27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kejari Medan Terus Buru Ermawan

Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman.

Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tampaknya kewalahan mencari keberadaan mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman. Terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp.23,9 miliar ini melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.

“Kita panggil kedua tidak hadir, kita akan panggil ketiga. Bila tidak hadir, baru kita ambil langkah tegas selanjutnya,” sebut Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada SUMUTPOS.CO, Rabu (22/10) siang.

Dia juga menyesalkan sikap dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memberikan jaminan tahanan kota terhadap Ermawan. Alhasil kini menjadi tugas besar Kejari Medan untuk memburunya, untuk menjalani putusan penetapan penahanan terhadap Ermawan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Jangan ditanya sama kami saja. Tanya juga sama mereka (PN Medan), tanyakan jugalah sama merekalah,” sesal Haris.

Dia berjanji terus melakukan pemburuan terhadap Ermawan sebagai tugas pertama sejak menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Medan yang dilantik pada hari Senin, 20 Oktober 2014, kemarin.

“Sabar… bila sudah ketemu dan diketahui, pasti saya akan kabari rekan-rekan media. Saya dan anggota masih bekerja terus saat ini,” tandasnya.

Selain putusan penetapan penahanan, PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, diperoleh wartawan dari situs resmi http:/putusan.mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014, oleh A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis.

Ermawan Arif Budiman dihukum 8 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan. (gus)

Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman.

Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tampaknya kewalahan mencari keberadaan mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman. Terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp.23,9 miliar ini melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.

“Kita panggil kedua tidak hadir, kita akan panggil ketiga. Bila tidak hadir, baru kita ambil langkah tegas selanjutnya,” sebut Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada SUMUTPOS.CO, Rabu (22/10) siang.

Dia juga menyesalkan sikap dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memberikan jaminan tahanan kota terhadap Ermawan. Alhasil kini menjadi tugas besar Kejari Medan untuk memburunya, untuk menjalani putusan penetapan penahanan terhadap Ermawan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Jangan ditanya sama kami saja. Tanya juga sama mereka (PN Medan), tanyakan jugalah sama merekalah,” sesal Haris.

Dia berjanji terus melakukan pemburuan terhadap Ermawan sebagai tugas pertama sejak menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Medan yang dilantik pada hari Senin, 20 Oktober 2014, kemarin.

“Sabar… bila sudah ketemu dan diketahui, pasti saya akan kabari rekan-rekan media. Saya dan anggota masih bekerja terus saat ini,” tandasnya.

Selain putusan penetapan penahanan, PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, diperoleh wartawan dari situs resmi http:/putusan.mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014, oleh A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis.

Ermawan Arif Budiman dihukum 8 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/