saya bawa dari rumah. Setelah saya bunuh, saya pun menyesal,” katanya dari atas kursi roda.
Diberitakan sebelumnya, Lina ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Minggu (10/2). Warga Jalan Mesjid Nomor 22, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota ini tewas dengan luka gorok di leher. Jempol tangan kanan robek, sedangkan di dada sebelah kiri ada bekas tusukan benda tajam. (dvs/ala)