MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat Raja Nanda Padang (21) dan M Khaidil alias Kodil (17), dua penjambret sadis yang ditangkap personel Polsek Percut Sei Tuan beberapa waktu lalu? Hasil penyelidikan polisi, ternyata kedua pelaku ini juga yang merampok warga negara Jerman, Singapura dan China, beberapa waktu lalu.
Hal itu terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi kasus tersebut di beberapa lokasi, Minggu (11/5) siang. Pasca kedua kakinya ditembak polisi, Raja Nanda yang diiterogasi seharian akhirnya mengaku, ia juga yang mengotaki perampokan terhadap 3 warga negara asing.
Warga asing yang jadi korban pelaku diantaranya, Carmen Isabel Seidenshnur (49) warga Jerman yang dijambret usai menarik uang tunai di Bank BCA Jl. Palang Merah Medan. Yang Ping (40) warga negara China dirampok pelaku saat berdiri di pinggir Jl. Palang Merah. Terakhir giliran Koii Wee Li (50) yang jadi korban. Warga negara Singapura itu dijambret saat keluar dari Hotel Grand Aston, Jl. Balai Kota Medan.
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku selalu sembunyi di markas mereka di seputaran Pajak Bengkok Aksara. Di lokasi itu juga pelaku membakar barang bukti yang dianggap tak berguna.
“Kami memang lebih suka merampok orang luar negeri bang, karena uangnya pasti lebih banyak,” kata Raja Nanda. Selain itu, kedua pelaku ini juga yang menjambret Lia (35), warga Jl. Sampul, Kec. Medan Petisah hingga tewas karena terseret ke aspal. Peristiwa ini terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan tepat di depan kantor KPU Sumut.
“Waktu itu kami lihat ada cewek naik kereta bang, pas mau belok ke Jl. Adinegoro disitu langsung kami rampas tasnya. Jadi perempuan yang dboncengan itu memang sempat terseret di aspal. Waktu itu kami langsung cabut bang. Baru sekarang kami tau, rupanya dia meninggal,” kata Raja Nanda diamini temannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka tak hanya beraksi di wilayah hukum mereka saja. Tapi keduanya juga kerap beraksi di beberapa lokasi lain wilayah hukum Polresta Medan.
“Sudah kita gelar rekonstruksi, dari situ kita ketahui mereka ini beraksi sudah puluhan kali. Korbannya juga ada warga negara asing bahkan satu orang meninggal dunia,” katanya. Atas pebuatan itu, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diketahui, penangkapan kedua bandit sadis ini berawal dari laporan Nauli Nainggolan (65) yang dijambret di depan rumahnya, Jl. Besar Tembung ke Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (8/5) malam. Berbekal dari keterangan dan pengaduan korban, hari itu juga petugas langsung melakukan penyisiran mulai dari Jl. Besar Tembung, Jl. Letda Sudjono hingga Jl. Willien Iskandar Medan. Dari kawasan Aksara, petugas berhasil membekuk Khaidil.
Saat diperiksa, Khaidil mengaku menjambret bersama rekannya Raja Nanda. Setelah melakukan penyisiran, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil membekuk Raja Nanda yang tengah membakar barang bukti hasil berupa tas dan dompet milik korban di kawasan Pajak Bengkok Aksara.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti sisa hasil rampokan dan sepeda motor Satria FU BK 2491 AEK yang biasa mereka pakai saat beraksi. Untuk melakukan pengembangan lanjutan, malam itu juga, petugas dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda B Lumbanbatu pun memboyong kedua pelaku. Namun saat akan melakukan pengembangan ke kawasan Tol H Anif, Raja Nanda yang dikawal 3 petugas itu malah berusaha melarikan diri. Tak mau buruannya kabur, polisi lantas menembak kedua betis pelaku yang berstatus residivis kasus curanmor itu. Untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku pun diboyong ke RS Bhayangkara Jl. KH Wahid Hasyim Medan. (wel/deo)