26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Polsek Patumbak Berhasil Bekuk Pelaku Curat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (TEKAB Reskrim Polsek) Patumbak berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, pada Senin (4/7), sekira Pukul 21.00 WIB.

“Pelaku berinisial RPS, warga Jalan Tandem Binjai. Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan barang bukti, satu buah tabung gas 12Kg warna biru dan tiga Handphone (Hp) berbagai merk,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Patumbak, AKP Ridwan, Rabu (6/7).

Adapun, lanjut Ridwan, kronologinya, pada Senin (4/7) sekira Pukul 19.00 WIB, telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik korban dari dalam rumah berupa tiga unit Hp dan satu buah tabung gas 12Kg warna biru  yang terletak di dalam rumah korban.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban dan merusak pintu dapur agar bisa masuk serta mengambil barang-barang milik korban. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Patumbak,” paparnya.

Ridwan menambahkan, setelah LP dari korban bernama Faiz Sulaiman diterima, selanjutnya Kapolsek Faidir memerintahkan Kanit Reskrim beserta Panit Iptu Harles Gultom, Panit Ipda M Yusuf Dabutar dan Tekab Polsek Patumbak untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan pelaku tindak pidana atas laporan korban tentang pencurian dengan pemberatan yang dialaminya.

“Dengan dipimpin langsung oleh saya sendiri, hasil penyelidikan dari keterangan para saksi yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dapat diketahui keberadaan si pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di daerah Jalan Garu, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas,” bebernya.

Tak butuh waktu lama, sambungnya, tim berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di SPKT Polsek Patumbak dan pelaku tanpa perlawanan, yang berarti dapat diamankan dan selanjutnya menanyakan kepada pelaku tentang kejadian pada malam itu. Tersangka mengakui bahwa dia melakukan pencurian di rumah korban.

Selanjutnya, tambah Ridwan, bersama pelaku bergerak ke sebuah gudang kosong yang berada di dekat pelaku diamankan untuk mencari barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

“Benar saja bahwa hasil curian dan barang bukti disembunyikan pelaku di belakang gudang kosong tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Ridwan lagi, pelaku bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke Kantor Polsek Patumbak guna proses penyidikan untuk dilanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN).

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal enam tahun penjara,” tandasnya. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (TEKAB Reskrim Polsek) Patumbak berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, pada Senin (4/7), sekira Pukul 21.00 WIB.

“Pelaku berinisial RPS, warga Jalan Tandem Binjai. Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan barang bukti, satu buah tabung gas 12Kg warna biru dan tiga Handphone (Hp) berbagai merk,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Patumbak, AKP Ridwan, Rabu (6/7).

Adapun, lanjut Ridwan, kronologinya, pada Senin (4/7) sekira Pukul 19.00 WIB, telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik korban dari dalam rumah berupa tiga unit Hp dan satu buah tabung gas 12Kg warna biru  yang terletak di dalam rumah korban.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban dan merusak pintu dapur agar bisa masuk serta mengambil barang-barang milik korban. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Patumbak,” paparnya.

Ridwan menambahkan, setelah LP dari korban bernama Faiz Sulaiman diterima, selanjutnya Kapolsek Faidir memerintahkan Kanit Reskrim beserta Panit Iptu Harles Gultom, Panit Ipda M Yusuf Dabutar dan Tekab Polsek Patumbak untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan pelaku tindak pidana atas laporan korban tentang pencurian dengan pemberatan yang dialaminya.

“Dengan dipimpin langsung oleh saya sendiri, hasil penyelidikan dari keterangan para saksi yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dapat diketahui keberadaan si pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di daerah Jalan Garu, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas,” bebernya.

Tak butuh waktu lama, sambungnya, tim berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di SPKT Polsek Patumbak dan pelaku tanpa perlawanan, yang berarti dapat diamankan dan selanjutnya menanyakan kepada pelaku tentang kejadian pada malam itu. Tersangka mengakui bahwa dia melakukan pencurian di rumah korban.

Selanjutnya, tambah Ridwan, bersama pelaku bergerak ke sebuah gudang kosong yang berada di dekat pelaku diamankan untuk mencari barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

“Benar saja bahwa hasil curian dan barang bukti disembunyikan pelaku di belakang gudang kosong tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Ridwan lagi, pelaku bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke Kantor Polsek Patumbak guna proses penyidikan untuk dilanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN).

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal enam tahun penjara,” tandasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/