30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

3 Oknum Polisi Diduga Terlibat Perampokan Naik Banding

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya mengatakan, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ketiga oknum polisi yang diduga terlibat perampokan, mengakui telah melakukan perampokan terhadap korban Benny Setiawan Sembiring. Namun, mereka mengajukan banding.

“Ya, mereka mengakui melakukan perampokan dalam perkara kasus ini di sidang tadi (Selasa, red) dan mereka akan melakukan banding. Kami menuntut agar mereka dipecat tidak dengan hormat (PTDH), karena perbuatannya sudah tercela serta melanggar kode etik,” ungkap Asmara kepada sejumlah wartawan saat ditemui usai Sidang KKEP di pelataran Gedung Bidpropam Polda Sumut, Selasa (11/10) malam.

Dari amatan, Sidang KKEP di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sumut tersebut, selesai pada pukul 19.23 WIB.

Saat disinggung terkait 3 oknum polisi yang terlibat perampokan sudah menjalankan aksinya selama 10 kali dan ada oknum-oknum di 2 polsek yang terlibat, Asmara menjelaskan, masih didalami, sebab itu penjelasan dari terduga pelaku dan tentunya masih harus dibuktikan lagi oleh akreditor.

“Semua penjelasan mereka masih didalami,” tegasnya.

Saat disinggung kembali, apakah pihak Bidpropam Polda Sumut akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut dalam perkara pidananya, dia menyebutkan, untuk perkara pidana yang berhak adalah penyidik Polrestabes Medan, yang menangani kasusnya.

“Kami tidak melakukan pengembangan, karena yang berhak adalah penyidik dari Polrestabes, yang menangani kasusnya,” jelas Asmara.

Sementara itu, korban Benny Setiawan Sembiring mengaku, bersyukur dengan hasil Sidang KKEP tersebut dan berharap agar ketiga oknum polisi tetap di-PTDH.

“Kami berharap dipecat dulu dan soal pidananya nanti dilanjutkan proses laporannya. Ada satu pelaku lagi yang belum dapat, kami minta polisi untuk mengejar itu dan akan kami kejar juga kasus pidananya,” ujarnya.

Dia juga berharap, supaya polisi lebih serius menangani kasus ini, apalagi sesuai pernyataan pelaku, ada sindikat lainnya di polsek jajaran Polrestabes Medan, sehingga pihaknya meminta pihak kepolisian agar dapat membongkar semuanya.

“Kami minta Polri dapat membongkar keterlibatan oknum-oknum lainnya, karena sesuai pengakuan pelaku, ada sindikat lainnya dari Polsek di jajaran Polrestabes Medan yang terlibat,” harap Benny.

Sementara, Kuasa Hukum korban, yang juga merupakan Kadiv Humas Horas Bangso Batak, David Simanjuntak menuturkan, untuk hasil sidang yang diharapkan sudah terjadi, hanya mereka akan menyatakan banding.

“Kami tunggu dan harapannya untuk ke depan, semua prosesnya bukan hanya sampai di kode etik, agar ada efek jera juga kepada yang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, 3 oknum personel kepolisian yang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan menjalankan Sidang KKEP, terkait kasus dugaan perampokan satu unit sepeda motor milik korban Benny Setiawan Sembiring yang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Selasa (11/10) lalu.

Saat ditemui sejumlah wartawan, saat sidang ditunda pada pukul 16.47 WIB, korban Benny membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, dalam Sidang KKEP itu, pelaku oknum polisi yang di sidang berinisial Bripka AG, Bripka FB, dan Briptu HP. (dwi/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya mengatakan, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ketiga oknum polisi yang diduga terlibat perampokan, mengakui telah melakukan perampokan terhadap korban Benny Setiawan Sembiring. Namun, mereka mengajukan banding.

“Ya, mereka mengakui melakukan perampokan dalam perkara kasus ini di sidang tadi (Selasa, red) dan mereka akan melakukan banding. Kami menuntut agar mereka dipecat tidak dengan hormat (PTDH), karena perbuatannya sudah tercela serta melanggar kode etik,” ungkap Asmara kepada sejumlah wartawan saat ditemui usai Sidang KKEP di pelataran Gedung Bidpropam Polda Sumut, Selasa (11/10) malam.

Dari amatan, Sidang KKEP di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sumut tersebut, selesai pada pukul 19.23 WIB.

Saat disinggung terkait 3 oknum polisi yang terlibat perampokan sudah menjalankan aksinya selama 10 kali dan ada oknum-oknum di 2 polsek yang terlibat, Asmara menjelaskan, masih didalami, sebab itu penjelasan dari terduga pelaku dan tentunya masih harus dibuktikan lagi oleh akreditor.

“Semua penjelasan mereka masih didalami,” tegasnya.

Saat disinggung kembali, apakah pihak Bidpropam Polda Sumut akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut dalam perkara pidananya, dia menyebutkan, untuk perkara pidana yang berhak adalah penyidik Polrestabes Medan, yang menangani kasusnya.

“Kami tidak melakukan pengembangan, karena yang berhak adalah penyidik dari Polrestabes, yang menangani kasusnya,” jelas Asmara.

Sementara itu, korban Benny Setiawan Sembiring mengaku, bersyukur dengan hasil Sidang KKEP tersebut dan berharap agar ketiga oknum polisi tetap di-PTDH.

“Kami berharap dipecat dulu dan soal pidananya nanti dilanjutkan proses laporannya. Ada satu pelaku lagi yang belum dapat, kami minta polisi untuk mengejar itu dan akan kami kejar juga kasus pidananya,” ujarnya.

Dia juga berharap, supaya polisi lebih serius menangani kasus ini, apalagi sesuai pernyataan pelaku, ada sindikat lainnya di polsek jajaran Polrestabes Medan, sehingga pihaknya meminta pihak kepolisian agar dapat membongkar semuanya.

“Kami minta Polri dapat membongkar keterlibatan oknum-oknum lainnya, karena sesuai pengakuan pelaku, ada sindikat lainnya dari Polsek di jajaran Polrestabes Medan yang terlibat,” harap Benny.

Sementara, Kuasa Hukum korban, yang juga merupakan Kadiv Humas Horas Bangso Batak, David Simanjuntak menuturkan, untuk hasil sidang yang diharapkan sudah terjadi, hanya mereka akan menyatakan banding.

“Kami tunggu dan harapannya untuk ke depan, semua prosesnya bukan hanya sampai di kode etik, agar ada efek jera juga kepada yang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, 3 oknum personel kepolisian yang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan menjalankan Sidang KKEP, terkait kasus dugaan perampokan satu unit sepeda motor milik korban Benny Setiawan Sembiring yang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Selasa (11/10) lalu.

Saat ditemui sejumlah wartawan, saat sidang ditunda pada pukul 16.47 WIB, korban Benny membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, dalam Sidang KKEP itu, pelaku oknum polisi yang di sidang berinisial Bripka AG, Bripka FB, dan Briptu HP. (dwi/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/