MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal.
“Benar. Kejatisu telah menerima SPDP tersebut dari Polda Sumut pada pekan lalu,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Ryanta, Jumat (9/7) malam.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, lanjut Sugeng, Kajatisu akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.
“Pihak Kejaksaan tinggal menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan untuk diteliti,” tandas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat ini. Diketahui, pelaku penembakan terhadap wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal (43) di Simalungun, akhirnya tertangkap. Tiga orang dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin menjelaskan, pada kasus penembakan Marsal penyidik mengungkap 3 orang pelaku.
Baca juga : Kasus Dugaan Pembunuhan Marsal, Kapolda: Pelaku Sudah Diamankan
Adapun ketiga pelaku yakni berinisial YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI diduga sebagai eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S (57) warga Pematangsiantar.
“Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban,” ujar Panca.
Namun ternyata, tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: Usut Kematian Wartawan, Polda Sumut Periksa 34 Saksi
Panca menambahkan, polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif. .
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi dan petunjuk lainnya. Para tersangka dijerat pasal 340 sub 338 Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (man/han)