28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Motif Penembakan Multitafsir, Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Istri Dilecehkan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki motif penembakan terhadap Brigadir Yosua masihlah ambigu. Menkopolhukam Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo setali tiga uang, bahwa motif penembakan terhadap Brigadir Yosua begitu sensitif. Bisa menyinggung kedua belah pihak yang saat ini sedang berperkara, keluarga Brigadir Yosua pun keluarga Irjen Ferdy Sambo.

NAMUN, ditengah potensi kedua pihak yang tersinggung juga kedudukan motif penembakan ini bisa untuk menggambarkan penembakan tersebut dilakukan secara sengaja dan direncanakan. Atau, justru hanya sebuah kelalaian dan malah aksi spontan.

Sumber Jawa Pos (grup Sumut Pos) menyebutkan, berdasarkan pengakuan salah satu saksi diketahui bahwa saat berada di Magelang, Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua terlihat masuk ke kamar. Kuat Ma’ruf salah seorang asisten dan sopir Sambo lantas melaporkan kondisi itu kepala Sambo.

Selanjutnya, setelah Putri berada di Jakarta, Sambo mendapat pengakuan dari istrinya bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan tersebut. Petugas yang mengetahui kasus itu pun menyebutkan kejadian itu masih multitafsir. Karena tentu masih ada dugaan lain, mengapa bisa keduanya bisa berduaan dalam satu kamar. “Itulah yang membuat Sambo bersikeras terjadi pelecehan seksual,” ungkapnya.

Kejadian tersebut tentunya sangat ironis. Pasalnya, sesuai keterangan dari Komnas HAM bahwa Irjen Sambo dan istrinya pergi ke Magelang tidak hanya untuk mengantar anaknya yang masuk ke SMA Taruna Nusantara. Tapi, juga sehabis merayakan ulang tahun pernikahannya. “Sebelum perjalanan dari Magelang itu mereka ada anniversary pernikahan. Intinya saat itu baik-baik keadaannya,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (5/8).

Informasi itu diperkuat dengan penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob kemarin malam. Menurutnya, setelah memeriksa Sambo maka, diakui bahwa mendapat pengakuan dari istrinya Putri Candrawathi terkait perlakuan Brigadir Yosua yang melecehkan harkat dan martabat keluarga di Magelang, Jawa Tengah. “Itu pengakuan FS yang kemudian membuatnya marah. Lalu,memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan,” ujarnya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah motif itu hanya menjadi konsumsi penyidik. “Nanti mudah-mudahan terbuka di pengadilan,” terangnya kemarin.

Untuk kasus penembakannya, saat ini jumlah tersangkanya telah lengkap. Namun, untuk kasus turunannya berupa perusakan barang bukti, masih menunggu Inspektorat Khusus. “Dalami peran mereka apa saja,” paparnya.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi prasetyo pun mendukung pernyataan Kabareskrim tersebut. Menurutnya, bukankah sudah disampaikan Kabareskrim bahwa harus menjaga perasaan kedua belah pihak. Pun Menkopolhukam juga menyebut bahwa motif ini sensitif, hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. “Kalau di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi publik nanti bisa timbul image berbeda-beda,” urainya.

Jawa Pos meminta komentar sejumlah Pakar Hukum Pidana terkait kedudukan motif dalam sebuah tindak pidana. Dalam persidangan motif sebuah pidana itu memiliki potensi untuk menggambarkan perkara tersebut. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, motif pidana itu bisa menggambarkan, apakah pidana itu dilakukan secara sengaja dan direncanakan, atau sebaliknya tanpa kesengajaan dan spontanitas.”Hanya karena kelalaian,” paparnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menuturkan, motif itulah yang menggerakkan semua energi untuk melakukan tindak pidana. Baik munculnya niat jahat, yang langsung dilakukan atau justru niat jahat yang memiliki jarak atau berencana. “Kalau motif tidak ditemukan dalam sebuah pidana, sulit untuk dikatakan sebagai tindakan sengaja dan berencana,” urainya.

Sebuah pelecehan seksual, lanjutnya, terjadi karena dari dua orang itu, salah satunya tidak berkehendak. Berbeda dengan perselingkuhan dimana keduanya memiliki kehendak yang sama. Perselingkuhan itu pidana karena salah satunya dalam ikatan pernikahan. “Maka, motifnya pelecehan seksual, harus dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

Kalau tidak, maka pelecehan dilakukan terhadap Brigadir Yosua. Karena pengakuan itu timbul setelah Brigadir Yosua meninggal dunia. “Logikanya apakah mungkin seorang pengawal berani melecehkan orang yang dikawal. Apalagi, untuk mengawal seorang istri perwira tinggi itu biasanya tidak hanya dilakukan satu orang pengawal,” paparnya.

Dia juga menuturkan bahwa motif terjadinya pelecehan seksual ini, apakah juga cukup untuk membuat seorang jenderal bintang dua menyelesaikan masalah dengan penylahgunaan wewenang semacam itu. “Apakah mungkin secara logika umum,” ungkapnya.

Bagian lain, Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, tim khusus melakukan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob. Pemeriksaan terhadap Sambo itu bersamaan waktunya dengan rencana pemeriksaan dari Komnas HAM. “Karena bersamaan hari pemeriksaannya, tim khusus dulu. Karena sifat pemeriksaan tim khusus ini pro justitia. Jadi belum bisa diperiksa Komnas HAM,” paparnya.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait pemeriksaan yang waktunya bersamaan tersebut. “Nanti Komnas HAM bisa memeriksa Sambo,” katanya.

Selain pemeriksaan terhadap Sambo, tim khusus juga memeriksa tersangka lainnya, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf. “Pemeriksaan terhadap tersangka KM ini dilakukan di Bareskrim,” jelas jenderal bintang dua tersebut.

Kasus ini, lanjutnya, segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Harapannya, secepatnya akan bisa digelar di persidangan. “Semoga cepat disidangkan,” ujarnya.

Dendam dan Wanita Lain

Sementara, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut, motif utama Brigadir J dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo karena dendam. “Maka motifnya dendam,” kata Kamaruddin dalam diskusi ‘Kejanggalan pasca Penetapan FS Tersangka’ di kanal YouTube indosatu news, Kamis (11/8).

Kamaruddin lantas menceritakan kronologi lahirnya dendam. Dia bilang, berdasarkan keterangan para saksi pada 21 Juni lalu, diduga sempat terjadi pertengkaran antara Irjen Sambo dan istrinya.

Pertengkaran itu, lanjut dia, dipicu diduga karena ada ‘wanita cantik lain’ dalam kehidupan mereka. Meski demikian, Kamaruddin tak menjelaskan maksud ‘wanita cantik lain’ itu. “Dendam kenapa? Karena pada 21 Juni terjadi pertengkaran antara bapak dan ibu. Ada wanita cantik lainnya itu,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, pertengkaran keduanya terjadi lagi setelah 21 Juni. Pertengkaran terjadi saat di Magelang. Pertengkaran ini kembali membuat istri Sambo menangis.

Menurut Kamaruddin, Brigadir J juga diancam karena dianggap telah memberi tahu rahasia kepada istri Sambo. “Karena diduga gara-gara dia (Brigadir J) memberi tahu ibu, sehingga ibu dianggap sakit karena jadi pikirkan masalah wanita cantik lainnya itu terus menerus. Diancam lagi dibunuh, karena itu dia (Brigadir J) pamitan kepada kekasihnya supaya mencari laki-laki lain sebagai penggantinya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kamaruddin mengkritik keras Polri yang tak kunjung mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J ke publik. Ia menduga polisi masih mengakali pihak keluarga dan pengacara karena enggan membeberkan motif tersebut. “Karena kalau (Pasal) 340 tanpa motif, itu tak bisa dibuktikan, padahal motifnya sudah jelas. Sebagai penyidik 340 maka harusnya motif sudah diumumkan,” kata dia.

Pengacara Sambo, Arman Hanis mengatakan, pihaknya masih fokus pada proses hukum Sambo dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait pengembangan kasus itu. “Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” katanya saat dikonfirmasi, hari ini. (idr/wan/jpg/adz)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki motif penembakan terhadap Brigadir Yosua masihlah ambigu. Menkopolhukam Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo setali tiga uang, bahwa motif penembakan terhadap Brigadir Yosua begitu sensitif. Bisa menyinggung kedua belah pihak yang saat ini sedang berperkara, keluarga Brigadir Yosua pun keluarga Irjen Ferdy Sambo.

NAMUN, ditengah potensi kedua pihak yang tersinggung juga kedudukan motif penembakan ini bisa untuk menggambarkan penembakan tersebut dilakukan secara sengaja dan direncanakan. Atau, justru hanya sebuah kelalaian dan malah aksi spontan.

Sumber Jawa Pos (grup Sumut Pos) menyebutkan, berdasarkan pengakuan salah satu saksi diketahui bahwa saat berada di Magelang, Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua terlihat masuk ke kamar. Kuat Ma’ruf salah seorang asisten dan sopir Sambo lantas melaporkan kondisi itu kepala Sambo.

Selanjutnya, setelah Putri berada di Jakarta, Sambo mendapat pengakuan dari istrinya bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan tersebut. Petugas yang mengetahui kasus itu pun menyebutkan kejadian itu masih multitafsir. Karena tentu masih ada dugaan lain, mengapa bisa keduanya bisa berduaan dalam satu kamar. “Itulah yang membuat Sambo bersikeras terjadi pelecehan seksual,” ungkapnya.

Kejadian tersebut tentunya sangat ironis. Pasalnya, sesuai keterangan dari Komnas HAM bahwa Irjen Sambo dan istrinya pergi ke Magelang tidak hanya untuk mengantar anaknya yang masuk ke SMA Taruna Nusantara. Tapi, juga sehabis merayakan ulang tahun pernikahannya. “Sebelum perjalanan dari Magelang itu mereka ada anniversary pernikahan. Intinya saat itu baik-baik keadaannya,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (5/8).

Informasi itu diperkuat dengan penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob kemarin malam. Menurutnya, setelah memeriksa Sambo maka, diakui bahwa mendapat pengakuan dari istrinya Putri Candrawathi terkait perlakuan Brigadir Yosua yang melecehkan harkat dan martabat keluarga di Magelang, Jawa Tengah. “Itu pengakuan FS yang kemudian membuatnya marah. Lalu,memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan,” ujarnya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah motif itu hanya menjadi konsumsi penyidik. “Nanti mudah-mudahan terbuka di pengadilan,” terangnya kemarin.

Untuk kasus penembakannya, saat ini jumlah tersangkanya telah lengkap. Namun, untuk kasus turunannya berupa perusakan barang bukti, masih menunggu Inspektorat Khusus. “Dalami peran mereka apa saja,” paparnya.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi prasetyo pun mendukung pernyataan Kabareskrim tersebut. Menurutnya, bukankah sudah disampaikan Kabareskrim bahwa harus menjaga perasaan kedua belah pihak. Pun Menkopolhukam juga menyebut bahwa motif ini sensitif, hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. “Kalau di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi publik nanti bisa timbul image berbeda-beda,” urainya.

Jawa Pos meminta komentar sejumlah Pakar Hukum Pidana terkait kedudukan motif dalam sebuah tindak pidana. Dalam persidangan motif sebuah pidana itu memiliki potensi untuk menggambarkan perkara tersebut. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, motif pidana itu bisa menggambarkan, apakah pidana itu dilakukan secara sengaja dan direncanakan, atau sebaliknya tanpa kesengajaan dan spontanitas.”Hanya karena kelalaian,” paparnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menuturkan, motif itulah yang menggerakkan semua energi untuk melakukan tindak pidana. Baik munculnya niat jahat, yang langsung dilakukan atau justru niat jahat yang memiliki jarak atau berencana. “Kalau motif tidak ditemukan dalam sebuah pidana, sulit untuk dikatakan sebagai tindakan sengaja dan berencana,” urainya.

Sebuah pelecehan seksual, lanjutnya, terjadi karena dari dua orang itu, salah satunya tidak berkehendak. Berbeda dengan perselingkuhan dimana keduanya memiliki kehendak yang sama. Perselingkuhan itu pidana karena salah satunya dalam ikatan pernikahan. “Maka, motifnya pelecehan seksual, harus dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

Kalau tidak, maka pelecehan dilakukan terhadap Brigadir Yosua. Karena pengakuan itu timbul setelah Brigadir Yosua meninggal dunia. “Logikanya apakah mungkin seorang pengawal berani melecehkan orang yang dikawal. Apalagi, untuk mengawal seorang istri perwira tinggi itu biasanya tidak hanya dilakukan satu orang pengawal,” paparnya.

Dia juga menuturkan bahwa motif terjadinya pelecehan seksual ini, apakah juga cukup untuk membuat seorang jenderal bintang dua menyelesaikan masalah dengan penylahgunaan wewenang semacam itu. “Apakah mungkin secara logika umum,” ungkapnya.

Bagian lain, Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, tim khusus melakukan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob. Pemeriksaan terhadap Sambo itu bersamaan waktunya dengan rencana pemeriksaan dari Komnas HAM. “Karena bersamaan hari pemeriksaannya, tim khusus dulu. Karena sifat pemeriksaan tim khusus ini pro justitia. Jadi belum bisa diperiksa Komnas HAM,” paparnya.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait pemeriksaan yang waktunya bersamaan tersebut. “Nanti Komnas HAM bisa memeriksa Sambo,” katanya.

Selain pemeriksaan terhadap Sambo, tim khusus juga memeriksa tersangka lainnya, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf. “Pemeriksaan terhadap tersangka KM ini dilakukan di Bareskrim,” jelas jenderal bintang dua tersebut.

Kasus ini, lanjutnya, segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Harapannya, secepatnya akan bisa digelar di persidangan. “Semoga cepat disidangkan,” ujarnya.

Dendam dan Wanita Lain

Sementara, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut, motif utama Brigadir J dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo karena dendam. “Maka motifnya dendam,” kata Kamaruddin dalam diskusi ‘Kejanggalan pasca Penetapan FS Tersangka’ di kanal YouTube indosatu news, Kamis (11/8).

Kamaruddin lantas menceritakan kronologi lahirnya dendam. Dia bilang, berdasarkan keterangan para saksi pada 21 Juni lalu, diduga sempat terjadi pertengkaran antara Irjen Sambo dan istrinya.

Pertengkaran itu, lanjut dia, dipicu diduga karena ada ‘wanita cantik lain’ dalam kehidupan mereka. Meski demikian, Kamaruddin tak menjelaskan maksud ‘wanita cantik lain’ itu. “Dendam kenapa? Karena pada 21 Juni terjadi pertengkaran antara bapak dan ibu. Ada wanita cantik lainnya itu,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, pertengkaran keduanya terjadi lagi setelah 21 Juni. Pertengkaran terjadi saat di Magelang. Pertengkaran ini kembali membuat istri Sambo menangis.

Menurut Kamaruddin, Brigadir J juga diancam karena dianggap telah memberi tahu rahasia kepada istri Sambo. “Karena diduga gara-gara dia (Brigadir J) memberi tahu ibu, sehingga ibu dianggap sakit karena jadi pikirkan masalah wanita cantik lainnya itu terus menerus. Diancam lagi dibunuh, karena itu dia (Brigadir J) pamitan kepada kekasihnya supaya mencari laki-laki lain sebagai penggantinya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kamaruddin mengkritik keras Polri yang tak kunjung mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J ke publik. Ia menduga polisi masih mengakali pihak keluarga dan pengacara karena enggan membeberkan motif tersebut. “Karena kalau (Pasal) 340 tanpa motif, itu tak bisa dibuktikan, padahal motifnya sudah jelas. Sebagai penyidik 340 maka harusnya motif sudah diumumkan,” kata dia.

Pengacara Sambo, Arman Hanis mengatakan, pihaknya masih fokus pada proses hukum Sambo dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait pengembangan kasus itu. “Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” katanya saat dikonfirmasi, hari ini. (idr/wan/jpg/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/