MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Delitua akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang guru SD, Muhammad ILyas (32) di kamar kontrakannya.
Pelaku adalah Khamarul Fattah alias De’Gam (33) warga jalan Eka Warni Gang KUD, Medan Johor. Polisi meringkusnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, Sabtu (9/10).
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan martil. Berawal saat pelaku datang ke rumah kontrakan korban untuk membantu merapikan barang-barang milik temannya itu.
Pelaku yang mengaku kelelahan, memutuskan untuk menginap di kamar rumah kontrakan korban. Namun sekira pukul 04.00 WIB, pelaku yang tidur dengan posisi telungkup, tersentak bangun. Pasalnya, korban hendak berbuat tak senonoh. Mengetahui hal itu, pelaku yang kesal dan merasa geram, mengambil martil yang terletak di lantai dan memukul kepala korban berkali kali hingga tewas.
“Tersangka sudah kita tahan, dan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”ujar Zulkifli, Senin (11/10).
Diungkapkan Kapolsek Delitua, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/9) sekira pukul 13.15 WIB. Korban diketahui telah tewas, karena rekan korban sesame guru curiga. Sebab, Korban sudah 3 hari tidak masuk kerja.
Saat teman seprofesinya ke rumah korban, mencium aroma busuk. Rekan korban kemudian memanggil pemilik kontrakan. Selanjutnya, mereka mendobrak pintu kamar kontrakan tersebut. Setelah didobrak, keduanya pun kaget karena melihat korban sudah tak bernyawa dengan tubuh mulai membusuk.
Petugas yang mendapat informasi itu, melakukan olah TKP. Dan disimpulkan bahwa korban tewas karena dibunuh. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk otopsi.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, kata Zulkifli, polisi kemudian menyimpulkan bahwa korban tewas karena dibunuh. Hasil penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku pembunuhan ternyata teman korban sendiri.
Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus. Namun saat akan dibawa mencari barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan 2 butir timah panas pada kedua kaki pelaku.(ris/han)