27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Jambret Diringkus Polisi, Sudah ‘Main’ 18 Kali

SOPIAN/SUMUT POS AMANKAN: Tri Abdi Syahputra kini sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tri Abdi Syahputra (21) diamankan Polres Tebingtinggi, Jumat (11/10). Warga Kota Tebingtinggi ini tertangkap menjambret.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 18 kali menjambret di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Umumnya,pelaku menyasar ibu-ibu yang membawa tas dengan mengendarai sepedamotor.

“Pelaku ditangkap karena adnya laporan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan.

Ulfa Mawaddah (35) merupakan korban yang melapor. Pengaduan warga Bagelen, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi itu diterima dengan nomor LP/358/IX/2019.

“Kini pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi,” kata Nainggolan.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti dua helai kaos yang dibeli pelaku dari hasil menjambret. Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa kehilangan tas miliknya yang berisi 2 unit telepon seluler Merk Samsung dan 1 unit merk Oppo.

“Selain itu, satu buah dompet yang berisi SIM, STNK dan KTP. Total kerugian sebesar Rp 5,5 juta rupiah,” pungkasnya. (ian/ala)

SOPIAN/SUMUT POS AMANKAN: Tri Abdi Syahputra kini sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tri Abdi Syahputra (21) diamankan Polres Tebingtinggi, Jumat (11/10). Warga Kota Tebingtinggi ini tertangkap menjambret.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 18 kali menjambret di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Umumnya,pelaku menyasar ibu-ibu yang membawa tas dengan mengendarai sepedamotor.

“Pelaku ditangkap karena adnya laporan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan.

Ulfa Mawaddah (35) merupakan korban yang melapor. Pengaduan warga Bagelen, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi itu diterima dengan nomor LP/358/IX/2019.

“Kini pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi,” kata Nainggolan.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti dua helai kaos yang dibeli pelaku dari hasil menjambret. Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa kehilangan tas miliknya yang berisi 2 unit telepon seluler Merk Samsung dan 1 unit merk Oppo.

“Selain itu, satu buah dompet yang berisi SIM, STNK dan KTP. Total kerugian sebesar Rp 5,5 juta rupiah,” pungkasnya. (ian/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/