JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan suap revitalisasi proyek SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) Anggoro Widjojo mengatakan pasrah atas tuntutan yang dia terima. Menurutnya, berapapun tuntutan yang diajukan jaksa, asal sesuai dengan kasus hukum yang menderanya, dia siap menerima, tanpa mengajukan banding.
Penyampaian itu dikatakan Anggoro saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (11/6). “Saya ingin cepat diputuskan Yang Mulia. Saya tidak akan mengajukan banding atas hukuman yang diberikan,” katanya.
Menurut Anggoro, langkah itu diambil agar segera bisa menyelesaikan masa hukumannya dan berkumpul kembali bersama keluarga. “Saya berharap saya dan istri saya panjang umur. Sehingga kami bisa bersama kembali. Saya ingin membayar rasa dosa saya pada istri saya Yang Mulia,” ucap Anggoro mengiba pada hakim.
Selain permintaan agar putusan hukumnya segera keluar, dalam persidangan kemarin Anggoro juga mengatakan rasa kecewanya pada mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban yang tak segera menindaklanjuti proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Bahkan, Anggoro menyebut Kaban sebagai orang yang pengecut.
“Terus terang saja di sidang ini, saya kurang respect sama Pak Kaban karena dia pengecut. Enggak berani dia. Padahal, SKRT diperlukan di kehutanan. Jadi dia menteri yang cari selamat,” katanya.
Pria yang ditangkap awal tahun lalu mengatakan, sebelumnya dia pernah menemui Kaban untuk membicarakan proyek SKRT agar diaktifkan kembali. Mengingat peralatan SKRT yang tidak digunakan itu bisa terbengkalai. “Jadinya mubazir. Kita usahkan cari soft loan setengah mati jungkir balik,” katanya.
Namun, permintaan itu bertepuk sebelah tangan. Kaban menolak membicarakan proyek tersebut. Menurut Anggoro, Kaban kemudian memintanya membuat surat resmi dan akan ditangani sesuai prosedur.
Sementara itu, dalam dakwaan, Kaban disebut menerima sejumlah uang dari Anggoro terkait proyek SKRT. Salah satunya, Anggoro pernah memberikan 15.000 dollar AS kepada Kaban setelah DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).
Adapun proyek SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. (nji)